Pemda Balut Diminta Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan Tidak Benar

Banggai Laut, TEVRI-TV _ Kamis (19-06-2025). Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut diminta untuk tidak tinggal diam atas pemberitaan yang dinilai tidak benar dan tidak berdasarkan fakta serta data yang valid. Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut mencatut beberapa nama pejabat daerah dan menimbulkan keresahan publik karena memuat tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberitaan yang tayang oleh beberapa media pada 17/06/2025 itu dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik dan berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik. Sejumlah pihak mendesak agar Pemda Banggai Laut segera melaporkan pihak media atau oknum jurnalis yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan isi berita tersebut secara hukum.

banner 325x300

“Ketika sebuah pemberitaan tidak sesuai dengan fakta dan hanya berisi tuduhan tanpa bukti yang sah, apalagi mencatut nama-nama pejabat secara sepihak, maka itu tidak bisa lagi dikatakan sebagai produk jurnalistik. Itu sudah termasuk hoaks dan bisa masuk kategori pencemaran nama baik,” ujar salah satu tokoh masyarakat, Kamis (19/06/2025).

Ia menambahkan, tindakan tegas dari pemerintah daerah sangat penting agar tidak menjadi preseden buruk dan pembiaran terhadap pelanggaran kode etik jurnalistik.

Sementara itu, pihak Pemda Banggai Laut belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah yang akan diambil. Namun sumber internal menyebutkan bahwa pemerintah daerah tengah mengkaji kemungkinan melaporkan media bersangkutan karena dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai kenyataan serta berpotensi merugikan citra lembaga pemerintahan.

Diketahui, Dewan Pers secara tegas mengatur bahwa setiap karya jurnalistik harus memenuhi unsur verifikasi, cover both sides, dan akurasi data. Bila hal ini diabaikan, maka produk tersebut tidak lagi dilindungi sebagai karya pers. (WTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *