MANADO TEVRI TV – LSM INAKOR Sulawesi Utara menanggapi klarifikasi Kepala Dinas Energi dan Sumbe Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara terkait isu ekspansi tambang yang beredar di media sosial.
Sebagaimana diberitakan dalam Tribun Manado soal klarifikasi Kadis ESDM Sulut terkait isu tambang, disebutkan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian publik merupakan bagian dari izin lama, seperti Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta bukan kebijakan baru pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyatakan bahwa klarifikasi tersebut merupakan langkah positif dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penjelasan terkait “izin lama” tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan evaluasi menyeluruh.
“Izin lama tetap harus ditinjau ulang secara berkala. Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi terbaru dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat,” ujar Rolly.
Menurutnya, isu pertambangan selalu berkaitan dengan aspek penting seperti keberlanjutan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta potensi konflik sosial. Oleh karena itu, pendekatan yang dibutuhkan tidak hanya sebatas klarifikasi, tetapi juga langkah konkret yang transparan dan akuntabel.
INAKOR juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk penanganan tambang ilegal. Masyarakat, kata Rolly, mengharapkan kehadiran pemerintah secara nyata melalui koordinasi yang solid antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah sinergi yang kuat. Jangan sampai ada kesan saling menunggu dalam penanganan persoalan tambang, terutama yang ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, INAKOR mendorong pemerintah untuk membuka data secara transparan terkait izin pertambangan yang masih aktif, termasuk lokasi operasional dan hasil pengawasan yang telah dilakukan. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat kontrol publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Sebagai organisasi yang fokus pada pengawasan kebijakan publik dan pencegahan korupsi, INAKOR menegaskan bahwa tata kelola sektor pertambangan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
“Persoalan ini bukan hanya soal legalitas izin, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan ruang hidup masyarakat Sulawesi Utara,” tutup Rolly. ( Red )













