Banggai Laut, TEVRI-TV _ Kamis (19-06-2025). Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut menyampaikan klarifikasi resmi atas sejumlah pemberitaan yang beredar di beberapa media pada 17 Juni 2025, yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan opini publik. Dalam pernyataannya, Pemda menyayangkan isi pemberitaan yang memuat tudingan tanpa dasar serta mencatut nama sejumlah pejabat daerah tanpa konfirmasi dan verifikasi yang layak.
“Kami menilai pemberitaan tersebut sangat tendensius dan tidak menjunjung prinsip jurnalisme yang berimbang. Bahkan beberapa pernyataan yang dimuat bersifat opini sepihak tanpa konfirmasi ke pihak pemerintah daerah,” ungkap salah satu pejabat pemda yang hadir saat klarifikasi.
Pemda Banggai Laut juga menyampaikan bahwa langkah hukum akan ditempuh apabila pihak media terkait tidak segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. “Kami terbuka terhadap kritik, namun tetap harus disampaikan berdasarkan data dan fakta, bukan asumsi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pemda meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk bekerja secara transparan dan akuntabel dalam melayani masyarakat.
Kami berharap media massa dapat menjadi mitra yang kritis sekaligus konstruktif dalam menyampaikan informasi yang benar, adil, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Klarifikasi :
*Pegawai Negeri Sipil pada awal tahun 2022 disebut mengalami keterlambatan gaji:
-Berdasarkan data realisasi pembayaran gaji untuk ASN diawal tahun 2022 telah dibayarkan oleh pemerintah daerah sejak bulan januari 2022.
*Dugaan TPP ASN tidak di bayarkan pada Desember 2022 dan masih belum dibayarkan hingga 2025 ini:
-Diklarifikasi bahwa untuk permasalahan TPP Berdasarkan data realisasi anggaran bahwa TPP desember tahun 2022 yang diakui sebagai hutang daerah telah di bayarkan oleh pemerintah daerah pada bulan november 2023, TPP desember 2023 telah dibayarkan pada bulan desember 2024 dan TPP tahun 2024 telah dibayarkan kecuali untuk bulan desember 2024 akan dibayarkan pada tahun anggaran 2025 dan telah tercatat menjadi hutang daerah pada LKPD, mekanisme pembayaran harus sesuai dengan peraturan Bupati Berdasarkan prosedur dan mekanisme persetujuan rekomendasi dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
*Dugaan penggunaan Dana TPP yang aneh pada postur ABPD Banggai Laut tahun 2021:
-Pembayaran Tambahan Penghasilan ASN Banggai Laut september pertama tahun 2021 mengacu pada peraturan Bupati Banggai Laut No.9 tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil tahun 2021 dan sesuai dengan surat DirJend KeuDaerah Dalam Negeri No.900/1516 KeuDa. Dengan memperhatikan dinamika dan dampak APBD tahun 2020 maka pemerintah daerah mengambil langkah langkah untuk menyelamatkan pelaksanaan APBD tahun 2021. Melakukan rasionalisasi APBD 2021 terhadap program kegiatan OPD termasuk didalamnya terkait kebijakan pemberian tambahan penghasilan ASN. Sehingga anggaran tambahan penghasilan ASN tahun 2021 semester kedua disesuaikan kembali dan ditetapkan pada peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 18 tahun 2021tentang perubahan atas peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 33 tahun 2020 tentang penjabaran APBD Kabupaten Banggai Laut tahun 2021. Pemberian persetujuan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah semester kedua Tahun Anggaran 2021.
*Dugaan Pinjaman Dana BPJSKes:
-Terkait hal tersebut bahwa penyetoran Pendapatan BPJSKes telah disetorkan oleh pihak RSUD Banggai ke kas daerah pada bulan januari, februari, maret tahun 2023 sebesar Rp.2.080.158.600,- dan telah diterima di rekening kas daerah Kabupaten Banggai Laut pada PT.Bank Sulteng tanggal 20 januari 2023. Dan berdasarkan PP 12 tahun 2019 pada pasal 1,2,3 berbunyi penerimaan perangkat daerah yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat digunakan langsung untuk pengeluaran.
*Dugaan Penyalahgunaan Dana Uang Persediaan (UP):
-Terklarifikasi bahwa terkait dengan penggunaan uang persediaan tahun 2024 telah digunakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan telah dikembalikan ke kas daerah melalui prosedur penerbitan SPP GU nihil dan melakukan STS ke kas daerah sehingga total uang persediaan sebesar Rp.350.000.000,- telah kembali ke kas daerah dan telah diaudit oleh BPK.
*Dugaan Penyembunyian Dana DBH Pusat:
-Sesuai dengan surat DirJend KemenKeuDa RI Nomor: S-128/PK/2023 Hal: Penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun 2024 dimana pemerintah kabupaten banggai laut mendapatkan alokasi DBH Pusat sebesar Rp.49.287.303.- dan penerimaan tersebut telah dianggarkan pada APBD tahun 2024, melalui peraturan daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut tahun 2024. Dan terkait dana sebesar Rp.51.492.450.000 itu adalah Alokasi Dana Desa bukan merupakan DBH Pusat. Anggaran tersebut juga dianggarkan pada APBD tahun 2024.
(FTT)