Banggai Laut, TEVRI-TV – Sabtu (9/8/2025). Kepala Desa Monsongan, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan TEVRI-TV yang menyebut adanya dugaan modus pada penggunaan anggaran kegiatan Posyandu tahun 2024.
Dalam penjelasannya, Kades Monsongan menyampaikan bahwa anggaran dimaksud tidak dilaksanakan pada tahun lalu dan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang kemudian dimasukkan ke dalam APBDes tahun 2025.
“Ini murni karena faktor teknis pelaksanaan, bukan karena penyalahgunaan. Anggaran tersebut tetap tercatat dan akan digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Kades Monsongan dengan terbuka.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakat sekaligus untuk meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik. (FTT)













