BANGGAI LAUT, TEVRI-TV – (7/11/2026). Pertanyaan serius mencuat terkait tata kelola internal Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Laut. Fungsi program dan kesekretariatan dinilai tidak semestinya mengambil alih atau mengintervensi kewenangan bidang teknis, terutama dalam pelaksanaan tugas penyelamatan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kebencanaan di daerah.
Situasi tersebut disebut terjadi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) BPBD Kabupaten Banggai Laut yang dipimpin Kepala Pelaksana AM. Putra Agung.
Sorotan muncul terhadap dugaan tidak berjalannya pembagian fungsi dan kewenangan secara profesional di internal organisasi. Bidang teknis yang seharusnya memiliki ruang dan kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam menangani persoalan kebencanaan, disebut-sebut justru mengalami intervensi dari unsur kesekretariatan dan program.
Seorang pejabat atau staf perempuan berinisial L yang berada dalam lingkup kesekretariatan dan program BPBD disebut-sebut memiliki pengaruh dalam pengaturan sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi bidang teknis.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka persoalan ini tidak sekadar menyangkut hubungan kerja internal, tetapi juga berpotensi memengaruhi efektivitas sistem penanganan bencana di Kabupaten Banggai Laut.
Pasalnya, BPBD merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, hingga pemulihan pascabencana. Dalam kondisi tertentu, koordinasi dan pengambilan keputusan harus berjalan berdasarkan struktur organisasi, tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing bidang.
Ketidakjelasan batas kewenangan antara unsur kesekretariatan, program, dan bidang teknis dikhawatirkan dapat menciptakan tata kelola yang tidak efektif. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi menghambat respons cepat ketika daerah menghadapi situasi darurat atau bencana.
Pertanyaan kemudian mengemuka: Apakah pantas fungsi program dan kesekretariatan mengintervensi kinerja bidang teknis dalam pelaksanaan tugas penyelamatan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan bencana?
Jika dugaan tersebut memiliki dasar dan terbukti terjadi, Kepala Pelaksana BPBD sebagai pimpinan organisasi tentu perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai sistem pembagian kewenangan dan mekanisme pengambilan keputusan di internal BPBD Banggai Laut.
Manajemen organisasi yang tidak berjalan sesuai fungsi masing-masing dapat menimbulkan kesan adanya tata kelola yang amburadul dan kurang profesional. Terlebih, institusi seperti BPBD dituntut memiliki sistem kerja yang cepat, terukur, terkoordinasi, dan tidak boleh terganggu oleh persoalan kepentingan maupun tarik-menarik kewenangan internal.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dan penjelasan dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banggai Laut AM. Putra Agung, termasuk pihak terkait berinisial L, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan intervensi terhadap fungsi bidang teknis tersebut.
Publik tentu berharap BPBD Banggai Laut dapat menjalankan seluruh fungsi organisasi secara profesional dan menempatkan setiap bidang sesuai tugas serta kewenangannya, karena urusan kesiapsiagaan dan kebencanaan menyangkut langsung keselamatan masyarakat.
(TIM/RED)













