JAKARTA TEVRI-TV.COM – Sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, Komisi I DPR RI bersama Ditjen APTIKA Kemkominfo RI menggelar Webinar Literasi Digital dengan tema “Waspada Pinjaman Online”, Jum’at, (15/03/2024).
H. Muhammad Farhan, SE., Anggota Komisi I DPR RI, menuturkan, perkembangan internet telah merambah ke berbagai sektor, salahsatunya adalah ekonomi digital atau financial technology (fintech).
“Fintech merupakan bidang jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi, mulai dari metode pembayaran, transfer dana, peminjaman pembayaran cicilan, dan pengelolaan aset. Kemunculan fintech memberikan opsi bagi masyarakat di Indonesia untuk permodalan bagi bisnis kecil dan mikro,” terang Farhan, saat menyampaikan materi secara virtual.
Dulu, kata Farhan, sebagian besar pelaku UMKM menggunakan pinjaman bank untuk modal usaha dan biasanya dipatok dengan bunga dan persyaratan cukup sulit. Kehadiran jasa pinjol dengan basis peer-to-peer (P2P) dianggap membantu masyarakat karena dana cepat cair, persyaratan mudah dipenuhi, Nti ribet, dan tanpa agunan. Sehingga masyarakat memiliki opsi tambahan yang lebih mudah dijangkau dan praktis untuk mendapatkan bantuan finansial.
“Namun pada kenyataannya, tidak sedikit dari pelaku usaha peminjaman dana online yang beroperasi tanpa izin resmi OJK (pinjol ilegal). Pinjol ilegal masih marak terjadi dikarenakan masih rendahnya literasi keuangan, minimnya pengecekan legalitas dan mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, adanya kemudahan penyedia platform atau provider untuk membuat aplikasi pinjol, ditambah rendahnya literasi digital masyarakat termasuk tingkat kehati-hatian dalam menyebarkan data pribadi, sehingga data ini kerap disalahgunakan,” terang Farhan.
Selain itu Farhan juga mengajak agar masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal, masyarakat dituntut untuk cermat dan hati-hati sebelum meminjam.
Sementara itu, narasumber kedua yakni Ahmad Kaelani, Pemerhati Pendidikan dan Sosial. Ia mengatakan, ada permasalahan yang dari dulu hingga kini susah dihindarkan, yang pertama adalah perjudian, pelacuran, dan pinjaman (utang piutang).
“Dengan sistem informasi yang serba cepat untuk diakses salahsatunya adalah sistem berbasis internet, ini yang perlu diantisipasi dan penting untuk kita pelajari bersama. Pinjaman online yang kita bahas ini adalah yang berbasis lembaga”, kata Ahmad Kaelani.
Menurutnya, apapun bentuknya pinjaman online baik legal maupun ilegal, tetap resikonya sangat tinggi. Pinjaman online itu kasusnya sudah banyak dan bahkan memunculkan peristiwa yang tragis.
“Ada hal yang menjadi kehati-hatian kita,
Waspada kepada sistem informasi yang semakin marak khususnya pinjaman online, jangan sampai kita terjebak dan tergiur karena proses yang mudah dan cepat, yang ujungnya malah merugikan kita,” terangnya.
Webinar yang diikuti oleh ratusan peserta tersebut juga nampak hidup, dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta. Selain itu, penampilan musik dari Nibenian turut menghibur kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Ditjen APTIKA Kemkominfo RI tersebut.
(weli metronewstv)