Banggai Laut, TEVRI-TV _ Minggu (11-05-2025). Pelaksanaan Pembangunan Fisik tahun anggaran 2024 di Desa Pososlalongo, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, diduga tidak mengikuti prosedur yang telah di tetapkan dalam penggunaan Dana Desa. Berdasarkan beberapa sumber dari masyarakat setempat pembangunan fisik yang telah selesai dilaksanakan itu tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara resmi dan tidak dilakukan Musyawarah Desa untuk serah terima hasil pekerjaan.
Warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan hingga pekerjaan selesai tidak ada undangan hingga informasi terbuka mengenai pembentukan atau pelibatan TPK sebagaimana mestinya. Selain itu, serah terima hasil pembangunan yang biasanya dilaksanakan melalui forum Musyawarah Desa juga tidak digelar, sehingga menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami cuma tau tiba-tiba bangunan sudah jadi. Tidak pernah ada rapat atau tau pemberitahuan kepada masyarakat, padahal ini menggunakan Dana Desa yang harusnya terbuka,” ujar salah satu warga.
Menanggapi hal ini pihak kecamatan dan pihak Inspektorat diharapkan segera melakukan klarifikasi dan audit atas pelaksanaan pembangunan di Desa Pososlalongo. Pemerintah Desa wajib mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Desa yang mengatur tentang pelaksanaan pembangunan desa.
Hingga berita ini di turunkan Kepala Desa belum memberikan keterangan resmi terkait telah dilaksanakan Musyawarah Desa serah terima hasil pembangunan oleh TPK. (FTT)













