Jakarta, TEVRI TV (17-02-2025). Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, bersama empat anggotanya, tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Pemeriksaan ini terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar yang melibatkan sejumlah pengusaha di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, termasuk pengusaha ekspor, Amir Abdullah.Proses pemeriksaan dimulai sejak selasa 11 februari 2025, berdasarkan surat perintah Kepala Divisi Propam Mabes Polri, IrjenPol Abdul Karim, dengan nomor Sprin/305/II/HUK.6.6./2025 tertanggal 4 februari 2025.
Selain pemeriksaan, penyidik Paminal Divpropam Mabes Polri juga menyita satu unit telepon genggam milik salah satu anggota Polairudres Banggai Kepulauan sebagai barang bukti.Dikutip dari Surabaya Post News, Kapolda Sulawesi Tengah IrjenPol Agus Nugroho, melalui Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan pemanggilan tersebut. “Hari Selasa, 11 februari 2025, Kapolres Bangkep dan empat anggotanya di panggil untuk di lakukan klarifikasi oleh Divpropam Mabes Polri.” Ujar AKBP Sugeng Lestari.
Informasi dihimpun mengindikasi adanya dugaan praktik pungutan liar yang lebih luas setiap kapal pajeko yang beroperasi diwilayah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut dan para pelaku usaha perikanan disebut-sebut setiap bulan harus menyetor sejumlah uang kepada pimpinan melalui oknum anggota Polairudres Banggai Kepulauan.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama mengenai integritas aparat Kepolisian dalam menjalankan tugas, Mabes Polri menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan dan memberi sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengumumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Provesi Polri Oleh Oknum Kapolres Bangkep Jimmy Marthin Simanjuntak, dan ke empat anggotanya. (FTT)