Banggai Laut, TEVRI-TV — Sabtu, (26/07/2025). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Laut melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), menggelar razia minuman keras (miras) di atas Kapal Sabuk Nusantara 59 yang tengah bersandar di Pelabuhan Banggai Laut, Sabtu pagi (26/07).

Razia senyap yang dimulai pada pukul 09.55 WITA ini berangkat dari informasi awal hasil deteksi dini oleh tim satuan tugas, kemudian diteruskan ke Bidang Perda untuk ditindaklanjuti. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras yang disembunyikan di dalam kapal tujuan Bobong tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
4 dos minuman jenis arak, dengan rincian:
3 dos masing-masing berisi jerigen ukuran 25 liter
1 dos berisi 24 bungkus
1 koper berisi 50 botol arak

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 10.17 WITA ini melibatkan sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Banggai Laut, antara lain:
- Ridwan Lidjo, S.H. – Kabid Perda
- Teddy Ibaad, S.Sos. – Kasi PPNS
- Septia Ulum Pajrin, S.S. – Staf Linmas
- Fajrun Fatahillah, S.Sos.
- Muhammad Rafi’i
- Esbin Paseke, S.H. – PTI
- Nawir – PTI
- Irama – Tim Deteksi
- Rismanto Lutia – Tim Deteksi
- Rudi, S.H.
- 5 anggota lapangan lainnya
Kepala Satpol PP Banggai Laut, Muh. Lutfi Badar, S.P.,M.AP, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Selain itu, razia ini juga bertujuan mencegah penyelundupan dan peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.
“Upaya ini adalah bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Banggai Laut,” ujar Lutfi Badar.
Satpol PP Kabupaten Banggai Laut berharap, melalui kegiatan semacam ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari penyelundupan serta peredaran miras tanpa izin. (FTT)













