Irjen Pol Roycke Harry Langie
Manado,Tevri-tv.com – Terkait penetapan status tersangka terhadap 5 orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie mengajak seluruh komponen masyarakat Sulut agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.”Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprovokasi,karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat,” kata Kapolda saat menggelar konferensi pers di Polda Sulut, Senin (7/4/2025).
Kapolda Sulut juga mengatakan agar tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip praduga tak bersalah.
“Polda Sulut berkomitmen menghormati hak Asasi Manusia (HAM). Karena ini yang melakukan adalah Oknum – oknum yang ada di Pemerintah Provinsi Sulut dan oknum di Sinode GMIM,” tegasnya.
Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama membangun Sulawesi Utara menuju ke arah yang lebih baik dan lebih maju lagi.
“Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kami akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kapolda.
Diketahui berdasarkan audit dari BPKP, dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM TA 2020-2023 yang sementara ini ditetapkan 5 orang tersangka, merugikan negara sebesar Rp.8.967.684.405.
(**)