Kejari Kotabaru Kembalikan Kerugian Negara Rp6,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Selvie Metty

KOTABARU , Tevri-tv.com ,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.513.082.500 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Selvie Metty.

Pengembalian tersebut dilakukan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotabaru kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (19/5) pukul 10.00 WITA.

banner 325x300

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam penanganan perkara korupsi.

Total dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp6,5 miliar atau tepatnya Rp6.513.082.500.

“Pengembalian kerugian negara ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam penegakan hukum sekaligus pemulihan keuangan negara,” ujar Taruli.

Kejari Kotabaru menegaskan akan terus mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *