Berantas Praktek Mafia Tanah, Kuasa Hukum 4 Terdakwa dugaan penyerobotan ” Noch Sambouw SH.MH.C.M.C Ungkap Fakta 1 Jam Lebih & Tantang Kuasa Hukum Jimmy Wijaya Buktikan Kalau Perbuatan Mereka Tidak Melanggar Hukum “

Kuasa Hukum soroti ketidakhadiran saksi pelapor di persidangan

Manado,2 Desember 2025,Tevri-Tv.Com .

Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah Di Desa Sea Dengan 4 Terdakwa Tertunda Karena Saksi Pelapor Dan Ahli Tidak Hadir Di Persidangan Yang Dijadwalkan Senin 1 Desember 2025.Untuk Itu Kuasa Hukum Dari Ke Empat Terdakwa Yaitu Noch Sambouw Sh ,Mh.C.M.C Menyayangkan Ketidakhadiran Dari Saksi Pelapor Dan Ahli. Sehingga Sejumlah Fakta Fakta Persidangan Dan Peraturan Perundang Undangan Di Sampaikan Oleh Kuasa Hukum Kepaa Sejumlah Awak Media .  Selama 1 Jam Lebih Kuasa Hukum Terdakwa  Di Dampingi Tim Kuasa Hukum Yang Hadir,Menyampaikan Sejumlah Fakta Fakta Dengan Kompetensi Yang Luar Biasa Di Sampaikan Satu Persatu Dengan Tepat .

banner 325x300

Berikut Ini Keterangan Lengkap Dari Noch Sambouw Sh ,Mh.C.M.C Selaku Kuasa Hukum 4 Terdakwa Dalam Perkara Dugaan Pidana Penyerobotan Dan Kuasa Penggugat Dalam Perkara Yang Bergulir Di Ptun Manado. Jawaban Atau Penjelasan Yang Di Utarakan Di Bawah Ini Menurut Kuasa Hukum Terdakwa Semuanya  Sesuai Dengan Fakta Persidangan Dan Peraturan Perundangan. Sebagai Berikut :

  1. Penundaan Sidang,
  2. Untuk Penundaan Sidang Hari Ini Perkara Pidana Pidum Tahun 2025 327 .Pidum 2025,Mengenai Penyerobotan Tanah, Pada Momen  Wawancara Ini  Hadir 4 Terdakwa Dan Tim Kuasa Hukum , Yang Di Dakwa Menyerobot Tanah Di Desa Sea  Kec.Pineleng Kab. Minahasa,Kebun Tumpengan,
  3. Pelapor ,Korban Tidak Hadir Di Persidangan,Sehingga Persidangan Di Tunda . Untuk Pemeriksaan Saksi Korban Jimmy Wijaya Dan Raisa Wijaya,Dan Saksi  Ahli Yg Menyatakan Klien Telah Melakukan Penyerobotan.
  4. Ada Konsekuensi Hukum, Karena Di Panggil Secara Paksa, Karena Tidak Hadir,Menunggu Panggilan Kedua, Agar Jelas Fakta Dalam Persidangan ,Sehingga Kita Akan Lihat Apakah Terdakwa Ini Yang Menyerobot Atau Saksi Korban Yang Menyerobot, Kita Akan Mengetahui Juga Nanti Apakah Pendapat Ahli Hukum ,Yang Dipakai Oleh Penyidik Benar Atau Salah, Dan Apakah Mereka Ini Para Terdakwa Benar Akan Disebut Sebagai Penyerobot ,Nanti Kita Akan Lihat Keterangan Di Persidangan Pecan Depan.

Berikut Ini Sejumlah Fakta –Fakta Yang Disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa , :

Pada Pemeriksaan  Pidana Terungkap Sejumlah Fakta Yaitu :

  1. Mengenai Berita Acara Pemeriksaan Surat ,

Yang Dilampirkan Dalam Berkas Perkara.

Selama Ini Ada Persepsi Yang Sering Keliru  Yang Menganggap Berita Acara Pemeriksaan Itu Hanyalah  Berita Acara Pemeriksaan Saksi,Tetapi  Sesungguhnya Dalam Kuhap Itu Telah Mengatur Berita Acara Pemeriksaan  Ada 2 Yakni Berita Acara Pemeriksaan  Surat Dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi.

Itulah Yang Dilapirkan Dalam Berkas,Perkara.

Poin Poin  Yang Sudah Menjadi Fakta Di Persidangan Yaitu ,

  1. Proses Penerbitan Sertifikat Yang Di Pegang Sekarang Sudah Menjadi Hgb 3320 /Desa Sea Dan Hgb 3036 Dan Hgb 3037 Desa Sea Itu Awalnya Di Terbitkan Tahun 1995  , Shm Atas Nama Yan Mumu ,Doni Mumu Dan Mince Mumu,

Adalah Sertifikat 66 Atas Nama Yan Mumu, Sertifikat 67 Doni Mumu, Dan Sertifikat 68  Mince Mumu .

Itulah Yg Di Konversi Menjadi Hgb ,

Dalam Hal Proses Penerbitan Dibahas Melalui Proses Penerbitan Bahwa Ahli Yang Dihadirkan Atau Kepala Seksi Pendaftaran Tanah Dan Kepala Seksi Untuk Pemetaan Yang Dihadirkan Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Persidangan ,Mereka Telah Memberikan Keterangan Bahwa Pada Saat Untuk Surpeyor  ,Pada Saat Mereka Datang Memeriksa Lokasi,Mereka Membawa Alat Tapi Tidak Menggunakan Alat Ukurnya ,Mereka Hanya Menggunakan Titik Gps, Dan Mereka Tidak Tau Luas Tanah Yang Ada Disitu ,Batas Batas Tanah S Hgb 3320, S Hgb 3036 Dan 3037 Yang Asalnya Dari Sertifikat 66 ,67 ,68  Itu Mereka Juga Tidak Tau ,Mereka Tidak Memberika Arahan .

  •  Mengenai Pendaftaran Tanah ,

Petugas Pertanahan  Atau Kepala Seksi Pendaftaran Tanah Itu  Telah Mengatakan Bahwa Jika ,Objek Tanah  Di Satu Desa, Pendaftaran Pendaftaran,Tidak Bisa Menggunakan Konversi Dari Pemerintah Desa Lain. Jika Terjadi Seperti Itu  Keterangannya  Waktu Itu  Saksi Mengatakan Bahwa Ada Kekeliruan Atau Ada  Kelalaian Dari Badan Pertanahan .

Saksi Yang Di Hadirkan Juga Oleh Penuntut Umum  Yang  Nama Johan  Pontororing Mengatakan Bahwa Pada Saat Shm 66 67,68 Di Terbitkan,Saksi Johan  Pontoring Lah Yang Menjabat Sebagai Hukum Tua Desa Sea,Di Mana Sejak Tahun 1990 Sampai 1995 ,Tidak Pernah Ada Pemerintah Desa Sea Melakukan Pengukuran Dan Membuat Surat Keterangan Dalam Bentuk Apapun .

        Pada Saat Proses Pendaftaran Tanah  Untuk Shm,66,67 Dan 68 Atas Nama Mumu Cs, Kemudian,Berkembang Setelah Sertifikat 66,67,68  Itu Terbit  Atas Nama Mumu Cs,Maka Diketahui ,Bahwa Konversi  Yang Digunakan Untuk  Pendaftaran Tanah Tersebut,Di Buat Dan Di Tanda Tangani Oleh Hukum Tua Malalayang Dua Bernama Salenusa . Dan Pada Saat Itu Mereka Sudah Di Proses Dan Sudah Di Bawa Dan Diselesaikan Di Kantor Inspektorat Provinsi Sulut Dan Mantan Hukum  Tua Salenusa Mengakui ,Bahwa Dialah Yang Menandatangani  3 Konversi Surat Konversi Untuk Pendaftaran Tanah  66, 67 Dan 68,Itu Dilakukan Karena ,Beliau Lalai ,Tidak Memeriksa,Menganggap Bahwa 3 Konversi Itu Adalah Tanah Mumu Cs Yang Ada Di Desa Malalayang Dua, Padahal,Konversi Itu Di Buat Atas Tanah ,Yang Berada Di Desa Sea.

Kuasa Hukum Terdakwa Menegaskan Itulah Yang Disebut Proses Penerbitan Sertifikat  Yang Melawan Hukum.

Kalau Sesuatu Produk Yang Diterbitkan Secara Melawan Hukum,Dan Nyata Nyata Itu Terbit  Berarti Itu Bisa Dikatakan  Sertifikat Bodong ,Atau Produk Bodong .

Noch Sambouw Juga Kembali Menegaskan Dalam Pelaksanaan Yang Disebut Mafia Tanah ,Adalah Suatu Perbuatan Yang Dilakukan,Oleh Seseorang Atau Pihak Yang Melanggar Hukum Atau Melawan Hukum,Atau Tidak Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku,Namun Produk Itu Jadi Atau Terjadi,Contoh Sertifikat 66,67,68 Desa Sea,Atas Nama Mumu Cs,Itu Bisa Terbit Padahal Tidak Ada Satupun Baik Didalam Berita Acara Pemeriksaan Sidang Pidana Maupun Dalam Bukti Yang Dihadirkan Oleh Pihak Bpn ,Maupun Dari Pihak  Jimmi Wijaya,Di Persidangan Ptun,Tidak Ada Satupun Surat Yang Dikeluarkan Oleh Pemerintah Desa Sea Dalam Hal Penerbitran Sertifikat 66,67 Dan 68 ,Atas Nama Mumu Cs,

Nah Fakta Dalam Persidangan,Di Ptun Manado,Di Dapati Ada  1 Surat Keterangan  Yang Di Jadikan Bukti Yang Asalnya Dari Keterangan Produk Dari Pemerintah Desa Malalayang Dua.Kota Manado Waktu Itu,Produknya Tahun 1990.

Mereka Menghadirkan Satu Bukti Itu Dengan Cara Di Duga Terpaksa,Padahal,Ada Bukti Bukti Penunjang Lain Yang Merupakan  Konversi,Termasuk Surat Ukur,Surat Keterangan Tidak Sengketa  Surat Keterangan Kepemilikan Dan Surat Surat Yang Lain  Produk Dari Pemerintah Desa Malalayang Dua Bersama Sama Dengan Surat Keterangan Yang Satu Tadi ,Hanya Itu Yang Di Jadikan Bukti .

Karena Kalau Mau Dijadikan Bukti Semua Akan Kelihatan Bahwa,Proses Penerbitan Tanah  Itu Jelas Jelas Sudah Salah, Tidak Melalui Prosedur  Yang Berlaku ,Mereka Kecolongan, Tetapi Kalau Di Ptun Mereka Tidak Menghadirkan Satu Surat Keterangan Itu ,Maka Sama Juga Maka Sk Menteri Agraria Yang Dikeluarkan Itu Akan Terpatahkan ,Karena Tidak 1 Bukti Surat Ini,Surat Ini,Didalamnya Isinya Menerangkan Bahwa,Yan Mumu,Doni Mumu,Dan Mince Mumu Adalah Termasuk Masyarakat Golongan Ekonomi Lemah.

Itulah Yang Menyebabkan Sehingga Keluarlah Sk Menteri Agraria , Yang Mengeluarkan Hak Milik  Kepada Yan Mumu,Doni Mumu Dan Mince Mumu,Karena Di Anggap Mereka Orang Yang Berekonomi Lemah , Padahal Mereka Memiliki Pt ,Yang Namanya Pt Mumber,Berarti Ada Penyelundupan Hukum Di Dalam Proses Penerbitan Surat Keterangan Itu Yang Akan Di Jadikan Acuan Kepemilikan Hak Atas Tanah Eks Hgu Atau Eks Hak Barat.

Tanah Eks Barat Itu Sudah Dikuasai Menurut Yan Mumu Dalam Laporan Pidananya Tahun 1999 Perkara Pidana Nomor 17 Tahun 1999 Di Pn Manado. Yan Mumu Sudah Melaporkan,Ini Terdakwa Jemmy Girot Saat Itu Tahun 1999 Sudah Dilaporkan Oleh Yan Mumu Cs, Menyerobot Di Tanah Yang Mereka Pegang Sertifikat ,Jemmy Girot Ayahnya Juga David Girot Dilaporkan ,Tapi Putusannya Itu Mereka Bebas,Dan Mereka Tidak Terbukti Melakukan Penyerobotan Atau Penguasaan Tanah Tanpa Hak,Kenapa ? Karena Jelas Jelas Mereka Melaporkan Para Rakyat Yang Menduduki Tanah Itu Sudah Mulai Dari Tahun 1960 Sampai 1992, Itu Laporan Mereka, Sedangkan Sertifikat Mereka Terbit Tahun 1995,Ini Bpn Kabupaten Minahasa Bagaimana ?

 Yang Mengaku Sebagai Pemilik Sertifikat Mengaku Bahwa Dari Tahun 60 Sampai 92 Rakyat Sudah Dudukui Tanah Hak Barat Itu ,Kenapa Diterbitkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain?

Dalam Kepres Nomor 32 Tahun 1979 Itu Pasal 4 Jelas Dinyatakan  ,Diperintahkan Bahwa Tanah Eks Hak Barat ,Yang Ketika Habis Berlakunya  Itu Diberikan Prioritas Hak Baru Kepada Rakyat Yang Telah Menduduki Tanah Itu,Itu Tidak Digunakan Dalam Proses Penerbitan Sertifikat ,66,67 68,Karena Ada Pasal 3,Di Pasal 3 Itu Mengatur  Bahwa Eks Pemegang Hgu ,Di Berikan Prioritas,Tetapi Mereka Tidak Melihat Apakah Tanah Itu Sudah Diduduki Oleh Rakyat Atau Tidak,Pasal 3 Nya Itu Berlaku Ketika Tanah Eks Hak Barat Itu Tidak Di Duduki Oleh Rakyat,Ketika Tanah Itu Sudah Di Duduki Oleh Rakyat Maka Pasal 3 Tidak Berlaku Dan Berlakulah Pasal 4.

Kembali Di Tegaskan Bahwa Itulah Pemahaman Yang Salah Yang Dikerjakan Oleh Mafia Tanah Dan Mafia Pertanahan.

Kalau Mafia Tanah Orang Orang Di Luar Pertanahan,

Kalau Mafia Pertanahan,Itu Sudah Campur Pegawai Pertanahan,Oknum Oknum,Bersama Oknum Diluar Pegawai Pertanahan Yang Bermain,Yang Menzolimi Masyarakat Kecil,Yang Awam Aka Nhukum,Awam Akan Undang Undang Pertanahan,Mereka Zolimi.

Jadi Mengenai Proses Penerbitan Sertifikat ,Itu Saja Sudah Terjadi Perbuatan Mafia Hukum .

Mundur Kebelakang,Tanah Yang Dikatakan Eks Hak Barat ,Baik Mumu Cs Maupun Jimmy Wijaya ,Maupun Bpn,Kabupaten Minahasa Mengakui Bahwa Tanah Itu Adalah Milik Keluarga Van Essen,. Nah Kenapa Bisa Di Pindah Tangankan Ke Mumu Cs,? Karena Di Buatlah Salinan Akta Erpat Mengenai Eks Tanah Erpat Milik  Van Essen ,Itu Di Buat Tahun 1953, Jadi  Ada Oknum Oknum Mafia Yang Membuat Salinan,Yang Ada  Yang Di Hadirkan Dalam Persidangan Di Ptun Adalah Salinan Akta Erpat ,Nah Salinan Itu Di Bawahnya Tercatat, Yang Membuat Salinan Adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Minahasa,Yang Membuat Salinan Dan Yang Membuat Sertifikat Adalah Oknum Yang Sama.

Itu Yang Disebut Mafia . Padahal Yang Seharusnya Di Hadirkan Adalah Asli Bukan Salinan, Nah Kalau Salinan  ,Saya Juga Bisa Menyalin,Itu Yang Dikatakan Pak Noch,Dari Mana Salinan Itu ? Tidak Tau Walam Walam Apakah Dia Turun Dari Langit Atau Dimana Dia Salin Saja, .

Nah Karena Itu Hanya Berupa Salinan ,Maka Hal Itu Bisa Terbantakan, Karena Itu Bukanlah Akta Asli ,Yang Dikatakan Akta Yaitu Produk Hukum Yang Tidak Bisa Lagi Di Sangkal Kebenarannya Itu Adalah Akta.

Tetapi Yang Dihadirkan Di Ptun ,Adalah Salinan , Bukan Asli,Ketika Itu Bukan Berbentuk Akta . Nah Ketika Itu Bukan Berbentuk Akta,Maka Kuh Perdata Mengatakan  Ahli Waris, Dari Pada Pihak Yang Tercantum Didalam Surat Dokumen Itu,Hanya Dengan Menyangkal,Terhadap Perbuatan Atau Yang Terjadi,Pada Saat Itu, Maka ,Surat Surat Itu Tidak Akan Berlaku,Tidak Memiliki Kekuatan Hukum.

Pada Saat Persidangan Di Ptun ,Ada Ahli Waris Dari Keluarga Van Essen Yang Namanya Maikel Hutara Van Essen Hadir Sebagai Saksi Yang Kami Hadirkan Di Ptun .

Saksi Mengatakan Salinan Akta Erpat Adalah Bodong Tahun 1953 Adalah Bodong Kenapa? Karena Akta Erpat Itu Jual Beli Itu Dilakukan Pada Tahun 1953, Sedangkan Neneknya ,Meninggal Tahun 1938. Saksi Mengatakan Masa Kita Pe Oma Mo Bangun Dulu Ba Tanda Tangan Baru Dia Mati Ulang ? Itu Kan Tidak Masuk Di Akal.

Kemudian Itu Mundur Kebelakang ,Sudah Ada Mafia,Di Tengah Ada Mafia Menerbitkan , Kedepan Juga Ada Mafia,

Kenapa ? Kedepan Itu Dari Penerbitan Sertifikat 95 ,Kedepannya Ada Perbuatan Mafia Disitu.,Mengenai Peralihan Hak Dari Sertifikat  66 ,67 Dan 68 Yang Sudah Di Uji Di Pengadilan Melalui Pidana Maupun Perdata, Pidana Tahun 1999 Nomor 17 Itu,Pn Manado,

Perdata Nomor 94 Nomor 104 Dan  105 Pdtg Pengadilan Negeri Manado, Ke Tiga Itu Putusan Perdata Ini Mumu Cs Kalah Dalam Persidangan . Kalah Dalam Bentuk ,Gugatan Mereka Tidak Diterima ,

Kenapa? Karena Mumu Cs Tidak Tau Di Mana Batas Batas Tanah Mereka, Tidak Bisa Menunjuk Mana Batas Batas Tanah Mereka,.Aneh Bin Ajaib, Begitu Kalah Di Pengadilan Tahun 2000 Putusannya ,Tahun 2025 Dilakukanlah Jual Beli Tanah. Oleh Mumu Cs Kepada Jimmi Wijaya ,Di Jakarta , Ini Jual Beli Tanah Ini Di Lakukan Di Jakarta ,Kalau Jual Beli Roti Atau Hp Bisa Dilakukan Di Mana Saja, Tetapi Kalau Untuk Jual Beli Tanah ,Maka Itu Wajib  Dilakukan Kepada Yang Berada Di Daerah Wilayah,Kabupaten Kota Masing Masing.

Mereka Lakukan Dengan  Ppjb ,Nah Ppjb Ada Dasar Hukumnya,

Menurut Surat Edaran Makahkamah Agung Itu ,Jelas Jelas Ppjb Itu Bisa Dikatakan Atau Diterima Atau Dikatakan Terjadi Dalam Surat Edaraan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Itu Dikatakan,Bahwa Ppjb Itu Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atau Ppjb Secara Hukum Terjadi Jika Pembeli Telah Membayar Lunas Harga Tanah, Serta Telah Menguasai Objek Jual Beli Dan Dilakukan Dengan Etikat Baik,Tahun 2015 Sampai Dengan  Sekarang ,Tanah Objek Sengketa Itu Masih  Di Kuasai  Oleh Para Terdakwa Dan Masyarakat Desa Sea,Berarti Proses Pelaksanaan Ppjb Itu Hanya Di Atas Kertas, Menurut Mereka Itu Hak Mereka,Namun Menurut Undang Undang Itu Bukan Hak Mereka, Karena Tanah Yang Mereka Lakukan Jual Beli Itu Di Kuasai Oleh Penduduk Atau Rakyat Termasuk Para Terdakwa .

Jadi Ppjb Itu Di Anggap Tidak Terjadi, Anehnya Ppjb Itu Sudah Diselundupkan Dengan Kuasa Menjual ,Kuasa Menjual Dari Penjual Mumu Cs,Pada Jimmy Wijaya,Atau Pt Bpu ,Yang Menurut Hukum Itu Tidak Bisa Terjadi,Karena Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Itu Pasal 39 Jelas Sekali Dikatakan Bahwa Ppat Yang Torang Sering Kenal Dengan Notaris  Yang Di Tunjuk Oleh Badan Pertanahan Sebagai Ppat , Jadi Ppat Dalam Pasal 39 Itu Pp 24 Tahun 1997 Pasal 39  Angka 1 . Pasal 1, Ppat Menolak Untuk Membuat Akta Jika Huruf F, Objek Perbuatan Hukum Yang Bersangkutan Sedang Dalam Sengketa Mengenai Data Fisik Dan Data Yuridis, .

Mereka Yang Kuasai,Ini Sementara Sengketa Ada Putusan Perdata, Ada Putusan Pidana,Tapi Tanah Itu Sementara Di Sengketakan.

 Ada Juga Pasal Yang Satu,Dalam Pasal 39 Ayat 1,Jadi Ppat Menolak Membuat Akta Jika Salah Satu Pihak Atau Para Pihak Bertindak Atas Dasar Surat Kuasa Mutlak,Yang Pada Hakekatnya,Berisikan Perbuatan Hukum,Pemindahan Hak,Jadi Ppjb Yang Tadi Yang Di Dalamnya Diselundupkan Hak Menjual ,Itu Menurut Hukum,Bodong Juga, Jadi (Ppjb Bodong,Ajb Bodong,Peralihan Hak Bodong)

Itu Yang Saya Sebutkan Bodong.. Bodong ..Bodong.. ,Dan Itu Hanya Bisa Dilakukan Oleh Orang Yang Disebut Mafia .

Inilah Yang  Disebut Mafia Tanah,

Kalau Orang Biasa Seperti Kita Bisa Nggak Buat Ini ? Nggak Bisa,Ini Hanya Bisa Dilakukan Oleh Para Mafia.

 Jadi Kuasa Hukum Dari Pihak Jimmy Wijaya,Yang Menyebutkan Saya Pertanggung Jawabkan Yang  Perihal Penyebutan Saya Mengenai Mafia Tanah,Sudah Saya Jelaskan Tadi, Ada Nda Perbuatan Mafia Tanah Disitu ? 

Nah Sekarang Saya Minta Kepada Kuasa Hukum Jimmy Wijaya Coba Buktikan Kalau Perbuatan Mereka Itu Tidak Melanggar Hukum,Tidak Melanggar Aturan, Buktikan,, !!!!

Semua Ini Sudah Kami Buktikan Di Proses Persidangan Ptun.,

Bahwa Sertifikat Itu Terbit Dengan Cara Melanggar Hukum Atau Cacat Administrasi,Semua Itu Sangat Jelas, 1 Persatu Kami Urut,

Jadi Kalau Ada Yang Mengatakan Kuasa Hukum Mengatakan Proses Penerbitan  Dan Peralihan Hak Yang Dilakukan Oleh Mumu Cs Maupun Jimmy Wijaya Cs,Sudah Dilakukan Sesuai Aturan Hukum Itu Tidak Benar.

 Silahkan Dia Klarifikasi,Mana Ayat Ayat Dan Pasal Pasal,Saya Tunggu ,Supaya Publik Akan Tau Bahwa Di Sulawesi Utara Masih Ada Mafia Mafia Tanah ,Baik Jaman Dulu Maupun Sampai Sekarang  .

Noch Sambouw Juga Mengajak ,Marilah Kita Sama Sama Berantas Mafia Tanah, Supaya Hak Masyarakat Kecil Jangan Lagi Di Zolimi,Tanah  Mereka Sudah Mau Di Rampas, Mereka Juga Di Pidana , Inikan Pekerjaan Mafia.

Kenapa Saya Katakan Pekerjaan Mafia ?? ,Karena Itu Hanya Bisa Dilakukan Oleh Mafia,Kalau Masyarakat Biasa Dan Bukan Mafia Tidak Akan  Bisa Melakukan Ini.

Kembali Saya Tegaskan Lagi Bahwa  Yang Disebut Mafia Adalah Perbuatan ,Hasil Perbuatan Yang Bisa Dilakukan Secara Melanggar Hukum Dan Hasilnya Benar Benar Kelihatan   Mereka Menzolimi Tapi Tidak Bisa Di Larang Oleh Aparat ,Sedangkan Aparat Memback Up. Ini Keterangan Saya Kuasa Hukum Terdakwa.

 Contoh Pembuatan Pagar Oleh Jimmy Cs ,Mereka Pagar Keliling ,Membabi Buta,Jangankan Tanah Eks Hgu ,Tetapi Tanah Milik Masyarakat Juga Mereka Sabotase, Berikut Mereka Mengatakan Masyarakat Menyerobot ,Padahal Mereka Yang Menyerobot.

Pada Saat Pemagaran Proses Perkara Di Ptun Sementara Berlangsung ,Kemudian Tanah Sementara Bersengketa .

Kemudian (Ada Hal Yang Sangat Signifikan ,Jimmi Wijaya Telah Menerima Uang Ganti Rugi,Lahan Pembebsan Tanah ,Untuk Ringroad 3,Pada Saat Perkara 515 Sementara Bergulir Di Pengadilan , Mari Sama Sama Kita Cari Siapa Siapa Yang Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Hukum Itu,Masuk Ke Ranah Pidana Khusus, Disitu Ada Kuasa Yang Menerima Uang ,Pada Saat Perkara Masih Sementara Bergulir )

        Kedepan Saya Mengajak Agar Selalu Eksis Untuk Jeli Melihat Situasi,Dan Jeli Melihat Keadaan  Dimana Ada Persoalan Tanah, Sudah Pasti Di Tunggangi Oleh Mafia Tanah,Oleh Sebab Itu Saya Minta Agar Rekan Wartawan Selalu Menyikapi  Hal Ini,Dan Selalu Pro Rakyat, Sampai Kita Disebut Pro Rakyat , Karena Jurnalis Itu Haruslah Berpihak Kepada Rakyat ,Kalau Kepada Pejabat ,Pembesar Itu  ,Tidak Perlu Diperhatikan Oleh Jurnalis,Karena Mereka Yg Harus  Cari Jurnalis .

Penerbitan Tahun 1995 Dengan Cacat Administrasi Atau Melawan Hukum  Atas Nama Perorangan ,Dengan Luas Masing Masing ,Kurang Lebih 11 Sampai 12 Hektar Mendekati 12 Hektar 11,9 Sekian ,Untuk 3 Sertifikat ,Sertifikat 66, 67 ,Dan 68 Desa Sea  Atas Nama Mumu Cs Yang  Notabene Ada Diselundupkan Surat Keterangan Dari Hukum Tua Desa Malalayang Dua Yang Mengatakan 3 Oknum Ini Adalah Golongan Masyarakat Ekonomi Lemah.

 Mana Ada Masyarakat Ekonomi Lemah Memiliki Tanah 11 Hektar 12 Hektar.

Kemudian Sertifikat Hak Milik Itu Yang Kalah Dalam Pengadilan Baik Pidana Maupun Perdata, Sudah Di Uji Pada Tahun 1999 Dan Tahun 2000, Tiga Tiganya Ini Di Alihkan Kepada Jimmy Wijaya,Nah Di Alihkan Kepada Jimmy Wijaya,Dengan Ppjb Tahun 2015 Dan 2016 , Di Situ Statusnya Masih Shm, Kertas Itu Sertifikat Masih Shm ,Jadi Yang Di Jual Adalah Sertifikat,Bukan Tanahnya,Yang Di Jual Sertifikat Bukan Tanah,Kenapa Saya Bilang Begitu ?

Karena Kalau Tanah Yg Di Jual ,Berarti,Isi Dalam Ppjb Itu Menyangkut Fisik Dari Tanah Itu Cocok,Tetapi Nanti Di Dalam Persidangan  Saya Akan Buktikan Nanti ,Ketika Saksi Korban Datang, Saya Buktikan,Bahwa Apa Yang Di Beli Di Dalam Kertas Itu Tidak Cocok Dengan Yang  Ad Di Lokasi,.

Lebih Lanjut ,Pada Tahun 2015 Dan 2016 ,Dilakukan Ppjb,Yang Menurut Mahkamah Agung ,Surat Edaran Mahkamah Agung Itu Tidak Terjadi Karena Tanah Itu Di Duduki Oleh Rakyat, Kemudian 2015,Mereka Berdasarkan,2018 Berdasarkan Ppjb Yang Di Anggap Tidak Ada Oleh Mahkamah Agung,Mereka Melakukan Penurunan Hak Atas Shm Itu,Dan Bpn Perlu Disoroti,Bpn Kabupaten Minahasa.

Pihak Yang Melakukan Permohonan Penurunan Hak Bukanlah Mumu Cs,Tetapi Jimmy Wijaya,Hanya Berdasarkan,Ppjb Yang Menurut Mahkamah Agung Tidak Terjadi,Itulah Mafia,Jadi Yang Bermohon,Selaku Penjual Dan Pembeli Yang Di Bawa Ppjb Itu Adalah Jimmi Wijaya, Sama Seperti Dengan Ajb Yang Dibuat Pada Notaris, Akta Jual Beli Yang Di Buat Oleh Notaris Tondano ,Mungkin Jimmi Wijaya Tidak Pernah Lihat ,

Coba Dilihat Nanti Saya Buka Itu , Penjual Adalah,Jimmi Wijaya,Pembeli Adalah Jimmiwijaya,.

Menyangkut Putusan 515,Pdtg  Kalau Tidak Salah 2021 ,Ada Perkara Pdtg  2021 ,Perkara Perdata 2021 Bergulir,Uang Titipan Di Pengadilan Bisa Di Cairkan Oleh Mafia, Kalau Orang Biasa Tidak Bisa Mencairkan Uang Dititipkan, Perkara Belum Inkrah Kok,Sudah Di Cairkan,,

Nah Perkara 515 Itu Adalah Perkara Pihak Gugatan Ada 4 Oknum Bukan Semua Masyarakat Yang Kuasai Tanah Tanah Disitu, Hanya Sebagian,Hanya Seukuran Jalan Ring Road 3 Yang Telah Tanah Tanah Nya ,Kelapa ,Langsat Pisang Dan Tanaman Tanaman Lain Sudah  Di Gusur, Begitu Di Gusur,Oknum Yang Menanam Ini Menggugat  Ada 4 Orang, Khusus Untuk Tanamanan Dan Khusus Untuk Jalan Itu  Yang Luasnya Kurang Lebih  1 Hektar Lebih, Sedangkan Tanah Ini Luasanya 35 Hktar ,

Masuk Nda Dia Bilang Bahwa Tidak Punya Hak Lagi ?

Sedangkan Yang Di Bahas Disitu Adalah Tanaman Seluas 1 Hektar Lebih

, Dan Tanah Yang Dia Maksudkan Tidak Punya Hak Oleh Masyarakat Adalah 35 Hektar ,Dari Situ Saja Saya Bisa Simpulkan ,Bahwa Kuasa Hukum Itu Harus Banyak Belajar Lagi Terhadap Case Yang Ada,

Kemudian Mengenai Putusan 515 Sampai Detik Ini Pihak Penggugat ,Saya Yang Menjadi Kuasa,Sampai Saat Ini Belum Menerima Relasse Pemberitahuan  Putusan Berkekekuatan Hukum Tetap, Belum Menerima Penetapan Dari Ketua Pengadilan Negeri Manado ,Bahwa Perkara 515 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap ,Sampai Sekarang Tidak Pernah Kami Terima Dan Tidak Pernah Di Beritahukan, Silahkan Di Cek Di Sipp Pengadilan Negeri Manado ,Perkara Perdata ,Umum , Nomor 515/Pdtg /2021/Pn Manado.

  Supaya Saudara Bisa Tau .

Perkara Kasasi Yang Kami Ajukan,Adalah Melalui Manual ,Bukan Melalui Ecourt,  Karena Pada Saat Itu Aplikasi E Court Pn Manado Dan Aplikasi  E Court Yang Ada Di Sulawesi Utara Belum Bisa Menerima Upaya Hukum Kasasi Lewat E Court, Terus Bagaimana Dia Bisa Bilang Dia Lihat Di E Court? Kami Ini Bukan Gaptek, Setiap Hari Kami Membuka E,Court, Coba Tanya Bisa Nda Dia  Buka E,Court ,? Saya Yakin Dia Tidak Bisa Buka E-Court Sehingga Mengatakan Kami Tidak Membaca E-Court,

Karena Itu Tidak Terdaftar Di E-Court ,Itu Hanya Terdaftar Di Sipp,,Silahkan Dilihat Sipp. Semua Yang Dikatakan Itu ,Semua Yang Terjadi Adalah Berkat Kerja Mafia Dan Segala Oknum Oknum Di Kantor Pertanahan, .

Menyangkut Perkara 515 Saya Buka,  Kuasa Hukum Noch Sambouw Dalam Preskon Juga Sempat Menunjukan Lembaran Kertas Judulnya Rahasia, Namun Tidak Di Infokan  Isi Di Dalamnya Karena Rahasia. Hanya Di Buka Kulitnya ,. Ini Rahasia Karena Sudah Di Tanyakan,Di Buka Kulitny A, Bahwa Pada Saat Membuat Putusan 515, Karena Ada Perbuatan  Yang Di Duga Dilakukan Oleh Oknum Oknum Hakim Dan Oknum Panitera Yang Menghilangkan Bukti Dalam Persidangan, Maka Itu Melanggar Kode Etik, Sehingga,Dilaporkan Lah  Perbuatan Itu Ke Komisi Yudisial Dan Ini Sudah Di Periksa, Itulah Akibat Dari Mengorek Perkara 515, Saya Buka Sekalian. ,Tertulis  Pada Hari Ini Rabu Tanggal 30 Oktober 2024, Pukul 9: 30 Wita.

Kuasa Hukum Menegaskan Kembali Bahwa Mafia Tanah Masih Ada Di Sulawesi Utara Dan Mengajak Mari Bersama Berantas Mafia Tanah .

Kuasa Hukum juga menyampaikan Materi kesimpulan untuk perkara yang berproses di ptun manado.

Itulah Semua Penjelasan Dan Uraian Fakta Fakta Yang Disampaikan Oleh Kuasa Hukum Terdakwa ,Yaitu Noch Sambouw Sh.Mh.C.M.C Di Damping Tim Kuasa Hukum Yanghadir Di Damping 4 Orang Terdakwa Dalam Preskon Yang Di Gelar Usai Sidang Penundaan Senin 1 Desember 2025.

Sementara itu saat crew Tevri-tv.com mengkonfirmasi ke pihak kuasa hukum pelapor dalam hal ini pihak perusahaan , sebelumnya telah membantah dugaan tudingan dugaan mafia tanah dan membantah mengenai sertifikat bodong yang disebutkan oleh kuasa hukum 4 terdakwa tersebut, dan dikatakan harus dibuktikan .

Catt: ( untuk berita kesimpulan yang disampaikan kuasa Hukum penggugat yang perkara bergulir di ptun,kami tevri-tv.com  akan  informasikan pada rilis berita berikutnya setelah berita ini rilis,)

(Marten) Dari Manado Sulawesi Utara ,Tevri-Tv.Com Melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *