PROYEK CETAK SAWAH PAKET SULTENG 10 DIPERTANYAKAN: TEMUAN LAPANGAN, DOKUMEN KONTRAK, & PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (26/09/2026). Proyek Cetak Sawah Paket Sulteng 10, yang dalam dokumen kontrak disebut sebagai Pekerjaan Konstruksi di Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, kembali menjadi perhatian.

Proyek bernilai sekitar Rp4,46 miliar yang bersumber dari APBN tersebut mencakup wilayah Desa Mbeleang, Desa Tabulang dan Desa Bungin Luwean.

banner 325x300

Pada 25 September 2026, TEVRI-TV.com melakukan peninjauan langsung ke lokasi setelah menerima informasi dan laporan masyarakat mengenai kondisi pekerjaan.

Penelusuran lapangan, dokumen yang diperoleh, serta informasi dari pihak-pihak terkait kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai progres fisik, masa kontrak, adendum, alat berat, pembayaran dan pengawasan pekerjaan.

Berikut rangkaian temuan yang masih membutuhkan penjelasan dari pihak pelaksana dan pihak yang berwenang.


  1. TEMUAN: Pekerjaan di Lapangan Terlihat Masih pada Tahap Awal

BUKTI

Pada 25 September 2026, media melakukan peninjauan mulai dari titik awal pekerjaan di Desa Mbeleang hingga wilayah pekerjaan yang mencakup Desa Mbeleang, Tabulang dan Bungin Luwean.

Dari peninjauan visual, aktivitas pekerjaan yang terlihat masih berada pada tahap pembukaan lahan atau land clearing.

Padahal, berdasarkan dokumen kontrak yang menjadi dasar penelusuran media, pekerjaan tidak hanya mencakup land clearing.

Ruang lingkup pekerjaan terdiri atas:

  • pekerjaan persiapan;
  • land clearing;
  • land leveling;
  • sarana dan prasarana lahan;
  • pengolahan lahan;
  • pelaporan dan serah terima; serta
  • pemeliharaan.

PERTANYAAN

Jika kondisi fisik pada 25 September 2026 masih menunjukkan tahapan awal, berapa sebenarnya persentase progres pekerjaan secara keseluruhan?

Apakah tahapan pekerjaan berikutnya telah dilaksanakan pada titik lain yang belum terjangkau peninjauan media?

KONFIRMASI

Pihak kontraktor dan PPK perlu menjelaskan progres fisik terakhir berdasarkan pengukuran resmi, bukan hanya berdasarkan dokumentasi foto atau laporan administratif.


  1. TEMUAN: Kontrak Awal Berakhir 17 Agustus 2026

BUKTI

Dokumen yang diperoleh media mencantumkan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung sejak 20 Mei sampai 17 Agustus 2026.

Namun peninjauan lapangan dilakukan pada 25 September 2026, atau lebih dari satu bulan setelah berakhirnya masa kontrak awal.

PERTANYAAN

Apa status kontrak setelah 17 Agustus 2026?

Apakah pekerjaan sempat berhenti?

Apakah terdapat perpanjangan waktu?

Apakah telah diterbitkan adendum sebelum atau setelah masa kontrak awal berakhir?

KONFIRMASI

Pihak PPK perlu membuka informasi mengenai status kontrak terakhir, tanggal adendum, dasar perubahan, tambahan waktu serta perubahan target pekerjaan, apabila memang terdapat perubahan kontrak.


  1. TEMUAN: Informasi Adendum Belum Dapat Diverifikasi Media

BUKTI

Media memperoleh informasi bahwa terdapat adendum/perubahan kontrak untuk melanjutkan pekerjaan.

Namun saat peninjauan lapangan, dokumen adendum belum diperoleh sehingga media belum dapat melakukan pemeriksaan secara independen terhadap substansinya.

PERTANYAAN

Jika adendum memang telah diterbitkan:

  • kapan adendum ditandatangani?
  • siapa saja pihak yang menandatangani?
  • apa dasar perubahan?
  • berapa tambahan waktu yang diberikan?
  • apakah volume pekerjaan berubah?
  • apakah nilai kontrak berubah?
  • bagaimana konsekuensi terhadap target penyelesaian?

KONFIRMASI

Dokumen adendum menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dikonfirmasi dan dijelaskan oleh PPK dan kontraktor.

Publik perlu mengetahui apakah kelanjutan pekerjaan setelah 17 Agustus 2026 memiliki dasar administrasi dan kontraktual yang jelas.


  1. TEMUAN: Pihak Kontraktor Tidak Terlihat Secara Tetap di Lokasi

BUKTI

Saat peninjauan dilakukan, media tidak menemukan pihak kontraktor atau perwakilan penyedia yang berada secara tetap di lokasi pekerjaan untuk memberikan keterangan langsung.

Akibatnya, media belum memperoleh penjelasan langsung mengenai progres pekerjaan dan kendala pelaksanaan.

PERTANYAAN

Bagaimana sistem pengawasan dan pengendalian pekerjaan dilakukan apabila perwakilan penyedia tidak selalu berada di lapangan?

Siapa penanggung jawab teknis yang melakukan koordinasi pekerjaan setiap hari?

KONFIRMASI

Kontraktor perlu menjelaskan struktur personel lapangan, penanggung jawab pekerjaan serta mekanisme pelaporan progres.

Catatan penting: tidak ditemukannya pihak kontraktor ketika media berkunjung tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kontraktor tidak menjalankan kewajibannya. Hal tersebut tetap membutuhkan klarifikasi.


  1. TEMUAN: Muncul Informasi Persoalan Pembayaran Alat Berat

BUKTI

Media memperoleh keterangan dari pihak penyedia jasa alat berat asal Luwuk yang berada di Kecamatan Bangkurung mengenai persoalan pembayaran sewa dan mobilisasi alat berat.

Pihak tersebut juga menyampaikan adanya dua surat somasi terkait persoalan pembayaran.

Namun dokumen dan keterangan tersebut masih harus diperiksa serta dikonfirmasi kepada pihak lain.

PERTANYAAN

Bagaimana mekanisme penyewaan alat berat?

Siapa pihak yang membuat kesepakatan?

Berapa nilai sewa?

Bagaimana mekanisme pembayarannya?

Apakah terdapat tunggakan?

Dan apakah persoalan tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan?

KONFIRMASI

Kontraktor perlu memberikan penjelasan.

Penyedia alat berat juga dapat menunjukkan dokumen pendukung mengenai hubungan kerja, tagihan dan somasi yang dimaksud.

Karena informasi tersebut berasal dari salah satu pihak, media tidak menyimpulkan bahwa kontraktor telah melakukan pelanggaran sebelum terdapat bukti dan klarifikasi yang memadai.


  1. TEMUAN: Informasi Uang Muka Telah Dicairkan

BUKTI

Media memperoleh informasi bahwa uang muka pekerjaan disebut telah dicairkan.

Namun nilai dan tanggal pencairan belum dapat dipastikan secara independen oleh media.

PERTANYAAN

Berapa nilai uang muka?

Kapan dicairkan?

Kepada siapa pembayaran dilakukan?

Apa dasar pencairannya?

Dan bagaimana penggunaannya dikaitkan dengan pelaksanaan pekerjaan?

KONFIRMASI

PPK dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen pembayaran resmi.

Yang perlu diuji adalah hubungan antara realisasi keuangan dengan realisasi fisik pekerjaan, sesuai ketentuan kontrak dan pembayaran yang berlaku.


  1. TEMUAN: Lahan Terbuka Tidak Otomatis Menunjukkan Progres Land Clearing

BUKTI

Di lokasi terdapat lahan yang terbuka dan terdapat informasi bahwa sebagian lahan sebelumnya pernah mengalami kebakaran.

Secara visual, lahan terbuka dapat terlihat menyerupai area yang telah dilakukan land clearing.

Namun kondisi tersebut tidak cukup untuk menentukan volume pekerjaan.

PERTANYAAN

Berapa luasan land clearing yang benar-benar telah dikerjakan kontraktor?

Berapa volume pekerjaan yang telah dibayar?

Apakah terdapat pengukuran sebelum dan sesudah pekerjaan?

KONFIRMASI

Untuk menjawabnya diperlukan pengukuran teknis dan dokumen progres pekerjaan.

Dengan demikian, kondisi lahan bekas kebakaran tidak seharusnya langsung dihitung sebagai hasil pekerjaan kontraktor tanpa dasar pengukuran.


  1. TEMUAN: Nilai Proyek Sekitar Rp4,46 Miliar

BUKTI

Proyek disebut memiliki nilai sekitar Rp4,46 miliar dengan sumber pendanaan APBN.

Pelaksana tercantum CV. Mitra Konstruksi, dengan Direktur Godfran M.L. Dapar.

PPK yang tercantum dalam dokumen adalah Haeruddin, S.E., Ak., M.Si., dari Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Makassar.

PERTANYAAN

Dengan nilai pekerjaan tersebut, berapa:

  • progres fisik terakhir;
  • progres keuangan;
  • nilai pembayaran yang telah dilakukan;
  • nilai uang muka;
  • nilai pekerjaan yang telah terverifikasi;
  • serta sisa anggaran dan pekerjaan?

KONFIRMASI

Data tersebut idealnya dapat dijelaskan melalui dokumen kontrak, adendum, laporan progres, berita acara pembayaran dan dokumen pendukung lainnya.


  1. TEMUAN: Ada Jarak antara Kondisi Lapangan dan Informasi Administratif yang Perlu Dijelaskan

BUKTI

Di satu sisi terdapat kontrak awal dengan masa pelaksanaan 20 Mei–17 Agustus 2026.

Di sisi lain, pada 25 September 2026 pekerjaan masih terlihat berlangsung dan kondisi yang ditemukan media menunjukkan pekerjaan pada tahap awal di sejumlah titik.

Pada saat yang sama, muncul informasi mengenai adanya adendum.

PERTANYAAN

Apakah keterlambatan tersebut telah diperhitungkan dalam dokumen kontrak?

Apakah terdapat perubahan target?

Apakah terdapat sanksi atau konsekuensi kontraktual?

Apakah progres fisik telah diverifikasi oleh pihak yang berwenang?

KONFIRMASI

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut membutuhkan dokumen resmi dari PPK dan kontraktor.


  1. PERTANYAAN UTAMA: PROYEK INI SEBENARNYA SUDAH SAMPAI MANA?

Dari seluruh penelusuran tersebut, terdapat satu pertanyaan utama yang membutuhkan jawaban:

«Berapa sebenarnya progres fisik Proyek Cetak Sawah Paket Sulteng 10 per 25 September 2026?»

Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data yang dapat diuji.

Bukan sekadar persentase dalam laporan, tetapi harus dapat dibandingkan dengan kondisi fisik pekerjaan di Desa Mbeleang, Tabulang dan Bungin Luwean.


KONFIRMASI TERBUKA

TEVRI-TV.com memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Khususnya kepada:

CV. Mitra Konstruksi
Direktur: Godfran M.L. Dapar

PPK Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Makassar
Haeruddin, S.E., Ak., M.Si.

Media meminta penjelasan mengenai:

  1. Status kontrak terbaru;
  2. Salinan atau substansi adendum;
  3. Progres fisik per 25 September 2026;
  4. Progres keuangan;
  5. Nilai dan tanggal pencairan uang muka;
  6. Pembayaran dan mobilisasi alat berat;
  7. Kendala pekerjaan;
  8. Target penyelesaian;
  9. Hasil pengukuran volume pekerjaan; dan
  10. Mekanisme pengawasan pekerjaan.

TEVRI-TV.com juga membuka ruang hak jawab bagi pihak penyedia alat berat maupun pihak lain yang merasa berkepentingan terhadap pemberitaan ini.


BUKAN VONIS, TETAPI PERTANYAAN PUBLIK

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Persoalan keterlambatan pekerjaan, pembayaran kepada pihak ketiga, perubahan kontrak maupun perbedaan antara target dan kondisi lapangan harus terlebih dahulu diuji berdasarkan dokumen, pengukuran teknis dan keterangan para pihak.

Namun karena pekerjaan menggunakan anggaran negara sekitar Rp4,46 miliar, pertanyaan mengenai progres, penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban pekerjaan merupakan hal yang patut memperoleh jawaban secara terbuka.

Jika dalam pemeriksaan kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian administratif, kontraktual atau dugaan pelanggaran hukum, tindak lanjutnya merupakan kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Banggai Laut berhak mengetahui apakah proyek tersebut berjalan sesuai kontrak, bagaimana progres sebenarnya, dan kapan pekerjaan dapat memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan cetak sawah.

Goresan Pena: Wendy Wardana

Kekuasaan boleh membungkam suara,
namun apa yang ditulis oleh
“GORESAN PENA” akan menjadi rekam jejak yang tak terhapuskan.

Sebab, ketika kekuasaan mulai mengira dirinya sebagai kebenaran,
di sanalah GORESAN PENA menemukan alasan untuk tetap menulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *