Kabar Baik! Bupati Minut Diwakili Mayuntu Lantik 46 ASN Penjabat Hukum Tua dan Diambil Sumpah

MINUT, Televisi Rakyat Indonesia TEVRI TV.COM Sebanyak 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minut diambil sumpah janji dan pelantikan oleh Bupati Joune Ganda yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu, berlangsung di Pendopo Kantor Bupati, Rabu (22/5/2024).

banner 325x300

Pelantikan 46 ASN ini bukan dalam jabatan struktural atau fungsional di jajaran Pemkab Minut, melainkan untuk mengemban tugas sebagai penjabat Hukum Tua di 46 Desa se-Kabupaten Minahasa Utara yang terjadi kekosongan dan telah berakhir masa jabatan pada tanggal 22 Mei 2024.

Pelantikan dan pengambilan sumpah berdasarkan surat keputusan Bupati nomor:167 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kumtua di Kabupaten Minahasa Utara. Berikut daftar nama penjabat dan Desa Kumtua yang dilantik;

Bupati Joune Ganda dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Umbase Mayuntu, menyampaikan selamat dan sukses kepada Penjabat Hukum Tua bersama keluarga yang baru dilantik.

Dikatakan, bahwa dengan berakhirnya masa jabatan Penjabat Hukum Tua
sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 167 Tahun 2023, dan kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Hukum Tua secara serentak, sehingga pengisian Penjabat Hukum Tua dari Pegawai Negeri Sipil merupakan hal penting untuk keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa.

Hukum Tua diamanatkan membangun desa agar menjadi lebih maju dan sejahtera. Untuk itu, penetapan, pengangkatan, dan pelantikan Penjabat Hukum Tua pada saat ini, hendaknya dapat dijadikan momentum dan transformasi bagi Penjabat Hukum Tua yang akan bertugas di desa
saudara, untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dari KKN, membangun desa dengan rasa
tanggung jawab, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Marilah kita
menjadi pemimpin yang berkompeten, berorientasi melayani, dan diteladani oleh masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan dalam sambutan, bahwa tugas dan tanggung jawab Penjabat Hukum Tua saat ini cukup berat, terutama dalam pengelolaan penggunan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD),
dan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR) nanti.
“Saya tegaskan jangan lagi ada Hukum Tua yang terjerat masalah hukum terkait pengelolaan keuangan desa dan penyalahgunaan wewenang. Semoga Penjabat Hukum Tua yang baru dilantik ini mampu mengelola keuangan desa secara transparan, bertanggung jawab dan akuntabel. Kerjasama yang baik antara Penjabat Hukum Tua dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja, dan keterlibatan seluruh komponen masyarakat dalam menyusun strategi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tingkat desa sangat dibutuhkan.

Untuk itu sikap proaktif, inovatif, kreatif saudara mutlak diperlukan. Sudah saatnya sekarang kita rangkul seluruh masyarakat desa untuk bersatu padu membangun desa kita demi kemajuan kita bersama,” kata Umbase sembari menegaskan bahwa Penjabat Hukum Tua dalam pelaksanaan tugas akan dievaluasi selama 3 (tiga bulan) berjalan, sebagai bagian dari pembinaan.

Turut hadir dalam pengambilan sumpah janji dan pelantikan penjabat Hukum Tua yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati, diantaranya Staf Ahli Bupati Jofieta Supit, Kadis PMD Fredrik Tulengkey dan para Camat. ( Redpel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *