SEKITAR 20AN KAPAL PURSE SEINE (PAJEKO) SEROBOT ZONA TANGKAP DI BAWAH 4 MIL, WPPN RI 714

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (03/09/2026). Aktivitas kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap purse seine (pukat cincin) di wilayah perairan yang berjarak kurang dari 4 mil kembali memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Banggai Laut dan Banggai Kepulauan.

Kapal tersebut terpantau beraktivitas di sekitar perairan depan Desa Bobu, Kecamatan Tinangkung Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, yang secara geografis berdekatan dengan wilayah perairan Kabupaten Banggai Laut.

banner 325x300

Yang menjadi sorotan bukan sekadar keberadaan kapal tersebut, tetapi aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan terlalu dekat dengan wilayah pesisir yang selama ini menjadi ruang tangkap nelayan tradisional dan nelayan kecil.

Pada malam hari, kapal terlihat menggunakan sejumlah lampu sorot dan lampu penangkap ikan dengan cahaya sangat terang. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena kapal dengan kemampuan penangkapan lebih besar berada di area yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan lokal.

DI MANA PENGAWASAN?

Pertanyaan kemudian mengarah kepada sistem pengawasan di wilayah perairan Banggai Laut dan Banggai Kepulauan.

Jika kapal tersebut memang beroperasi pada zona yang tidak diperbolehkan, bagaimana kapal dapat melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa terdeteksi atau diperiksa oleh petugas?

Pertanyaan ini menjadi penting mengingat aktivitas penangkapan ikan menggunakan kapal purse seine bukan aktivitas berskala kecil. Kapal dengan alat tangkap tersebut memiliki kemampuan menangkap ikan dalam jumlah besar sehingga keberadaannya di dekat wilayah tangkap nelayan kecil berpotensi menimbulkan persaingan ruang dan sumber daya.

Masyarakat pun meminta instansi terkait tidak hanya melakukan pengawasan setelah muncul keluhan, tetapi memastikan patroli dilakukan secara rutin dan menyeluruh.

NELAYAN KECIL JANGAN SAMPAI KALAH DI LAUT SENDIRI

Bagi nelayan tradisional, laut bukan sekadar ruang terbuka, melainkan sumber utama kehidupan.

Ketika kapal dengan kemampuan penangkapan lebih besar masuk ke wilayah yang dekat dengan pesisir, kekhawatiran yang muncul bukan hanya soal berkurangnya hasil tangkapan, tetapi juga potensi konflik antara nelayan kecil dan kapal penangkap ikan berkapasitas lebih besar.

Masyarakat mempertanyakan apakah kapal tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap, apakah alat tangkap yang digunakan sesuai dengan ketentuan, serta apakah lokasi pengoperasiannya berada dalam zona yang diperbolehkan.

Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui pemeriksaan resmi.

BUKAN SEKADAR SOAL KAPAL, TAPI SOAL ATURAN

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan kapal tersebut menggunakan alat tangkap purse seine.

Namun demikian, jenis alat tangkap, ukuran kapal, dokumen perizinan, titik koordinat aktivitas, serta legalitas operasionalnya belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan masyarakat.

Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kapal beroperasi di zona yang dilarang, menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan, atau tidak memiliki dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan, maka persoalan ini tidak lagi sebatas keluhan masyarakat.

Hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya pelanggaran yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

PSDKP DAN POLAIRUD DIMINTA TURUN

Masyarakat berharap Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Polairud Polda Sulawesi Tengah, serta Polairud Polres Banggai Kepulauan segera melakukan pengecekan terhadap kapal yang dimaksud.

Pemeriksaan setidaknya perlu memastikan identitas kapal, asal kapal, ukuran dan jenis kapal, alat tangkap yang digunakan, dokumen perizinan, serta posisi atau titik koordinat saat melakukan aktivitas penangkapan.

Langkah tersebut penting untuk menjawab satu pertanyaan utama:

Apakah kapal tersebut benar-benar beroperasi sesuai aturan, atau justru masuk ke wilayah yang seharusnya menjadi ruang tangkap nelayan tradisional dan nelayan kecil?

Jika dugaan pelanggaran terbukti, masyarakat meminta agar tidak ada perlakuan berbeda terhadap kapal-kapal penangkap ikan yang melakukan aktivitas di wilayah perairan Banggai.

Sebab, aturan di laut seharusnya berlaku bagi semua. Nelayan kecil tidak boleh menjadi pihak yang terus-menerus diminta mematuhi aturan, sementara kapal dengan kemampuan penangkapan lebih besar justru diduga dapat beroperasi tanpa pengawasan yang memadai.

MENUNGGU LANGKAH KONKRET PEMERINTAH

Persoalan ini kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat berwenang.

Bukan hanya untuk memastikan apakah satu kapal melakukan pelanggaran, tetapi juga untuk menjawab persoalan yang lebih besar: sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Banggai Laut dan Banggai Kepulauan benar-benar berjalan?

Masyarakat tidak meminta laut ditutup bagi aktivitas penangkapan ikan. Mereka hanya meminta agar setiap kapal menjalankan kegiatan sesuai aturan, menghormati zona penangkapan, serta tidak mengambil ruang hidup nelayan tradisional dan nelayan kecil.

Sebab, apabila pengawasan lemah dan dugaan aktivitas pelanggaran terus berulang, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil tangkapan nelayan hari ini, tetapi juga keberlanjutan sumber daya laut dan masa depan masyarakat pesisir.

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *