Banggai Laut, TEVRI-TV – Selasa (12/8/2025). Seorang warga Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, berinisial DS, mengeluhkan lambatnya proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diajukannya sejak bulan lalu.
Menurut informasi dari pihak notaris, BPHTB terutang milik rekan kerja DS telah selesai diproses. Namun, dokumen BPHTB untuk transaksi jual beli masih tertahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Banggai Laut.
DS mempertanyakan alasan keterlambatan tersebut. “Kok sudah dibilang selesai, tapi sampai sekarang belum juga keluar?” ujarnya.
Kepala Bappenda Banggai Laut, Herto Sampelan, saat dikonfirmasi pihak media TEVRI-TV Kantor Berita Banggai Laut melalui telepon WhatsApp, menyatakan bahwa jika seluruh dokumen pendukung telah lengkap, proses akan segera ditindaklanjuti.
Lambannya pelayanan BPHTB ternyata tidak hanya dialami rekan DS. Sejumlah notaris dan masyarakat yang berurusan langsung dengan Bappenda Banggai Laut juga mengeluhkan durasi penyelesaian berkas yang memakan waktu lama dan pelayanan yang dinilai kurang maksimal.
“Kami para notaris dan sebagian masyarakat sering mengalami kendala saat mengurus BPHTB peralihan maupun BPHTB terutang. Prosesnya lama, pelayanan kurang maksimal, sehingga pekerjaan jadi terhambat,” kata salah seorang notaris yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, pihaknya bersama para notaris lain pernah diundang rapat dengan satuan kerja terkait. Notulen rapat telah ditandatangani bersama, namun sampai kini pelayanan masih lambat.
Masyarakat berharap pelayanan publik, khususnya di Bappenda Banggai Laut, dapat mengutamakan kepentingan yang bersifat mendesak, terutama jika seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, agar tidak ada lagi penundaan yang merugikan warga. (FTT)













