Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Manado Siap Dukung Aksi Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) Secara Nasional  Tuntut Kesetaraan & Kesejahteraan yang Adil – Hakim Ad Hoc Mogok Sidang 12-21 Januari 2026

MANADO,Senin ,12 JANUARI 2026 .tevri-tv.com . Hakim Ad Hoc Aksi Mogok Sidang ? Apa yang terjadi ? Simak informasi selengkapnya,

banner 325x300

Di ketahui sebelumnya bahwa pada Hari  Rabu (07/01/2026) Koordinator Lintas Matra dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) yang terdiri dari Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Ad Hoc Perikanan, dan Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) telah menerbitkan Seruan Aksi Nasional Hakim Ad Hoc.

Seruan tersebut berisi himbauan kepada Hakim Ad Hoc lintas matra di seluruh Indonesia untuk :

1. Melakukan Aksi Mogok Sidang Nasional di setiap satuan kerja masing-masing pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia pada Tanggal 12 Januari sampai dengan Tanggal 21 Januari 2026;

2. Menyampaikan aspirasi secara langsung di Istana Presiden Republik Indonesia pada Tanggal 22 Januari sampai dengan Tanggal 23 Januari 2026;

3. Menyampaikan aspirasi secara langsung di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada saat pelaksanaan Laporan Tahunan (Laptah).

Himbauan tersebut sebagai wujud aksi nyata dari kegelisahan para Hakim Ad Hoc seluruh Indonesia yang merasa ditinggalkan untuk kedua kalinya melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012.

Sementara Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2013 sudah 13 (tiga belas) tahun belum berubah.

Hal ini tentunya sangat mencederai rasa keadilan dari para Hakim Ad Hoc.

Seruan dari para Koordinator Lintas Matra tersebut disambut dengan semangat membara oleh para Hakim Ad Hoc seluruh Indonesia yang sudah lama bersabar menahan diri.

Apalagi selama ini Hakim Ad Hoc hanya mendapatkan pemasukan dari 1 (satu) sumber saja yakni tunjangan tanpa gaji pokok, tanpa tunjangan pajak, tidak punya tunjangan kemahalan,tunjangan makan, tunjangan beras, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan remunerasi.

Hakim Ad Hoc juga tidak memiliki fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pada saat ada Hakim Ad Hoc yang meninggal dunia saat bertugas di Jayapura, keluarga yang ditinggalkan sampai kesulitan untuk melakukan pemulangan jenazahnya.

Hal ini tentunya sangat miris bila dibandingkan dengan pekerja/buruh di sektor swasta yang jelas memiliki perlindungan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Sudah waktunya Presiden turun tangan untuk menyelesaikan persoalan Kesejahteraan Hakim Ad Hoc ini agar rasa diskriminasi tidak semakin meruncing tajam di lembaga peradilan yang seharusnya memberikan keadilan. 

Hingga saat ini para Koordinator Lintas Matra dari FSHA Indonesia masih menunggu koordinasi dari Pihak Menteri Sekretaris Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan,maupun pihak terkait lainnya untuk dapat segera merealisasikan perubahan Perpres No. 5 Tahun 2013 yang saat ini masih mandeg. 

 Sementara itu terpantau , Sejumlah hakim ad hoc di Pengadilan Negeri di sejumlah pengadilan  menggelar aksi mogok sidang termasuk di Pengadilan Negeri manado , Menurut salah satu hakim Ad hoc Pengadilan negeri Manado , YM Topari S.Sos .,S.H,M.H.,M.Ip mengatakan Hari ini mulai tanggal 12 sampai tanggal 21 Januari 2026  sejumlah hakim ad hoc  di pengadilan Negeri manado juga melakukan mogok sidang ,Menuntut KESETARAAN,KESEJAHTERAAN DAN KEADILAN Bagi Hakim Ad Hoc.

Meskipun hakim Ad Hoc melakukan mogok sidang ,Namun tetap memberikan perhatian pada proses persidangan . Jadi kami tidak mengabaikan masyarakat yang mencari keadilan,”  ungkap salah satu  hakim Ad Hoc PN Manado, Senin (12/1).

Sementara itu di informasikan bahwa Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) Indonesia mulai Senin 12 Januari hingga 21 Januari 2026 serentak menyerukan aksi damai nasional sebagai bentuk protes tuntutan para hakim ini yang belum ada titik terang dari pemerintah.

FSHA seluruh Indonesia menuntut pencabutan Perpres No 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Mereka pun mendesak ada regulasi baru yang setara dengan hakim karir.

Sebagai informasi kepada masyarakat Mungkin banyak yang belum tahu bahwa di Indonesia, ada dua jenis hakim yang sering duduk dalam persidangan, yakni hakim karier dan Hakim Ad Hoc.

Hakim karier adalah mereka yang sejak awal memilih jalan hidup sebagai hakim. Mereka direkrut melalui Mahkamah Agung, menjalani pendidikan khusus calon hakim, lalu diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Berbeda dengan hakim karier, Hakim Ad Hoc direkrut dari luar jalur kehakiman. Mereka bisa berasal dari kalangan akademisi, advokat, praktisi hukum, atau pakar di bidang tertentu.

Hakim Ad Hoc diangkat hanya untuk menangani jenis perkara tertentu, seperti kasus korupsi hingga persoalan perikanan. Masa jabatan mereka pun terbatas, biasanya lima tahun dan bisa diperpanjang. Mereka tidak berstatus ASN, melainkan pejabat negara sementara.Dengan perbedaan tersebut, berdampak kepada aspek kesejahteraan dua hakim tersebut.

Di tegaskan bahwa Hakim karier mendapat porsi kesejahteraan lebih baik ketimbang Hakim Ad Hoc ,Hal ini meruncing sejak timbulnya Perpres 5/ 2013 tersebut.

Berbagai upaya sudah dilakukan FSHA untuk kesetaraan Hakim Ad Hoc ini. Namun, hingga tahun 2025 lalu, belum ada lampu merah dari pemerintah.

Aksi nasional ini adalah aksi serentak sebagai bentuk respon dari anggota FSHA di berbagai daerah usai setelah seruan aksi nasional disampaikan secara resmi pada 9 Januari lalu.

“Setiap bentuk aksi nasional dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, menjunjung profesionalisme, serta tetap berkomitmen pada pelayanan hukum kepada Masyarakat”, ujarnya..

Aksi damai FSHA Indonesia ini tidak mengganggu jalannya persidangan. Tidak menghambat hak para pencari keadilan, serta pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan.

Hakim Ad Hoc, sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, tetap terikat pada nilai-nilai etika profesi yang menuntut sikap independen, berintegritas, dan bertanggung jawab.

“Setiap langkah kolektif harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap peradilan,” paparnya.

Sementara Hakim Ad Hoc ,Topari , mendorong agar aksi nasional ini juga tidak hanya dimaknai sebagai bentuk tekanan, tetapi juga sebagai pintu pembuka dialog yang konstruktif.

Para pemangku kebijakan, termasuk pemerintah dan lembaga terkait, untuk membuka ruang komunikasi yang jujur dan terbuka dengan para Hakim Ad Hoc. Dialog tersebut diharapkan dapat melahirkan solusi kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

penyelesaian persoalan kesejahteraan Hakim Ad Hoc tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas dan integritas.

Di yakini bahwa Hakim yang bekerja dalam kondisi sejahtera diyakini akan lebih mampu menjaga independensi dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada Masyarakat .

Aksi yang dimulai hari ini  Senin 12 Januari 2026 harusnya jadi penanda adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan di tubuh peradilan. “Harus diselesaikan bersama, kita butuh dialog dan system tanpa memihak,” ucapnya.

Aksi yang dilakukan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri ini tentunya menjadi sorotan publik dan memantik perdebatan luas tentang integritas serta kesejahteraan aparat peradilan. Namun, di balik peristiwa tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun dirasakan para Hakim Ad Hoc di Indonesia.

Aksi ini juga  sebagai bentuk desakan nurani  yang merasakan ketidakadilan dan ketimpangan besar di dalam lembaga peradilan” akar persoalan terletak pada belum terealisasinya perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang mengatur kedudukan dan kesejahteraan Hakim Ad Hoc.

Selama lebih dari satu dekade, janji perbaikan regulasi tersebut tak kunjung diwujudkan, sementara beban dan tanggung jawab Hakim Ad Hoc terus meningkat.

Aksi mogok pada 12–21 Januari 2026 bukanlah bentuk pembangkangan terhadap sistem peradilan. aksi tersebut merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya administrasi dan dialog tidak membuahkan hasil.

Sekali lagi di tegaskan bahwa “Aksi mogok akan dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan setiap situasi dan kondisi perkara yang ditangani. Sehingga Pengadilan dan layanan publik tidak akan terganggu dan tanggung jawab yudisial tetap dijaga,”

Hakim Ad Hoc butuh keadilan  ,tidak hanya di tuntut untuk Adil dalam menangani perkara ,“Bagaimana publik bisa percaya pada pengadilan, jika hakimnya sendiri tidak diperlakukan secara adil?  

HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

Mereka duduk di kursi terhormat, memimpin sidang, menilai alat bukti, dan menegakkan asas peradilan. Akan tetapi, mereka rupanya berbeda dalam hal urusan kesejahteraan.

Di ketahui sebelumnya juga Dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung 2025 di Jakarta, 12 Juni silam, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ambisius dengan menaikkan upah para hakim hingga mencapai 280%. Janji itu ia ulangi dalam Sidang Kabinet Paripurna, yang bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran.

Realisasi janji tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, yang berlaku mulai 2026. Tunjangan hakim pun naik. Besarannya bervariasi sesuai dengan tingkatan, mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan janji tersebut belum menyasar ke para hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), hak asasi manusia (HAM), perikanan, dan sektor lainnya. Para hakim tersebut rupanya tidak menikmati apa yang dirasakan rekan sejawat mereka.

Atas dugaan diskriminasi tersebut, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia telah mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung segera mengambil langkah konkret terkait dengan ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc.

Sebagai wujud solidaritas, sejumlah hakim ad hoc di Pengadilan Negeri manado juga  menyatakan ikut serta mendukung dalam seruan aksi nasional mogok kerja yang dicanangkan oleh FSHA Indonesia.

Di tengah bara protes yang menyala, Istana mencoba mendinginkan suasana dengan menjanjikan perbaikan kesejahteraan bagi hakim ad hoc.

Persoalan tunjangan dan kesejahteraan hakim ad hoc harus segera diatasi secara sistematis. Jangan biarkan muruah pengadilan ambruk hanya karena negara abai terhadap kelayakan hidup para Hakim Ad Hoc .***

Dari Kota Manado- Sulawesi Utara ,Tevri-tv.com Melaporkan.//

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *