Topik : Perkara dugaan Tipikor , Advokat Mario Lamia Tegaskan bahwa Tersangka R.L Tak Pernah Terima Uang atau Keuntungan Sepeserpun

R.L hanya bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bukan Sekretaris. ” Tegas Advokat Mario saat Press confrence ..

banner 325x300

Manado, Senin 2 November 2026 – Tevri-tv.com

Dalam perkembangan terbaru perkara dugaan korupsi belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan (advertorial) pada Dinas Kominfo Pemprov Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023–2024, tim kuasa hukum salah satu tersangka, R.L, memberikan klarifikasi penting kepada awak media.


Sebelumnya, dalam perkara ini telah ditetapkan dan ditahan tiga orang tersangka, yakni berinisial S.L, C.I, serta R.L yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

 

📋 Tim Kuasa Hukum Tersangka R.L

Keterangan resmi disampaikan oleh tim advokat yang membela R.L, yaitu:

1. Adv. Mario Pietra Lamia, S.H
​
2. Adv. Benedicta Yunitha Pontoh, S.H
​
3. Adv. Edwin Melky Wilar, S.H

 

📝 Keterangan Lengkap Kuasa Hukum

“Kami selaku kuasa hukum R.L ingin menyampaikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan publikasi media Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Materi-materi detail perkara dapat ditanyakan langsung kepada penyidik Subdit Tipikor Polda Sulut.

Saat ini kami ingin mengklarifikasi hal penting: ada pemberitaan media yang menyebut klien kami R.L adalah mantan Sekretaris Kominfo Sulut. Hal itu tidak benar. Beliau hanya bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan publikasi media tahun 2023 dan 2024.

Terkait dugaan yang disangkakan, klien kami tidak pernah menerima keuntungan sepeser pun dari pihak-pihak media.
Tindakan yang dilakukan klien kami hanya berpedoman pada SOP dan dokumen-dokumen pekerjaan selaku PPK. Hal ini akan kami buktikan di persidangan nanti.

Kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kami berharap di persidangan nanti dapat membuktikan bahwa klien kami tidak terlibat secara langsung dalam perbuatan yang didakwakan.

Redaksi. Tevri-tv.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *