Klarifikasi Kasat Pol PP Banggai Laut: Tuduhan Konspirasi Perlu Dibuktikan, Penanganan BBM Berdasarkan Tugas Satgas

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (18/10/2026). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Laut, Muhammad Lutfi Badar, S.P., M.A.P., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan konspirasi dalam penanganan tiga anak buah kapal (ABK) yang dikaitkan dengan kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Banggai Laut.

Lutfi menilai, tuduhan tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh dengan mengacu pada kronologi kejadian, dokumen pendukung, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, pemberitaan mengenai persoalan tersebut seharusnya melalui proses verifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

banner 325x300

Ia menegaskan bahwa keterlibatan Satpol PP dalam penanganan tersebut merupakan bagian dari tugas tim Satuan Tugas (Satgas) BBM dalam upaya menertibkan dan mengawasi dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Namun, Lutfi mengakui bahwa Satpol PP tidak memiliki ruangan khusus untuk menahan orang yang berstatus terduga.

“Kami tidak ada ruangan yang dipakai untuk menahan terduga,” demikian penjelasan pihak Satpol PP terkait kondisi fasilitas di kantornya.

Ia juga menyampaikan bahwa ketiga ABK tersebut telah dimintai keterangan. Proses tersebut, menurut keterangan Satpol PP, dilengkapi dengan tanda tangan dan dokumentasi sebagai bagian dari penanganan oleh anggota tim Satgas BBM.

Kronologi Penanganan Tiga ABK

Berdasarkan dokumen kronologi kejadian tertanggal 17 Oktober 2026, penanganan tersebut bermula pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WITA. Saat itu, Satpol PP Kabupaten Banggai Laut berkoordinasi dengan Danramil 1308-08 Banggai terkait dugaan penyelundupan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa personel TNI bersama anggota Satpol PP melakukan pengamanan terhadap sebuah kapal jolor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan BBM. Kapal itu kemudian berada di sekitar Pelabuhan Spit Pemda, Desa Tinakin Laut, Kecamatan Banggai.

Selanjutnya, seorang ABK bernama Talman dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Sementara itu, dua ABK lainnya, yakni Saisno dan Herlan, disebut telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh pejabat yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Dokumen kronologi itu juga menyebutkan bahwa kapal beserta ketiga ABK berada dalam pengawasan anggota piket Satpol PP sesuai perintah pimpinan.

Namun, pada hari yang sama sekitar pukul 18.10 WITA, ketiga ABK meminta izin keluar sementara dengan alasan mencari makanan. Setelah diberikan izin, mereka dilaporkan tidak kembali ke lokasi hingga laporan kronologi disusun pada 18 Oktober 2026.

Pihak Satpol PP menyatakan bahwa upaya pencarian telah dilakukan. Meski demikian, berdasarkan laporan yang tersedia, keberadaan ketiga ABK tersebut belum diketahui.

Satpol PP Minta Persoalan Dilihat Secara Objektif

Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya Satgas BBM mencegah dugaan penyelundupan bahan bakar bersubsidi ke luar daerah. Dalam informasi yang disampaikan, BBM tersebut diduga akan dikirim menuju Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Meski demikian, tujuan pengiriman dan dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta keterangan resmi dari pihak berwenang.

Terkait munculnya tuduhan konspirasi, penilaian tersebut perlu didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hilangnya keberadaan tiga ABK tidak dengan sendirinya membuktikan adanya konspirasi ataupun memastikan bahwa seluruh prosedur pengawasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap kronologi kejadian, prosedur pengawasan, pemberian izin keluar, serta langkah pencarian yang telah dilakukan oleh pihak terkait.

Pemeriksaan yang objektif juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kekurangan dalam prosedur penanganan maupun unsur pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

Satpol PP Kabupaten Banggai Laut menegaskan bahwa keterlibatan personelnya dalam penanganan tersebut perlu dilihat sesuai tugas dan kewenangan dalam Satgas BBM. Namun, seluruh tindakan yang dilakukan tetap harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen, bukti, dan ketentuan yang berlaku.

Mengedepankan Verifikasi dan Asas Praduga Tak Bersalah

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai kronologi penanganan tiga ABK dalam kasus dugaan penyelundupan BBM bersubsidi di Kabupaten Banggai Laut.

Semua pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah, melakukan verifikasi sebelum menyampaikan kesimpulan, serta memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan secara berimbang.

Dengan demikian, persoalan ini dapat ditelusuri secara transparan berdasarkan fakta dan bukti, tanpa membangun opini yang mendahului hasil pemeriksaan resmi.

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *