Banggai Laut, TEVRI-TV – Minggu (22-06-2025). Sejumlah pihak di Kabupaten Banggai Laut menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum awak media “FS” (inisial nama). Pasalnya, permintaan salah satu SKPD pemerintah daerah Banggai Laut untuk lakukan konfirmasi guna memberikan keterangan yang sesuai dan transparan bersama “FS”, justru dijawab dengan pemberitaan-pemberitaan bernarasi berulang dan terkesan menggiring opini.
Dugaan tersebut menguat setelah pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan menyatakan telah berusaha memberikan klarifikasi dan hak jawab secara terbuka. Namun, oknum awak media dimaksud tidak mengamini inisiatif tersebut. Padahal tujuan baik para pihak yang di catut nama mereka dalam pemberitaan menginginkan perihal klarifikasi mereka dipublikasikan secara proporsional sesuai kaidah jurnalistik. Lebih memprihatinkan, upaya klarifikasi tersebut justru diiringi tawaran tidak etis berupa “tukar guling kepentingan”, dengan syarat agar pemerintah daerah melantik salah satu kepala desa yang disinyalir di dukung sepihak dalam pemberitaan.
Praktik semacam ini dinilai mencederai profesionalitas kerja jurnalistik dan diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya:
Pasal 6, yang menyebutkan bahwa “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
Pasal 11, yang menegaskan bahwa “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”
Publik yang memahami persoalan tersebut merasa prihatin, mereka menginginkan para pakar komunikasi dan media, kiranya memberi penegasan bahwa “Jika benar adanya tindakan semacam ini, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga bentuk intimidasi halus terhadap hak publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.”
Pemerintah daerah sendiri menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan, termasuk penunjukan pejabat atau pelantikan kepala desa yang dimaksud oleh “FS”, akan dilakukan melalui ketentuan termasuk menaati aturan hukum dan administrasi yang berlaku. Pemda juga menegaskan keterbukaan terhadap kritik dan koreksi, selama disampaikan secara etis dan profesional.
Masyarakat serta komunitas jurnalis profesional diharapkan dapat turut mengawasi praktik semacam ini agar tidak mencoreng integritas pers sebagai pilar keempat demokrasi. (FTT)