Dr.Rolas B.Sitinjak,SH., MH., Tegaskan Dugaan Politisasi Kriminalisasi Terhadap 2 Karyawan PT WKM Yang Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Di Sel Dan Denda 1 Miliar

Jakarta Pusat,Tevri-tv.com,
Rabu, 03 Desember 2025 – Berawal dari Tindakan dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang memasang patok di area tambang dinilai bukan merupakan tindak pidana. Pernyataan itu disampaikan oleh saksi ahli hukum pidana, Dr. Oheo Kaimuddin Haris, SH, LLM, M.Sc, dalam sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT WKM dan PT Position di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Dr.Rolas B.Sitinjak,SH.,MH., yang merupakan advokat Terdakwa, menegaskan di depan majelis hakim bahwa pemasangan patok atau pagar oleh terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab legal seorang Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk melindungi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaannya.

banner 325x300

Adapun pemasangan patok atau pagar oleh terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab legal seorang Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk melindungi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaannya.

KTT semata-mata melakukan fungsinya sesuai peraturan. Memasang patok atau pagar adalah langkah perlindungan aset tambang, bukan perbuatan pidana,” ujar Dr.Rolas B.Sitinjak,SH,MH dalam keterangannya. Ia menambahkan, “Karena itu orang yang menjalankan perintah undang-undang, tidak boleh dihukum. Malah harus dilindungi.”

lebih lanjut Ia menjelaskan kepada awak media saat PressKon bahwa tindakan terdakwa adalah bentuk pelaksanaan tugas serta pengamanan area tambang. “Tindakan tersebut, baik disadari atau tidak, diperintah atau tidak, sudah menjadi bagian dari tugas KTT,” tegas Dr.Rolas B.Sitinjak,SH,MH.

Usai persidangan pembacaan dakwaan hukuman 6 bulan kurungan plis denda 1 Millar kepada kedua karyawan PT WKM, kuasa hukum PT WKM, Dr.Rolas B.Sitinjak,SH,MHm, kembali menegaskan posisi kliennya. Ia menyatakan bahwa aktivitas penebangan kayu dan penggalian justru dilakukan oleh PT Position, bukan oleh PT WKM.

“Perusahaan kami sudah memenuhi seluruh kewajiban, mulai dari land rent, PBB, hingga pajak lainnya, dengan nilai sekitar Rp5 miliar per tahun, meski tanpa produksi. Tapi justru kami yang dituduh. Siapa yang nebang, siapa yang gali. Kok seolah-olah kami yang melakukan,” tandas Rolas.

Rolas menguatkan pernyataannya dengan merujuk pada sidang sebelumnya, di mana pihak dari balai kehutanan bersaksi bahwa penebangan kayu dilakukan oleh PT Position. Kayu hasil tebangan tersebut disebut tidak dibayar dan keberadaannya tidak diketahui, sementara lokasi sengketa kini telah bersih dari kayu.

Secara kronologis bahwa berawal dari Polemik patok lahan tambang nikel milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) oleh Pelapor yakni PT Position berbuntut pidana terhadap dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafidz (Kepala Tehnik Tambang) dan Marsel Bialembang (Mining Surveyor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam pokok perkara PT. WKM merupakan pihak yang dirugikan karena kandungan nikel yang ada di lahan miliknya dikeruk oleh PT. Position. Anehnya, ketika PT. WKM melaporkan illegal mining yang dilakukan PT. Position ke Polda Maluku Utara, malah di SP3 atau dihentikan penyidikannya.

“ PT Position melakukan illegal mining dengan cara mengeruk kandungan nikel dilahan milik PT. WKM. Kemudian PT. Position melaporkan PT. WKM ke Bareskrim Polri dan menjadikan 2 karyawan PT WKM (Awwab Hafidz dan Marcel Bialembang) sebagai terdakwa,” kata Kuasa Hukum PT WKM, Prof Dr. O.C Kaligis S.H., M.H,.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dimana PT Position (Pelapor) terbukti benar melakukan penambangan illegal dilahan milik PT WKM sebagai Terlapor.

Terungkap pada fakta persidangan PT Position terbukti melakukan penambangan illegal di daerah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. WKM. Dalih PT. Position bahwa mereka hanya membuka jalan untuk keperluan lalu lalang alat transportasinya, terbantahkan dengan video yang ditampilkan Tim Kuasa Hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

“ Fakta persidangan membuktikan bahwa PT Position benar melakukan tambang illegal. Ya tindak dong!,” ujar Dr. Rolas Sitinjak, Rabu (3/12/2025).

Aksi PT Position melakukan pembukaan hutan tanpa izin dan mengangkut biji nikel milik negara di areal IUP PT WKM dinilai melampaui batas.

“Langkah PT. WKM memasang patok di wilayah IUP merupakan bentuk perlindungan negara dari potensi kerugian akibat dugaan penambangan illegal, yang menaksir kerugian negara akibat aktivitas PT Position mencapai 95 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,5 miliar,” ungkap Dr. Rolas Sitinjak.

Sebagaimana diketahui, maraknya aksi illegal tambang mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI alias tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah tegas dan tanpa pandang bulu untuk membuktikan komitmennya memberantas tambang ilegal di Indonesia.

Dalam perkara illegal mining, PT Positian terbukti melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa (dua karyawan PT WKM). Padahal, PT Position beroperasi tanpa izin sah dan menyerobot konsesi perusahaan lain di Halmahera Timur, salah satunya milik PT WKM.

“Ini tidak adil. Karyawan PT WKM dikriminalisasi, sedangkan PT Position terbukti illegal mining seolah malah kebal hukum,” tegas Dr. Rolas Sitinjak.

Puncaknya, Dr. Rolas menegaskan serta menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap 2 karyawan PT WKM yang memang benar-benar melaksanakan tugas pekerjaan atas perintah Atasan/Bos Perusahaan PT WKM dengan hanya memasang patok di lahan tersebut, besok besok Bapak bapak/ Ibu ibu jika menebang pohon atau memasang patok di depan pekarangan rumahnya sendiri juga bahaya bisa dilaporkan dan dikiriminalisasi padahal sejatinya itu lahan kami sendiri yang di ejsplotasi dan memang awalnya kami yang melaporkan kegiatan tambang ilegal di lahan perusahaan kami sendiri di Maluku tetapi berbaik di sprindik SP3 dan kami malah diputar balik dari Pengadilan Jakarta yang sebenarnya Polda Maluku mengakui hak lahan kami, ini malah jadinya berakhir 2 karyawan kami PT WKM yang dijatuhi hukuman penjara 6 bulan ditambah denda 1 Miliar, dapat dibayangkan berapa gaji seorang karyawan dan kalau tidak membayar denda 1 M maka akan bertambah hukuman kurungannya, jadi saudara saudara , rekan rekan media semua disini dapat bayangkanberapa lama kerja untuk dapat kumpulkan bayar denda 1 M, sangat tidak masuk akal, dipolitisasi,” pungkas kuasa hukum PT WKM, Dr.Rolas B.Sitinjak,SH,MH. (*red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *