Banggai Laut, TEVRI-TV – Kamis, (18/9/2025). Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut, Patwan Kuba, SH.,MH, menegaskan bahwa DPRD tidak pernah bersikap tertutup, terutama dalam pembahasan dokumen rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Menurut Patwan, DPRD dalam setiap pelaksanaan rapat selalu berpegang pada aturan yang berlaku, yakni Tata Tertib DPRD Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2018 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
“Setiap rapat yang saya pimpin, sebelum dibuka selalu saya sampaikan bahwa rapat ini terbuka untuk umum. Artinya siapapun boleh hadir menyaksikan, baik rapat paripurna maupun RDPU. Namun, jika saya menyatakan rapat tertutup, maka hanya DPRD bersama Pemda yang dapat mengikuti, termasuk wartawan tidak diperkenankan masuk,” jelasnya.
Patwan menambahkan, ada alasan mengapa beberapa pembahasan tidak bisa diakses publik, khususnya terkait rancangan APBD. Hal ini karena dokumen tersebut masih memuat angka-angka dan struktur anggaran yang bisa saja berubah sebelum ditetapkan. Hal ini disampaikankannya kepada media pada Rabu, 17-9-2025.
“Jangan sampai rancangan ini disalahartikan. Setelah APBD ditetapkan menjadi Perda, barulah masyarakat bisa mengaksesnya melalui link resmi Kementerian Keuangan,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya tidak memberikan jawaban atas pertanyaan publik. “Di lobi, saya sudah menjawab beberapa pertanyaan dari saudara Faisal yang adalah salah satu Wartawan Media Online. Jadi tidak benar kalau saya dianggap tidak memberi penjelasan,” pungkas Patwan. (FTT)