MANADO, TEVRI TV — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara mengamankan seorang pria berinisial OH (30) yang diduga menguasai senjata api rakitan beserta amunisi aktif.

OH diamankan di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (3/9/2026).
Pria yang diketahui merupakan warga asal Serui, Provinsi Papua, tersebut sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer.
Dari tangan OH, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api, yakni satu pucuk pistol rakitan, tujuh butir peluru aktif, serta satu selongsong peluru yang diduga telah digunakan.
Temuan senjata api rakitan dan amunisi aktif tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan Polda Sulut. Polisi masih mendalami bagaimana senjata tersebut diperoleh, siapa pembuatnya, dari mana amunisi berasal, serta untuk kepentingan apa senjata tersebut dikuasai.
Terancam 15 Tahun Penjara
Secara hukum, dugaan kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak saat ini diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak antara lain membuat, menerima, mencoba memperoleh, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau mempergunakan senjata api maupun amunisi, dapat dikenakan pidana.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dengan demikian, apabila hasil penyidikan nantinya membuktikan bahwa OH secara tanpa hak menguasai senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHP, yang bersangkutan dapat diproses berdasarkan ketentuan tersebut.
Wakatim URC Polda Sulut, Ipda Andros Hinur, mengatakan OH bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sulut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul pistol rakitan tersebut, termasuk tujuan kepemilikan dan dugaan penggunaannya.
“Untuk saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan. Penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Ipda Andros Hinur.
Kini perhatian penyidik tidak hanya tertuju pada orang yang diamankan, tetapi juga pada rantai asal-usul senjata dan amunisi tersebut. Polisi perlu mengungkap apakah pistol rakitan itu dibuat sendiri, diperoleh dari pihak lain, atau berkaitan dengan jaringan tertentu.
Polda Sulut juga masih harus memastikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan barang bukti apakah selongsong yang ditemukan benar berkaitan dengan penggunaan pistol tersebut. ( Red )













