TEVRI TV, SULUT – Aktivitas sebuah gudang yang diduga berkaitan dengan penampungan solar kembali menjadi sorotan di Kelurahan Manembo Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Pantauan awak media TEVRI-TV saat melakukan investigasi pada Sabtu (28/9/2026), mendapati sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi BBM berada di sekitar sebuah gudang yang terletak di samping Gereja GPDI Karmel.
Beberapa unit mobil tangki dengan kepala berwarna biru dan bertuliskan “Transportir” terlihat berada di area tersebut. Berdasarkan informasi dari warga dan sumber lapangan, kendaraan-kendaraan itu diduga berkaitan dengan seseorang yang disebut berinisial atau bernama panggilan Yoko.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas penampungan BBM yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, dugaan praktik tersebut dilakukan dengan cara berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya untuk memperoleh solar yang diperuntukkan bagi masyarakat melalui program subsidi pemerintah.
BBM yang diduga diperoleh dari sejumlah SPBU tersebut kemudian disebut-sebut dibawa ke lokasi gudang untuk ditampung sebelum diduga kembali disalurkan kepada pihak tertentu dengan harga non-subsidi.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan serta pemeriksaan terhadap dokumen distribusi, kendaraan, volume BBM, transaksi, hingga pihak-pihak yang terkait.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik semacam ini bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM bersubsidi, termasuk pelaku usaha kecil, nelayan, petani, dan kelompok masyarakat lainnya.
Karena itu, Polda Sulawesi Utara didesak untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Aparat juga diharapkan dapat memastikan apakah keberadaan kendaraan transportir dan aktivitas di sekitar gudang tersebut telah sesuai dengan ketentuan distribusi BBM yang berlaku.
Pengawasan dinilai penting agar program subsidi pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.
Secara hukum, penyalahgunaan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM tertentu yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Penerapan pasal dan ancaman pidana tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta pembuktian terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi lapangan maupun dari pengelola gudang terkait dugaan aktivitas tersebut. (Marthen)













