Polres Bitung Ungkap Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Pelajar 18 Tahun SMK 1 Bitung

PRESS RELEASE

TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN ATAU PEMBUNUHAN YANG TERJADI PADA HARI SENIN TANGGAL 19 AGUSTUS 2024 SEKITAR JAM 09.30 WITA DI KAMAR KOST MAWAR NOMOR 6 YANG TERLETAK DI KEL MANEMBO NEMBO ATAS KEC MATUARI KOTA BITUNG

banner 325x300

Identitas Tersangka :
Nama : ADjA Alias AKRI, (AA), Jenis kelamin Laki laki, Umur 20 tahun, Pekerjaan Karyawan swasta, Status belum menikah, alamat Kel Wangurer Barat Kec Madidir Kota Bitung.

Identitas Korban :
MI Alias Mutia, Umur 18 Tahun, Pekerjaan Pelajar, Alamat Kel Manembo nembo atas Kec Matuari Kota Bitung.

Waktu penangkapan terhadap tersangka ADjA alias Akri pada hari Rabu Tgl 4 September 2024 Pukul 15:00 wita.

Lokasi penangkapan terhadap tersangka di Kel.Manembo- nembo bawah Kec.Matuari, Kota Bitung

Kronologis Kejadian :

Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar jam 08.30 wita tersangka ADjA alias Akri berangkat kerja bersama dengan pacarnya Saski NURAIN VAN GOBEL ke Perusahaan pengalengan Ikan,

Setelah sampai di tempat kerja, tersangka menurunkan pacarnya Saksi NURAIN VAN GOBEL didepan warung depan Perusahaan, lalu tersangka mengatakan kepada pacarnya Saksi NURAIN VAN GOBEL bahwa tersangka mau masuk kerja agak terlambat karena terangka akan mengantar sepeda motor kepada ayahnya di kompelks SMP 12 Kel Girian Indah Kec Girian Kota Bitung namun pada kenyataannya tersangka tidak pergi kerumah orang tuanya melainkan tersangka kembali ke tempat kost mawar.

Pada jam 09.30 wita tersangka ADjA alias Akri sampai ditempat kost mawar, tersangka mengangkat pakaian yang dijemur didepan kamar kost nomor 6 yang dihuni oleh korban MI alias Mutia dan pada saat tersangka mengangkat pakaian yang ada di tali jemuran tersangka melihat pintu kamar kost korban terbuka sedikit, lalu tersangka berjalan kekamar kostnya untuk meletakan pakaian ditempat tidur kemudian tersangka pergi kekamar kost korban.

Setelah tersangka ADjA alias Akri sampai didepan kamar kost korban, tersangka buka pintu kamar korban dan melihat korban sedang tidur mengenakan daster warna hitam corak bintik warna orange tanpa memakai celana dalam dan disamping korban tidur tersangka melihat HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker lalu tersangka masuk dan menutup pintu dengan kunci Grendel.

Kemudian tersangka ADjA alias Akri mendekati korban MI alias Mutia dan mengambil HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker untuk dipindahkan sedikit jauh dari korban, kemudian tersangka ingin memeluk korban untuk menyetubuhi korban, namun korban terbangun, lalu tersangka mencekik leher korban dengan kedua tangan tersangka lalu menggigit pipi kiri korban. 

Setelah tersangka melihat bahwa korban MI alias Mutia sudah tidak bergerak lalu tersangka menempelkan jari telunjuk tangan kanan di lubang hidung korban untuk memastikan apakah korban masih bernafas atau tidak bernafas, lalu tersangka ADjA alias Akri membuka celana yang dipakainya kemudian tersangka menyetubuhi korban yang sudah tidak bernyawa tersebut, sekitar 6 menit lamanya tersangka mengeluarkan spermanya didalam kemaluan korban.

Setelah selesai menyetubuhi korban MI, tersangka memakai kembali celananya dan kemudian mengambil HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker dan pada saat mau keluar kamar tersangka ADjA alias Akri melihat dompet milik korban lalu tersangka membuka dompet korban dan mengambil uang sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian tersangka membuka pintu kamar lalu keluar dan pergi menggunakan sepeda motor menuju ke perusahaan untuk bekerja.

Bahwa Uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil oleh tersangka ADjA alias Akri didalam dompet milik korban, tersangka pakai untuk membeli BBM sepeda motor.

Pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar jam 18.00 wita tersangka ADjA alias Akri menjual HP merek Redmi Note 9 milik korban ke lelaki NAWIR ISAK yang berada di kompleks SMP 12 Kel Girian Indah, Kec Girian Kota Bitung, dijual dengan harga Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjulan HP milik korban tersebut sudah habis dipakai tersangka untuk keperluan sehari hari.

MODUS OPERANDI :

Bahwa tersangka ADjA alias Akri sudah mempunyai niat untuk menyetubuhi korban MI alias Mutia karena pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar jam 18.00 wita tersangka pernah naik keatas plafon kamar korban, melalui lubang plafon yang berada didalam kamar mandi kamar kost tersangka, untuk mengintip korban disaat sedang mandi maupun akan berganti pakaian.

Bahwa sesuai hasil Labfor, cairan sperma yang ditemukan pada kemaluan korban identik dengan hasil pemeriksan sampel DNA Tersangka ADjA alias Akri.

BARANG BUKTI YANG DISITA :

  1. Satu lembar koas lengan panjang yang bergambar boneka stich warna hitam dan kedua lengan warna abu abu.
  2. Satu lembar celana pendek warna hitam.
  3. HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker.

IPASAL YANG DISANGKAKAN :

Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 Tentang Perbuatan seksual yang dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya mengakibatkan mati Atau Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, Tentang Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

ANCAMAN HUKUMAN :

  1. Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 diancam hukuman 17 tahun penjara.
  2. Pasal 338 KUHPidana diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
  3. Pasal 365 ayat (3), diancam hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *