BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (7/11/2026). Manajemen dan tata kelola internal Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Laut mendapat sorotan. Di tengah pentingnya kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana, muncul dugaan adanya praktik tumpang tindih fungsi dan kewenangan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan instansi tersebut.
Sorotan mengarah pada dugaan keterlibatan bagian sekretariat, khususnya dalam pelaksanaan program, yang disebut-sebut mengambil peran hingga memberikan instruksi dan melakukan tindak lanjut terhadap wilayah kerja yang secara teknis menjadi kewenangan bidang lain.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengaburkan struktur organisasi serta garis koordinasi dan hierarki kewenangan antarbidang di lingkungan BPBD Banggai Laut.
Padahal, dalam sebuah organisasi perangkat daerah, pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan setiap unsur seharusnya berjalan sesuai struktur dan ketentuan yang berlaku. Bidang teknis memiliki tanggung jawab berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, sementara unsur sekretariat menjalankan fungsi administratif, perencanaan, program, serta dukungan internal sesuai kewenangan yang diberikan.
Jika dugaan tumpang tindih kewenangan tersebut benar terjadi, maka kondisi itu dikhawatirkan dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas teknis, koordinasi internal, hingga kesiapsiagaan BPBD dalam menjalankan fungsi penanggulangan bencana di Kabupaten Banggai Laut.
BPBD Banggai Laut sendiri dipimpin oleh AM. Putra Agung. Publik pun mempertanyakan sejauh mana mekanisme pengawasan dan pembagian kewenangan diterapkan dalam tubuh instansi tersebut.
Sejumlah pihak menilai, pimpinan BPBD perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sistem koordinasi internal, termasuk batas kewenangan antara sekretariat dan bidang-bidang teknis.
Pertanyaan penting kemudian muncul: Apakah terdapat penugasan atau mandat resmi yang menjadi dasar bagi unsur sekretariat untuk memberikan instruksi maupun melakukan tindak lanjut terhadap pekerjaan yang menjadi domain bidang teknis?
Selain itu, perlu pula diklarifikasi apakah mekanisme tersebut merupakan kebijakan resmi pimpinan atau terdapat persoalan lain dalam tata kelola internal BPBD Banggai Laut.
Transparansi dan penjelasan dari pihak BPBD dinilai penting agar tidak berkembang berbagai persepsi dan dugaan di tengah masyarakat. Terlebih, BPBD merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam penanganan keadaan darurat, mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanggulangan bencana.
Tim Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala BPBD Banggai Laut, AM. Putra Agung, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas dugaan tersebut.
Publik menunggu jawaban: apakah benar terjadi tumpang tindih kewenangan dalam tubuh BPBD Banggai Laut, ataukah terdapat mekanisme dan penugasan resmi yang belum diketahui secara luas?
(Tim)













