Banggai Laut, TEVRI-TV — Sabtu (18/10/2025). Yang Mulia Basalo Sangkap Batumundoan Banggai menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait pengukuhan Baharudin Amir sebagai Tomundo atau Raja Banggai yang dilakukan di Luwuk. Dalam pernyataannya, Basalo Sangkap menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum adat Batumundoan Banggai serta mencederai tatanan adat kebanggaian.

Pada hari ini sabtu 18 oktober 2025 bertempat di Mesium Keraton Keajaan Banggai. Menurut Basalo Sangkap, pengangkatan dan penetapan Tomundo Banggai merupakan kewenangan penuh Basalo Sangkap berdasarkan hukum adat yang berlaku di wilayah Batumundoan Banggai. Karena itu, pengukuhan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme adat yang sah dianggap tidak memiliki kekuatan legitimasi adat dan tidak diakui oleh lembaga adat Batumundoan.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh para Basalo Sangkap, yakni ke empat jumlah Basalo Sangkap antara lain, Yang Mulia : Basalo Sangkap Kokini, Basalo Sangkap Bobulau, Basalo Sangkap Katapean, dan Basalo Sangkap Singgolok, ditegaskan bahwa lembaga Basalo Sengkap Batumundoan Banggai masih eksis dan menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya dalam menjaga dan menegakkan hukum adat Banggai.

Basalo Sangkap juga menegaskan bahwa Tomundo Banggai yang sah hingga saat ini adalah Muhammad Fikran Ramadhan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Basalo Sangkap Nomor 151/ISTIMEWA-BASALO/2010 tanggal 25 Januari 2010.
Di akhir pernyataannya, Basalo Sangkap Batumundoan Banggai menyerukan agar seluruh masyarakat Banggai menghormati tatanan adat dan tidak melakukan tindakan yang dapat memecah persatuan masyarakat adat Banggai. (FTT)













