Banggai Laut, TEVRI-TV – Sabtu (13/9/2025).
SMK Negeri 1 Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, menuai sorotan setelah mengeluarkan siswa kelas XI bernama Akbar Renaldi dengan alasan data Dapodik.
Keputusan tersebut diambil oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Banggai, Rahmawati, bersama Wakasek Kurikulum, Fadli. Namun kebijakan itu dinilai tidak mempertimbangkan hak anak atas pendidikan.
Akbar sebelumnya merupakan siswa pindahan dari Madrasah Aliyah Istiqomah. Pihak SMKN 1 Banggai beralasan data Dapodik dari sekolah asal tidak tercatat dalam sistem, sehingga Akbar tidak bisa dilanjutkan statusnya sebagai siswa.
Namun, penelusuran TEVRI-TV menemukan pihak sekolah belum melakukan koordinasi dengan Madrasah. Padahal, menurut Zabir selaku pengelola Madrasah Aliyah Istiqomah, siswa tersebut telah tercatat dalam sistem Emis yang berfungsi sama dengan Dapodik.
Hal serupa ditegaskan perwakilan Kemenag Banggai Laut, Hadi, yang menyebut madrasah tersebut legal dan tidak pernah bermasalah terkait pendataan. Pihaknya menyayangkan keputusan SMKN 1 Banggai yang dinilai terburu-buru dan tanpa koordinasi.
Kebijakan ini dianggap melanggar hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini pun memicu harapan agar Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah segera turun tangan mengevaluasi kebijakan SMKN 1 Banggai.
*(FTT)