Televisi Rakyat Indonesia TEVRI TV-COM Manado – Panglima Komando Permesta dibawa Naungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERMESTA Sulawesi Utara, Tonaas Tevri Ngantung, menyampaikan apresiasi dan dukungan moral terhadap langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terkait penahanan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc., DEA, bersama sejumlah pihak lainnya.

Penahanan ini dilakukan oleh Kejati Sulut atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan kampus Unsrat, yakni dua gedung di Fakultas Teknik dan satu gedung di Fakultas Hukum.
Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berindikasi menimbulkan kerugian negara.Tonaas Tevri Ngantung menilai, langkah ini merupakan wujud keberanian dan komitmen Kejati Sulut dalam memberantas praktik korupsi, tanpa pandang bulu.
“Kami dari Permesta DPD Sulut memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Sulut yang telah menunjukkan integritas dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat. Penegakan hukum harus menyentuh semua kalangan, termasuk akademisi sekalipun, jika memang ada indikasi penyimpangan,” tegas Ngantung kepada media, Sabtu (18/10).
Panglima Ngantung juga menyatakan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara, termasuk lembaga pendidikan tinggi.
“Universitas adalah tempat mencetak generasi penerus bangsa. Jika ada penyimpangan yang terjadi di dalamnya, maka harus ditindak tegas demi menjaga marwah institusi pendidikan,” tambahnya.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai perjuangan dan keadilan, Permesta DPD Sulut akan terus memantau proses hukum kasus ini dan mendorong agar Kejati Sulut tidak goyah dalam menghadapi tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
Sebelumnya, Kejati Sulut resmi menahan mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di kampus Unsrat. Kasus ini kini tengah dalam tahap penyidikan lanjutan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.

Pantauan kami Sebagaimana Dilansir dari media online Manadopost, Diungkapkan Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kasipenkum Januarius Bolitobi SH, dari empat tersangka, baru tiga orang ditahan. Yaitu Tersangka EJK, Mantan Rektor Perguruan Tinggi selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian Tersangka JRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Tersangka Ir. S selaku GM PT. AK Persero.
“Ketiga tesangka tersebut dilakukan penahan di Rutan Klas IIA Malendeng Manado selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2025 untuk keperluan Penyidikan,” tegas kasipenkum.
Lanjutnya, Ketiga tersangka ditahan berkaitan dengan perkara dugaan TipikorPenyimpangan Pelaksanaan Proyek yang dibiayai oleh Pinjaman Luar Negeri (LOAN) yang bersumber dari Islamic Development Bank dan bersumber dari APBN pada Universitas Samratulangi Manado TA 2014-2019. “Yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.227.342.804,60 atau Rp2,2 miliar sekian berdasarkan perhitungan kerugiannegara yang dilakukan oleh Auditor Keuangan,” urai kasipenkum.
Pelaksanaan proyek tersebut berupa Pembangunan 3 gedung fakultas baru, yakni satu Gedung Fakultas Hukum dan dua Gedung Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi.
Penahanan dilakukan karena dikuatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyelesaianperkaranya serta untuk memperlancar proses penyelesaian perkaranya.
“Selain ketiga tersangka di atas, Penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya dengan inisial HP selaku Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC, tersangka belum dilakukan penahanan dikarenakan sesuai pemeriksaan dokter yang bersangkutan menderita sakit.,” ungkapnya.
“Tersangka EJK dan lainnya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Kasipenkum
( Romeo )













