Kades Tabulang Disorot.! Bansos Beras Dipertanyakan, 70 Sak Disebut Tak Tersalur

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (28/09/2026). Kebijakan Pemerintah Desa Tabulang, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, kembali menjadi perhatian. Informasi mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) beras serta sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBDes kini memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran, transparansi, dan pertanggungjawaban administrasi.

TEMUAN: 70 KK Disebut Menerima Beras Tidak Sesuai Jumlah

banner 325x300

Salah satu persoalan yang dihimpun media berkaitan dengan penyaluran bansos beras kepada sekitar 70 kepala keluarga (KK).

Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, setiap KK disebut seharusnya memperoleh 3 sak beras. Namun, dalam pelaksanaannya, masing-masing penerima disebut hanya menerima 2 sak.

Jika keterangan tersebut benar, terdapat selisih 1 sak untuk setiap KK, sehingga secara keseluruhan terdapat sekitar 70 sak beras yang perlu dijelaskan keberadaan dan penyalurannya.

Penyaluran tersebut disebut berlangsung sekitar dua minggu sebelum berita ini diterbitkan.

Informasi yang diperoleh media juga menyebutkan bahwa beras yang tidak diterima oleh para penerima awal diduga dialihkan kepada warga lain yang bukan tercantum dalam daftar penerima.

Namun, informasi mengenai jumlah 70 sak, penerima pengganti, serta dasar pengalihan tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi penyaluran.

BUKTI DAN DATA YANG PERLU DIBUKA

Untuk memastikan persoalan tersebut, sejumlah dokumen menjadi penting untuk diperiksa, antara lain:

  • daftar penerima bansos;
  • jumlah beras yang dialokasikan;
  • berita acara penyaluran;
  • bukti tanda terima penerima;
  • daftar penerima pengganti apabila memang ada;
  • dasar atau keputusan perubahan penerima;
  • serta laporan pertanggungjawaban penyaluran.

Dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat kekurangan distribusi sebanyak 70 sak atau terdapat mekanisme lain yang menjadi dasar pembagian.

Sebab, kondisi di lapangan saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.

PROYEK TIMBUNAN LAPANGAN JUGA DIPERTANYAKAN

Selain bansos beras, masyarakat juga mempertanyakan pekerjaan penimbunan lahan lapangan yang disebut bersumber dari APBDes pada tahun-tahun sebelumnya.

Pekerjaan tersebut disebut dilaksanakan dalam dua tahap dengan nilai anggaran yang menurut informasi awal mencapai ratusan juta rupiah.

Hasil pantauan dan informasi yang diperoleh media menunjukkan kondisi pekerjaan yang disebut belum sepenuhnya selesai.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan volume pekerjaan yang benar-benar terealisasi di lapangan.

Namun, dugaan mark-up atau penyimpangan anggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi fisik pekerjaan.

Untuk membuktikannya diperlukan pemeriksaan terhadap APBDes, RAB, volume pekerjaan, harga satuan, bukti pembayaran, laporan realisasi, dokumentasi pekerjaan, serta hasil pemeriksaan aparat pengawasan.

PERTANYAAN PUBLIK

Dari informasi awal yang dihimpun, sedikitnya terdapat dua persoalan yang membutuhkan penjelasan Pemerintah Desa Tabulang.

Pertama, apakah benar setiap dari 70 KK tersebut memiliki hak menerima tiga sak beras, tetapi hanya menerima dua sak?

Jika benar, ke mana 70 sak beras yang menjadi selisih tersebut disalurkan?

Siapa yang menetapkan penerima tambahan tersebut? Apakah penerima pengganti tercatat dalam daftar resmi? Apakah terdapat berita acara atau dokumen yang menjelaskan perubahan tersebut?

Kedua, terkait pekerjaan penimbunan lapangan, berapa nilai anggaran masing-masing tahap, berapa volume pekerjaan yang direncanakan, berapa volume yang telah direalisasikan, dan apakah pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai secara administrasi?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah kegiatan tersebut pernah diperiksa oleh pihak kecamatan, Inspektorat, atau lembaga pengawasan lainnya.

KONFIRMASI KEPALA DESA

Media telah menempatkan persoalan tersebut sebagai informasi yang masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.

Kepala Desa Tabulang, Rustam Kasali, perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran bansos beras, daftar penerima, jumlah bantuan yang diterima masing-masing KK, serta dasar apabila terdapat perubahan atau pengalihan penerima.

Klarifikasi juga diperlukan terkait kegiatan penimbunan lapangan, termasuk nilai anggaran, tahapan pekerjaan, volume fisik, progres pekerjaan, dan dokumen pertanggungjawabannya.

Konfirmasi juga penting dilakukan kepada pemerintah kecamatan dan instansi pengawasan pemerintah daerah untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut pernah diperiksa atau terdapat temuan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Kepala Desa Tabulang Rustam Kasali maupun Pemerintah Desa Tabulang mengenai persoalan tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Sampai terdapat dokumen dan keterangan resmi yang dapat memverifikasi informasi tersebut, dugaan mengenai ketidaksesuaian penyaluran bansos maupun dugaan penyimpangan kegiatan APBDes tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum.

Publik kini menunggu penjelasan: ke mana 70 sak beras tersebut disalurkan, atas dasar apa penerima ditetapkan, dan bagaimana pertanggungjawaban anggaran pekerjaan penimbunan lapangan yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *