Alih Muatan Ikan di Tengah Laut Rugikan Daerah, Perlu Komitmen Tegas

Banggai Laut, TEVRI-TV – Kamis, (11-9-2025). Kabupaten Banggai Laut dikenal sebagai daerah kepulauan dengan potensi sumber daya laut yang sangat melimpah. Meski wilayahnya tergolong kecil secara geografis, kekayaan laut yang dimiliki menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.

Namun, praktik alih muatan (transhipment) hasil tangkapan ikan di tengah laut masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 58/PERMEN-KP/2000 tentang Usaha Perikanan Tangkap, pasal 102 menyebutkan:

banner 325x300
  1. Kapal penangkap ikan yang beroperasi di WPPNRI dapat melakukan alih muatan ke kapal pengangkut ikan.
  2. Kapal penangkap ikan yang melakukan alih muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kapal penampung ikan dari luar daerah yang membeli langsung hasil tangkapan di tengah laut. Misalnya, kapal “Padola” yang mengambil ikan langsung dari nelayan penangkap, bukan dari kapal purse seine/kursin atau pajeko yang seharusnya membawanya ke pangkalan resmi. Praktik ini jelas melanggar aturan, sekaligus merugikan daerah karena hasil tangkapan tidak tercatat di pelabuhan Banggai Laut.

Alih muatan di laut yang tidak terkendali membuat data perikanan sulit diawasi. Jika hasil tangkapan langsung dibawa ke daerah lain, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kelautan dan perikanan menjadi hilang. Padahal, sektor ini merupakan salah satu sumber utama penggerak ekonomi masyarakat Banggai Laut.

Pengelolaan sektor kelautan dan perikanan harus dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun stakeholder lainnya. Perlu adanya komitmen dan kesepakatan yang jelas agar aktivitas nelayan berjalan sesuai aturan dan hasil tangkapan bisa memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan serta memastikan setiap kapal penangkap ikan melakukan bongkar muat di pangkalan yang sesuai. Tanpa pengendalian yang ketat, praktik transitman di tengah laut akan terus menjadi masalah dan berpotensi merugikan masyarakat serta perekonomian Banggai Laut. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *