BANGKURUNG / BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (27 September 2026). Persoalan Proyek Konstruksi Cetak Sawah Paket Sulawesi Tengah 10 di Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, kembali menjadi sorotan setelah redaksi menelaah dokumen kontrak dan Berita Acara Addendum Kontrak yang berkaitan dengan perubahan masa pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, proyek tersebut dibiayai melalui APBN dengan nilai kontrak sebesar Rp4.464.457.407 termasuk pajak. Kontrak disebut menggunakan bentuk lump sum dan ditandatangani pada 20 Mei 2026.
Selanjutnya, dalam Berita Acara Addendum Kontrak Nomor B-1129/SR.040/J.10/08/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, PPK dan penyedia menyepakati perubahan masa pelaksanaan dengan tambahan waktu 50 hari kalender, sehingga batas akhir pelaksanaan menjadi 19 Oktober 2026.
Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata soal kewenangan melakukan perubahan kontrak, melainkan dasar faktual, teknis, dan administratif yang digunakan dalam memberikan tambahan waktu tersebut.
Dalam addendum disebutkan bahwa keterlambatan mobilisasi peralatan terjadi karena akses menuju lokasi harus menunggu jadwal kapal penyeberangan. Kondisi tersebut kemudian dicantumkan sebagai Peristiwa Kompensasi, bukan kesalahan penyedia.
Secara prinsip, suatu Peristiwa Kompensasi dapat menjadi dasar perubahan waktu pelaksanaan apabila memenuhi ketentuan kontrak. Namun, penetapan tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui bukti yang menunjukkan kapan peristiwa terjadi, berapa lama dampaknya, serta sejauh mana peristiwa tersebut memengaruhi lintasan pekerjaan.
Bukan Sekadar Pernyataan, Bukti Peristiwa Kompensasi Perlu Terlihat
Pertanyaan mendasar yang kini muncul adalah: berapa hari sebenarnya keterlambatan yang disebabkan persoalan jadwal kapal?
Kendala transportasi laut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh periode keterlambatan. Karena itu, kronologi mobilisasi perlu disandingkan dengan dokumen pendukung.
Dalam kepentingan verifikasi jurnalistik, sejumlah dokumen penting yang relevan antara lain:
- jadwal mobilisasi awal;
- jadwal pelayaran atau penyeberangan;
- bukti pemesanan atau booking kapal;
- manifest pengangkutan alat berat;
- surat pemberitahuan keterlambatan dari penyedia;
- laporan Pengawas Pekerjaan;
- notulen atau berita acara pemeriksaan kondisi lapangan;
- serta justifikasi teknis yang menjadi dasar pemberian tambahan waktu.
Dokumen-dokumen tersebut penting untuk menguji hubungan sebab-akibat antara kendala transportasi dan keterlambatan pekerjaan.
Apabila penyedia memang telah menyiapkan alat berat, melakukan pemesanan transportasi, tetapi pemberangkatan tertunda karena faktor pelayaran di luar kendalinya, kondisi tersebut dapat diuji berdasarkan bukti yang tersedia.
Sebaliknya, apabila terdapat keterlambatan dalam persiapan atau pemesanan transportasi dari pihak penyedia, maka diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai periode keterlambatan mana yang benar-benar masuk kategori Peristiwa Kompensasi.
Dari Mana Angka Tambahan 50 Hari?
Hal lain yang menjadi perhatian adalah dasar perhitungan tambahan waktu selama 50 hari kalender.
Addendum menetapkan bahwa masa pelaksanaan berakhir pada 19 Oktober 2026. Karena itu, publik berkepentingan mengetahui bagaimana angka 50 hari tersebut dihitung.
Apakah 50 hari merupakan jumlah hari aktual alat berat tidak dapat dimobilisasi?
Ataukah angka tersebut merupakan hasil perhitungan teknis terhadap dampak keterlambatan terhadap keseluruhan rangkaian pekerjaan?
Pertanyaan ini menjadi penting karena perubahan masa pelaksanaan idealnya memiliki dasar perhitungan yang dapat ditelusuri, termasuk kronologi, pengaruh terhadap jadwal kerja, serta justifikasi teknisnya.
Redaksi juga mencermati bahwa Berita Acara Addendum menyebut adanya Lampiran 1 berupa Justifikasi Teknis/Uraian Lengkap Keadaan Kahar/Peristiwa Kompensasi.
Namun, dokumen justifikasi tersebut belum diperoleh wartawan TEVRI-TV.com dalam penelusuran lapangan di Kecamatan Bangkurung sejak 25 hingga 27 September 2026.
Pada saat penelusuran tersebut, wartawan juga tidak melihat secara jelas aktivitas pelaksanaan pekerjaan maupun tanda, atribut, atau identitas terbuka perusahaan pelaksana di lokasi yang dapat mengonfirmasi kehadiran pelaksana proyek.
Kondisi lapangan tersebut tentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pekerjaan tidak berjalan. Namun, temuan tersebut menjadi alasan perlunya verifikasi antara dokumen administrasi kontrak dengan kondisi faktual di lapangan.
Lampiran 1 Menjadi Dokumen Penting untuk Dibuka
Keberadaan Lampiran 1 yang disebut dalam Berita Acara Addendum menjadi penting karena dokumen tersebut semestinya memuat uraian mengenai keadaan atau peristiwa yang dijadikan dasar perubahan masa pelaksanaan.
Dari dokumen itu pula dapat diuji bagaimana PPK dan pihak terkait menyimpulkan bahwa keterlambatan merupakan Peristiwa Kompensasi, serta bagaimana kebutuhan tambahan 50 hari dihitung.
Tanpa melihat dokumen pendukung tersebut, publik belum dapat menilai secara utuh hubungan antara peristiwa, durasi keterlambatan, dampak terhadap pekerjaan, dan tambahan waktu yang diberikan.
Kontrak Awal Harus Dibaca Bersama Addendum
Penelusuran terhadap addendum juga tidak cukup dilakukan hanya dengan membaca satu dokumen.
Kontrak awal perlu disandingkan dengan dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
- Surat Perjanjian Kontrak;
- SSKK;
- SSUK;
- Surat Perintah Mulai Kerja;
- jadwal pelaksanaan;
- surat permohonan perpanjangan dari penyedia;
- laporan Pengawas Pekerjaan;
- Justifikasi Teknis;
- Berita Acara Addendum;
- laporan progres fisik;
- dokumen pembayaran atau termin;
- serta dokumen jaminan yang berkaitan dengan kontrak.
Dengan mencocokkan seluruh dokumen tersebut, dapat diketahui secara lebih utuh apakah perubahan masa pelaksanaan merupakan konsekuensi dari kondisi lapangan yang dapat dibuktikan atau masih terdapat bagian yang membutuhkan penjelasan.
Soal Denda Tidak Boleh Disimpulkan Sepihak
Dalam pemberitaan sebelumnya, media juga menyoroti persoalan denda keterlambatan.
Namun setelah dokumen kontrak dan addendum ditelaah, persoalan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati.
Tidak tepat apabila seluruh keterlambatan langsung dianggap sebagai kesalahan penyedia. Sebaliknya, pencantuman suatu keterlambatan sebagai Peristiwa Kompensasi dalam addendum juga belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh aspek perhitungan kewajiban kontraktual.
Yang perlu diketahui adalah periode keterlambatan yang secara faktual dapat dibuktikan sebagai akibat Peristiwa Kompensasi, serta apakah terdapat periode lain yang secara kontraktual memiliki perlakuan berbeda.
Karena itu, dasar dan besaran denda perlu dilihat dengan mengacu pada ketentuan kontrak, khususnya SSKK, dan bukan semata-mata berdasarkan nilai total kontrak.
Uang Negara dan Output Pekerjaan Sama-Sama Harus Terukur
Proyek ini menggunakan dana APBN. Karena itu, perhatian publik tidak berhenti pada persoalan administratif berupa terbitnya addendum.
Yang jauh lebih penting adalah hubungan antara anggaran yang dikeluarkan negara dan output pekerjaan yang diterima negara.
Kontrak harus dibaca bersama progres fisik di lapangan.
Pertanyaannya:
Berapa hektare lahan yang telah dibuka?
Berapa hektare yang telah memenuhi spesifikasi pekerjaan?
Berapa progres fisik yang telah diverifikasi Pengawas Pekerjaan?
Berapa nilai pembayaran yang telah direalisasikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa perubahan waktu tidak berdiri sendiri, melainkan dapat dilihat bersama perkembangan fisik dan pembayaran pekerjaan.
Redaksi Meminta Klarifikasi Terbuka
Atas persoalan tersebut, redaksi dan tim wartawan TEVRI-TV.com meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan terbuka, khususnya mengenai:
- Apa dasar teknis pemberian tambahan waktu selama 50 hari kalender?
- Berapa hari keterlambatan yang secara faktual disebabkan persoalan jadwal kapal?
- Apakah terdapat bukti booking, manifest, atau dokumen pelayaran yang mendukung alasan tersebut?
- Kapan penyedia menyampaikan pemberitahuan keterlambatan kepada PPK?
- Apakah Pengawas Pekerjaan telah melakukan verifikasi terhadap kondisi tersebut?
- Di mana dokumen Justifikasi Teknis/Lampiran 1 yang disebut dalam Berita Acara Addendum?
- Bagaimana proses perhitungan hingga tambahan waktu ditetapkan selama 50 hari?
- Apa dasar penetapan tanggal berakhir kontrak pada 19 Oktober 2026?
- Berapa progres fisik pekerjaan pada saat addendum ditetapkan?
- Bagaimana status uang muka, pembayaran termin, dan jaminan yang berkaitan dengan kontrak?
Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada PPK, Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Makassar, CV Mitra Konstruksi, Pengawas Pekerjaan, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung.
Tidak Mendahului Kesimpulan
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun kerugian negara sebelum seluruh dokumen dan fakta diverifikasi secara menyeluruh.
Fokus pemberitaan adalah menguji dasar perubahan kontrak, kronologi keterlambatan, perhitungan tambahan waktu, progres fisik, serta keterkaitannya dengan penggunaan anggaran negara.
Apabila seluruh dokumen nantinya menunjukkan bahwa keterlambatan memang disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi di luar kendali penyedia dan tambahan 50 hari memiliki dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dasar tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara kronologi dalam addendum dengan dokumen mobilisasi, jadwal kapal, laporan pengawas, atau kondisi faktual pekerjaan, maka perbedaan tersebut juga penting untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang.
Sebab, persoalan proyek yang dibiayai APBN bukan semata-mata mengenai apakah pekerjaan pada akhirnya selesai.
Di dalamnya terdapat uang negara, kewajiban kontraktual, waktu pelaksanaan, output pekerjaan, serta hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana proyek tersebut dijalankan dan dipertanggungjawabkan.
Goresan Pena: Wendy Wardana – Fiktor T. Toliu (FTT)
Kekuasaan boleh membungkam suara,
namun apa yang ditulis oleh “GORESAN PENA” akan menjadi rekam jejak yang tak terhapuskan.
Sebab, ketika kekuasaan mulai mengira dirinya sebagai kebenaran,
di sanalah GORESAN PENA menemukan alasan untuk tetap menulis.













