Kuasa Hukum PT. BPU Bantah Dugaan Tuduhan Sertifikat Bodong & Dugaan tuduhan Mafia tanah

Kuasa Hukum PT BPU , Bertje Nelwan S.H Bantah dugaan tudingan Mafia Tanah dan sertifikat bodong

MANADO,30 November 2025 , tevri-tv.com . Kuasa Hukum PT BPU atau  Buana Propertindo Utama  Bertje P. Nelwan S.H, Membantah keras dugaan tuduhan terhadap klienya yaitu Jimmy Wijaya sebagai dugaan mafia tanah Dalam perkara sengketa tanah yang berlokasi di Desa Sea, Kecamatan Pineleng Minahasa Sulawesi utara.

pada konferensi pers di Manado beberapa hari lalu pada Jumat (28/11/25). Kuasa Hukum jimmy wijaya , bertje Nelwan SH. menegaskan bahwa “Tudingan tersebut tidak mendasar., karena semua proses kami jalankan sesuai aturan. Sehingga dugaan Tuduhan tersebut  harusnya dibuktikan, tidak bisa hanya dengan narasi Belaka”

banner 325x300

Kuasa hukum Jimmy Wijaya dari PT Buana Propertindo Utama (BPU), Bertje Nelwan didampingi Panji Aditya dan Man Tojo Rambitan  menegaskan keberatan atas informasi  yang  berkembang di public yang di duga menyebut klien mereka sebagai dugaan mafia tanah serta menuding sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 3320 SEA adalah  dugaan sertifikat bodong.

Dalam keterangan kepada sejumlah awak media ,pihak pt bpu meluruskan informasi yang di nilai tendensius dan tidak berdasar tersebut .

Beberapa hal yang di utarakan yaitu sebagai berikut : yaitu SHGU No. 4/ Sea, atas nama PT Mumbers, dikonversi menjadi 3 SHM No 66 atas nama Yan Z Mumu, luas, 114, 100 m, SHM, No. 67 an Donny Mumu,luas, 114,600m dan SHM No.68 an, Mintje Mumu, SHM 68 ini yg dikonversi menjadi SHGU 3320/Sea. Yg sekarang atasnama Jimmy Widjaja / PT BPU . Yg sebagian luas kurang lebih 9,222 M sementara disengketakan di TUN.

kuasa hukum bertje menyampaikan juga bahwa Jimmy Widjaja / PT BPU dpt hak berdasarkan tutel Jual Beli sesuai AJB No 202/2019 yg dibuat oleh dan dihadapan PPAT. Sebagaimana diatur dlm PP Nomor 24 thn 97.

Hingga saat ini Laporan pidana sudah berjalan di PN Manado. Selain itu juga ada gugatan di PTUN untuk lahan sekitar 9.000 meter persegi. Semua sedang berproses hukum .

Sengketa Tanah di Desa Sea, BPN Minahasa Tegaskan Sertifikat Sah, Kuasa Hukum PT BPU Bantah Tuduhan Mafia Tanah

Mereka juga membantah klaim bahwa tanaman kelapa di atas lahan merupakan milik penggugat.

“Pemeriksaan lapangan oleh majelis hakim membuktikan seluruh area dalam peta sertifikat 3320 SEA merupakan bekas perkebunan PT Mumbers,” jelas Panji.

Lebih jauh, mereka mempertanyakan pernyataan kuasa hukum penggugat yang menyebut sertifikat itu bodong.

“Sertifikat ini diterbitkan melalui verifikasi fisik dan yuridis oleh BPN. Bahkan menurut kuasa hukum ,sebelum jual beli, BPN telah menyurat ke PN Manado untuk memastikan objek tidak dalam sengketa,”

Kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum jika tuduhan itu tidak bisa dibuktikan. Label mafia tanah dan sertifikat bodong adalah tuduhan serius. Jika tidak dapat dibuktikan, akan ada langkah hukum,”  Man Tojo Rambitan menambahkan sebagian lahan yang masuk HGB 3320 SEA bahkan sudah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Ring Road 3, dan pembayaran dilakukan kepada Jimmy Wijaya sebagai pemilik sah. Para kuasa hukum menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, baik perdata maupun TUN, dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan bahwa tanah sengketa merupakan eks-Verponding 38 atas nama Sophia Van Essen yang pada 1953 beralih ke Yan Mumu melalui erfpacht Nomor 17/1953. Tanah tersebut kemudian dikonversi menjadi HGU dan selanjutnya tercatat atas nama PT Mumbers.

Mengacu pada Keppres dan Permendagri terkait, keluarga Yan, Doni dan Mince Mumu disebut memiliki hak prioritas untuk mengajukan penerbitan hak atas tanah negara. Proses itu menghasilkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 66, yang kemudian sebagian dijual kepada generasi penerus, termasuk Antoneta Mumu.“Semua akta dibuat melalui PPAT dengan data fisik dan yuridis lengkap. Tidak ada proses yang melanggar aturan,”  “Ia berharap media yang memberitakan terkait perkara tersebut  agar menjaga profesionalitas dan tidak menyebarkan tuduhan tanpa konfirmasi yang berimbang.

Ia menyebut bahwa berdasarkan Keppres Nomor 32 Tahun 1979, Permendagri Nomor 4 Tahun 1979, dan Permendagri Nomor 6 Tahun 1973, keluarga Mumu—yakni Yan, Doni, dan Mince Mumu—memiliki hak prioritas untuk mengajukan permohonan atas tanah negara tersebut. Proses itu kemudian menghasilkan Sertifikat Hak Milik Nomor 66 atas nama ketiganya, termasuk bagian lahan yang belakangan dijual kepada Antoneta Mumu. “Semua akta dibuat di hadapan PPAT. Ada data fisik dan data yuridis. Tidak ada proses yang bertentangan dengan aturan,”

Bertje juga menyinggung riwayat persidangan terkait sengketa ini. Dalam perkara Nomor 515 di Pengadilan Negeri Manado, kelompok penggarap yang menuntut ganti rugi dinyatakan tidak memiliki dasar hak atas tanah dan tindakan mereka dikategorikan sebagai dugaan penyerobotan secara bersama-sama.

Adapun sengketa administratif melalui PTUN Manado dalam Perkara Nomor 19/2025 telah memasuki tahap kesimpulan dan dijadwalkan mendapat putusan pada 12 Desember 2025. “

Berikut beberapa keterangan dari Noch Sambouw, SH,MH,C.M.C selaku Kuasa Hukum penggugat dalam perkara yang berproses di PTUN :

Sementara Itu diketahui Sebelumnya Pada Awal November 2025 Telah Dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) Atau Biasa Dikenal Dengan Sidang Lokasi Perkebunan Tumpengan Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa . Kuasa Hukum Dari Evi , Noch Sambouw SH.MH.,C.MC. kepada awak media Menyampaikan Hal Yg Menurut Kuasa Hukum Terdapat ‎ Sejumlah Kejanggalan Serius Dalam Proses Penerbitan Sertifikat, Riwayat Penguasaan Tanah, Dan Alur Administrasi Pertanahan Yang Dinilai DI DUGA Menyimpang Dari Prosedur Hukum.

Pemeriksaan Yang Berlangsung Di Kebun Tumpengan Sea Itu Dipimpin  Majelis Hakim Ptun Manado Yang Meninjau Batas-Batas Lahan, Kondisi Fisik Objek Sengketa, Serta Fasilitas Pagar Dan CCTV,

Majelis Juga Membuka Ruang Bagi Keterangan Para Pihak Dan Warga. Dalam Sesi Ini, Hakim Sempat Mempertanyakan Kepada Kuasa Hukum Penggugat, Noch Sambouw, SH,MH,C.M.C, Mengenai Cara Menentukan Usia Pohon Kelapa Yang Berdiri Di Lokasi. Noch Menjelaskan Bahwa Usia Pohon Dapat Dihitung Melalui Jumlah Pelepah.

Sebagai Kuasa Hukum Penggugat, Noch Sambouw Memaparkan Bahwa Tanah Tersebut Telah Dikuasai Keluarga Tangkumaat Sejak 1960 Dan Tidak Pernah Disengketakan Hingga Dijual Kepada Kliennya Evie, Pada 2002. Namun, Muncul Sertifikat Atas Nama Mumu Cs Yang Diterbitkan Pada 1995 Yang Menurutnya Di Duga Bertolak Belakang .

Kuasa Hukum Menegaskan  Terkait Usai Pemeriksaan Lokasi  Setempat, Dikatakan Sdh Berjalan Baik Dan Lancar , Perkara Nomor 19,  Dalam Sidang Pemeriksaan Lokasi Diketahui Bahwa Benar Objek Gugatan Yg Digugat Hgb 3320 Desa Sea Sdh Dilakukan Bahwa Benar Tanah Yg Menjadi Bagian Dari Hgb 3320 Itu Tanah Yg Di Kuasai Dan Di Olah Oleh Kliennya .

Noch Menyampaikan Juga Bahwa Sangatlah Janggal Kalau Ada Sertifikat Di Atas Tanah Tersebut , Itu Yg Di Katakan  Bahwa Di Duga Mafia Tanah Masih Menrongrong , Mafia Tanah Yg Notabene Adalah Konglomerat

 Ditegaskan Bahwa Menurutnya Di Duga Mulai Dari Penerbitan Sertifikat Di Duga Bodong Dan Peralihan Sertifikat Bodong Dan Jelas Di Duga Mafia Tanah Masih Bergeliyat Di Sulut Dan Menjadi Sasaran Yaitu Masyrakat ,

Sementara Itu ,Untuk Materi Gugatan Semua Yg Di Dalilkan Di Pengadilan,,Kuasa Hukum Bisa Membuktikan Semua  Kebenaran Secara Fakta Di Persidangan ,Baik Jawab Menjawab Materi ,Pembuktian Surat ,Sampai Kepada Sidang  Lokasi . Dilokasi Kelihatan Bahwa Tidak Masuk Di Pembebasan Ring Road 3.  Tegasnya ,  Noch Sambouw  mengatakan kliennya Menguasai Sejak 1960 .

Selain Itu Terkait Tanaman Di Objek Lokasi Tanah Tersebut, Menurut Kuasa Hukum Bahwa  Apa Yang Mereka Masyarakat  Tanam Adalah Hak Mereka , Jadi Bebas Untuk Mengambil. Menurut Hukum Apa Yg Masyarakat Tanam Adalah Hak Nya Mereka .Dan Mereka Membayar Pajak  Dan Tanah Tersebut Batas Batasnya Jelas , “ Tegas Kuasa Hukum

(Marten) Tevri-Tv.Com  Dari Kota Manado-Sulawesi Utara Melaporkan.///

Penulis: MartenEditor: Marten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *