MANADO,22 November 2025 , Tevri-tv.com . Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Proyek Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase Sungai Tapagale Yang Bersumber Dari Dana Bantuan Csr (Corporate Social Responsibility) Atau Dana Tjsl (Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan) Yang Diberikan Oleh Pt J Resources Bolaang Mongondow (Pt Jrbm) Tahun 2023 Sampai Dengan Tahun 2024 Yang Dikelola Oleh Pemerintah Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara Kini Masih Berproses Hukum Di Pengadilan Negeri Manado .
Pada Jumat Tanggal 21 November 2025 Sidang Kembali Di Lanjutkan Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Dari Jaksa Penuntut Umum Jpu Kejaksaan Negeri Kotamobagu .
Adapun 2 Terdakwa Dalam Perkara Dugaan Korupsi Ini Yaitu HM/Hasanudin Dan JK/Jekspi . Hasanudin Merupakan Sangadi / Kepala Desa Bakan Dan Jekspi Pihak Kontraktor . Dalam Sidang Yang Terbuka Untuk Umum Ini, Kedua Terdakwa Hadir Dan Di Dampingi Tim Kuasa Hukumnya.
doc.saat sidang tuntutan & sidang pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya,



Tuntutan Jaksa Kepada Kedua Terdakwa Dibacakan Oleh Kasubsi Pidsus Kejari Kotamobagu, Gracia Marchelia Tambajong, S.H. Dengan Amar Tuntutan Sebagai Berikut :

Terdakwa Hasanudin /HM Di Tuntut Pidana Penjara Selama 8 Tahun 6 Bulan ,
Selain itu terdakwa dibebankan Untuk Membayar Uang Pengganti Sebesar 4 Milyar 395 Juta Rupiah , Dengan Ketentuan Dalam Hal Terdakwa Tidak Membayar Uang Pengganti Selama 1 Bulan Sesudah Putusan Pengadilan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap,Maka Harta Bendanya Dapat Di Sita Oleh Jaksa Dan Di Lelang Untutk Menutupi Uang Pengganti Tersebut , Atau Jika terdakwa Tidak Mempunyai Harta Benda Mencukupi Untuk Membayar Uang Pengganti ,Maka Di Pidana Dengan Pidana Penjara 2 Tahun. Selain Itu Juga Terdakwa Di Kenakan Denda 300 Juta Rupiah Subsideir 3 Bulan Kurungan.
Sementara Itu Untuk Tuntuan Jpu Terhadap Terdakwa Jekspi Yaitu Pidana Penjara 8 Tahun 6 Bulan , Di Bebankan Membayar Uang Pengganti Sebesar 2 Milyar 637 Juta Rupiah ,.Dengan Ketentuan Dalam Hal Terdakwa Tidak Membayar Uang Pengganti Selama 1 Bulan Sesudah Putusan Pengadilan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap,Maka Harta Bendanya Dapat Di Sita Oleh Jaksa Dan Di Lelang Untutk Menutupi Uang Pengganti Tersebut , Atau JikA terdakwa Tidak Mempunyai Harta Benda Mencukupi Untuk Membayar Uang Pengganti ,Maka Di Pidana Dengan Pidana Penjara 2 Tahun. Selain Itu Juga Terdakwa Di Kenakan Denda 300 Juta Rupiah Subsideir 3 Bulan Kurungan.
Dalam Amar Tuntutan Juga Di Jelaskan Bahwa Kerugian Dugaan Kasus Korupsi Ini Sebesar 6 Milyar 657 Juta 472 Ribu 592 Rupiah .
Sementara Itu Usai Pembacaan Tuntutan Dari JPU, Para Terdakwa Di Damping Kuasa Hukumnya Siap Menyampaikan Nota Pembelaan Atau Pledoi Terhadap Tuntutan Jpu Pada Sidang Berikutnya .
dokumentasi saat sidang Pemeriksaan saksi-saksi .




Marten Tevri-tv.com melaporkan dari Manado sulawesi utara.













