“DAMAI ITU INDAH” LUAR BIASA Nancy Angela Hendriks & Warga Alung Banua Bersama kedua Pihak kuasa Hukum ( SEPAKAT BERDAMAI)

Foto dokumentasi@2025properti of tevri-tv.com

Manado, 26 November 2025, Tevri-Tv.com,

banner 325x300

Akhirnya Setelah Sempat Terjadi Konflik Saling Gugat Menggugat Antara Nancy Angela Hendriks Di Dampingi Kuasa Hukum Dan Pihak Kuasa Hukum Bersama 9 Kepala Keluarga Warga Alung Banua Kecamatan Bunaken, Kini Kata Perdamaian Lahir Dari Hati kedua pihak Yang Mau Saling Menerima ,Saling Menghargai Dan Saling Sepakat Seia Sekata Dalam Mengaplikasikan Kata Perdamaian Dalam Kehidupan Nyata Khususnya Pada  Konflik Internal Kedua Pihak, Sehingga  Kesepakatan Damai Itu Indah Menjadi Nyata Dan Tidak Sekedar Perkataan Belaka.

Kesepakatan Damai Ini Juga Terang Benderang Telah Di Sampaikan Secara Lisan Dalam Persidangan Di Pengadilan Negeri Manado Pada Selasa 25 November 2025 Kemarin. Saat Kedua Pihak Akhirnya Bertemu Kembali  Untuk Menghadiri Persidangan Yang Terbuka Untuk Umum .

Rasa Damai  Haru Bahagia Terasa Ketika Pihak Kuasa Hukum Nancy Angela Hendriks Mengawali Dan Membuka Penyampaian Mengenai Kedua Pihak Telah Menyepakati Perdamaian,  Suasana Sidang Pun Berubah Menjadi Ruang Perdamaian Yang Sangat Menyentuh Hati Semua Orang Yang Menyaksikan Persidangan Tersebut.

Sidang  Dipimpin Langsung Oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, Sh., Mh, . Sidang Yang Tidak Begitu Lama Ini  Menghasilkan Informasi Dan Memperjelas  Perdamaian  Kedua Pihak dengan Menyampaikan Kesepakatan Damai tersebut Secara Lisan di persidangan Dan kedua pihak Tetap Mengikuti Mekanisme Atau  Prosedur Di Pengadilan Negeri Manado .

Sementara Itu Usai Sidang, Kedua Pihak Nampak Begitu Harmonis Dengan Kekeluargaan Yang Begitu Erat Nancy Angela Hendriks Kepada Awak Media Begitu Ramah Di Dampingi Kuasa Hukum Dan Bersama Berdiri Dengan Tim Kuasa Hukum Warga Alung Banua .

Dalam Keterangannya Nancy Menyampaikan Apresiasi Mendalam Ungkapan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Yang Telah  Memfasilitasi Perdamaian Seperti Bapa  Wenny Lumentut, Yang Menjembatani Komunikasi Dengan Warga, Serta Kuasa Hukum Heivy Mandang, Kuasa Hukumnya Yang Setia Mendampingi Selama Konflik Berjalan Dan JugA berterima Kasih Kepada Pihak Kuasa Hukum Warga Alung Banua Dan JugA kepada Warga Yang Akhirnya Sepakat Berdamai.

Beberapa Hal Yang Sangat Menyentuh Dan Menarik Yang Disampaikan Juga Bahwa Meskipun Sebelumnya Dirinya Mengalami Hal Hal Yang Sempat Menyakitkan DiriNya Karena Konflik  Tersebut  ,Namun Semua Itu Tertutupi Dengan Hati Yang Tulus Dan Berdamai Dan Melupakan Semua Yang Terjadi Di Belakang Dan Mengarahkan Pandangan Kepada Masa Depan Yang Lebih Baik Dan Tidak Lagi  Berseteru Dalam Konflik Berkelanjutan.

Nancy Juga Menegaskan Bahwa Dirinya selalu Mengedepankan Sisi Kemanusiaan tidak hanya dalam perkara ini juga dalam berbagai aspek sosial lainnya,

 di tegaskan bahwa   Kepemilikan Tanah  Di Akui Ke Absahannya Oleh Negara, Dan Warga Juga Akhirnya Mengakui Hal Tersebut Yaitu Sertifikat Nomor 3 Dan 4 ,sehingga   Warga Menyatakan Siap Keluar Dengan Sukarela Dari Tanah Yang Selama Ini Menjadi Objek Sengketa Dalam Konflik Ini  Dan warga Di Berikan Kompensasi Sesuai Kesepakatan Dan Pembicaraan Bersama Kedua Pihak.

Sementara Itu Heivy M.A Mandang, Sh Kuasa Hukum Nancy, Menegaskan Bahwa Esensi Perdamaian Bukanlah Menguak Siapa Benar Atau Salah, Melainkan Menutup Lembaran Kejadi An Konflik Yang Lama Dengan Perdamaian Sejati.

Heivy Menjelaskan  Bahwa Perdamaian Ini Melewati Proses Demi Proses Dan  Bukan Terjadi Tiba-Tiba. Komunikasi Yang Intens Terjalin Baik Melalui Pertemuan Antara Kedua Pihak Adanya Keterlibatan Warga Yang Makin Terbuka,Dan Fasilitasi Dari Wenny Lumentut Serta Juga Pak  Marvel, Yang Merangkul Masyarakat Sehingga Titik Terang Tercapai Dengan Kata Sepakat Damai .Ungkapan Terima Kasih Tersebut Dan Apresiasi Yang Baik Disampaikan Langsung Saat Wawancara Bersama Sejumlah Media.

Meski Begitu  Untuk Perdamain Ini ,Kedua Pihak Menegaskan  Tetap Mengikuti Mekanisme Di Pengadilan, Tetap Menghormati Mekanisme Di Pengadilan,

Sementara Itu Irlend Rumengan Sh Kuasa Hukum Warga Alung Banua Juga Menyampaikan Apresiasi Dan Ungkapan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Sehingga Kesepakatan Damai Dalam Konflik Ini Bisa Terjadi Dan Diterima Serta Disepakati Oleh  Pihak Kuasa Hukum Maupun Warga Alung Banua Dengan Penyambutan Yang Sangat Baik.

Sementara Itu Di Informasikan Bahwa Sebelumnya Terjadi Pertemuan Mediasi Antara Wenny Lumentut Yang Tampil Sebagai Mediator Yang Menjembatani Komunikasi Antara Warga, Kuasa Hukum, Dan Pihak Terkait, Dalam Forum Kekeluargaan Yang Digelar Pada Jumat, 7 November Lalu Di Salah Satu Hotel Di Manado.

Dalam Pertemuan Tersebut, Seluruh Pihak Menyetujui Penandatanganan Dokumen Yang Mengatur Bentuk Penyelesaian Dan Kompensasi.

 Sementara itu mekanisme perdamaian masih berproses di pengadilan melalui Sidang Selanjutnya yang Akan Di Gelar Pada Tanggal 16 Desember 2025 Di Pengadilan Negeri Manado .

“Perdamaian Di Atas Segalanya Dan  Damai Itu Indah .”

 (Mareyke) Dari Kota Mnado –Sulawesi Utara Tevri-Tv.Com Melaporkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *