Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) resmi melantik jajaran pengurus periode 2026–2031 di Hotel The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). Pelantikan tersebut menjadi momentum penguatan komitmen APERSI dalam mendukung Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Pelantikan merupakan tindak lanjut hasil Musyawarah Nasional (Munas) VII APERSI yang digelar pada Mei 2026. Kepengurusan baru diharapkan semakin memperkuat sinergi antara asosiasi pengembang dengan pemerintah dalam mempercepat pembangunan perumahan nasional, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Acara tersebut dihadiri Dewan Penasehat APERSI yang juga Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, jajaran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), perwakilan BUMN, organisasi perumahan, hingga pelaku usaha properti dari berbagai daerah.
Ketua Umum DPP APERSI Deddy Indrasetiawan mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap sektor perumahan melalui berbagai kebijakan yang dinilai mampu mempercepat pembangunan dan pembiayaan rumah subsidi.Menurutnya, kolaborasi antara Kementerian PKP, BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi fondasi penting dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat.
“APERSI siap mendukung penuh Program Tiga Juta Rumah dengan meningkatkan kualitas pembangunan, memperluas penyediaan rumah layak huni, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengembang,” ujar Deddy.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan perumahan tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga dari kualitas bangunan dan tanggung jawab pengembang kepada konsumen.
Ia mengingatkan masih adanya masyarakat yang dirugikan akibat ulah pengembang yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang berharap memiliki rumah justru kecewa. Pengembang memiliki peran penting dalam mewujudkan harapan rakyat menjadi kenyataan,” kata Maruarar.
Menurut Maruarar, mayoritas pengembang telah bekerja secara profesional. Namun, asosiasi tetap memiliki tanggung jawab menjaga integritas anggotanya melalui pembinaan, pelatihan, serta pengawasan yang berkelanjutan.
Ia juga meminta APERSI berani mengambil tindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, keberanian menegakkan etika organisasi menjadi salah satu kunci menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perumahan.
Dalam kesempatan tersebut, Maruarar mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah regulasi baru guna meningkatkan kualitas kawasan perumahan. Salah satunya adalah kewajiban bagi setiap pengembang menanam pohon di setiap proyek pembangunan sebagai bagian dari upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun regulasi mengenai pengelolaan sampah di kawasan perumahan agar pembangunan hunian tidak hanya memenuhi aspek kuantitas, tetapi juga menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan berkelanjutan.
Dengan kepengurusan baru periode 2026–2031, APERSI diharapkan mampu memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan perumahan nasional sekaligus meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat Indonesia.
(ard)













