MANADO–SULUT, 12 Agustus 2026. Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana kas dan Cassette mesin ATM di lingkungan PT Bank SulutGo (BSG) Kantor Cabang Tahuna, akhirnya memasuki tahap pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Manado. Perkara ini merugikan keuangan negara hingga mencapai nilai Rp1,8 miliar, yang diduga akibat tindakan dua oknum mantan pegawai yang di dakwa menyalahgunakan wewenang dan melanggar prosedur kerja yang berlaku.

Pada sidang perdana yang digelar secara resmi pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, Majelis Hakim menerima kedatangan dua orang terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara ini, yaitu keduanya berinisial FG dan DM. Dalam persidangan tersebut, terpantau bahwa salah satu dari kedua terdakwa hadir tanpa didampingi oleh tim penasihat hukum atau advokat, sementara proses persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam agenda utama sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan yang menangani perkara secara rinci dan lugas membacakan isi Surat Dakwaan di hadapan Majelis Hakim, Dakwaan dibacakan oleh JPU Julia dari Jaksa Kejati Sulut, para terdakwa serta hadirin persidangan. Berdasarkan isi dakwaan yang disampaikan, terungkap modus operandi yang dilakukan oleh kedua terdakwa saat menjalankan tugas pengelolaan dan pengisian dana pada mesin ATM milik bank daerah tersebut.

Modus Operandi di Dakwa Langgar SOP,
JPU menjelaskan dalam dakwaan bahwa perbuatan melawan hukum dilakukan dengan cara sengaja tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan bank.
Di dakwa juga bahwa dalam pengambilan uang tersebut sedemikian rupa sehingga tidak terdeteksi oleh sistem pencatatan komputer, sehingga di duga dapat dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu tertentu tanpa segera diketahui oleh pihak pengawasan bank.
Selain itu, terungkap pula bahwa tindakan tersebut kerap dilakukan di luar jam operasional kerja resmi.
Dalam dakwaan ditegaskan jelas bahwa perbuatan tersebut bertujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara tidak sah, yang akhirnya berujung pada kerugian langsung terhadap keuangan negara melalui kerugian yang dialami oleh PT Bank SulutGo sebagai badan usaha milik daerah.
Dijerat Pasal Berlapis Hukum Korupsi dan KUHP Baru.
Melihat fakta hukum dan bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyidikan, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat. Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau secara alternatif Pasal tersebut juncto Pasal 55 ayat (1) serta Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan subsider atau tambahan, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Usai Mendengarkan Pembacaan Dakwaan dari JPU, kedua Terdakwa dan Tim advokat salah satu terdakwa tidak mengajukan Perlawanan atas Dakwaan JPU, sehingga pada 2 pekan depan Sidang akan kembali di Gelar dengan agenda Pembuktian Dari JPu dengan Menghadirkan Sejumlah saksi saksi.













