Jakarta-tevri-tv.com
Ketum Umum JPKP, Maret Samuel sekaligus Komisari BUMN, memberikan pernyataan dengan awak media soal isue yang beredar Wamen merangkap jabatan Komisaris BUMN dan dihapus nya Tantiem dalam kebijakan Presiden RI bapak Prabowo Subianto.
Tantiem Komisaris BUMN dihapus, Tantiem Direksi harus berdasarkan kinerja, Komisaris BUMN jangan banyak rangkap jabatan semua Wamen, Deputi, Dirjen, Staff Khusus, Sahli, Penjabat TNI/Polri, jadi komisaris, ujar Maret
” Saya sendiri sangat mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam memangkas Tantiem ini tapi jangan sampai rakyat balik bertanya terkait rangkap jabatan pejabat jadi komisaris atau sudah Direksi di induk perusahaan lalu jadi Komisaris di anak perusahaannya dan berbagai perilaku unefisiensi di BUMN lainnya”, ucapnya.
Menurut Maret Samuel, ” jauh-jauh hari sebelum isue penghapusan Tantiem ini disampaikan oleh presiden Prabowo Subianto, saya sendiri sebagai seorang Komisaris telah menolak dan meminta secara resmi untuk menghapus Tantiem dalam RKAP perusahaan apalagi jika perusahaan masih dalam keadaan tidak sehat, penegasan ini saya sampaikan secara resmi dalam beberapa kali rapat koordinasi BOD-BOC meskipun saya tahu pasti ada yang tidak setuju, tapi Alhamdulillah puji tuhan ternyata pendapat saya ini sudah menjadi agenda presiden dan Danantara”, pungkasnya
Tantiem termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN nomor PER-02/MBU/2009 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN.
Menurut Peraturan Menteri BUMN, Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota direksi, dewan komisarisdan dewan pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Pengawas Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian, ucap Maret Samuel mengakhiri keterangan kepada awak media. (ine)













