MANADO-SULUT, Selasa,14 April 2026.Tevri.tv.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait peralihan eks tanah Hak Guna Usaha (HGU) Puskud Sulawesi Utara tahun 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (14/04/2026). Agenda sidang kali ini difokuskan pada pemeriksaan tiga orang ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Advokat yang diketuai oleh Gelendy Morten Lumingkewas, S.H., M.H. & Partners selaku kuasa hukum terdakwa, memberikan sejumlah tanggapan kritis terkait fakta yang terungkap dalam persidangan yang berlangsung mulai siang hingga malam hari tersebut.
Poin Kritis dari Keterangan Ahli
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan ahli dari BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, Ahli Pidana dari UNSRAT, serta Ahli dari DJKN Kanwil Sulutengomalut.
Menanggapi keterangan Ahli Pidana, Tim Advokat menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan masih bersifat teoritis.
“Kami menyimpulkan bahwa keterangan ahli tersebut hanyalah versi ahli. Ketika kami menanyakan terkait unsur mens rea atau niat jahat terhadap klien kami, ahli hanya menyampaikan bahwa ada pelanggaran hukum. Padahal, belum bisa dibuktikan kepada Majelis Hakim bahwa ada niat jahat maupun keuntungan pribadi yang diperoleh klien kami dalam peralihan aset tersebut,” tegas Gelendy.
Sementara itu, terkait ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Tim Hukum menyoroti ketidaktahuan ahli terhadap dokumen apa yang ada di tanah puskud itu.

“Fakta sidang memperlihatkan bahwa ahli sendiri tidak mengetahui kondisi riil di lapangan. Dari total 169 hektar, ternyata 120 hektar statusnya masih tanah negara dan belum dilekatkan hak apapun. Sedangkan sisanya seluas 49 hektar merupakan izin HGB yang dikeluarkan Kementerian untuk PT Conch. Kami pertanyakan, di mana letak kerugian negaranya jika tanahnya masih tetap tanah negara?” ujarnya.
Nilai 187 Miliar Dianggap Tidak Nyata
Gelendy juga menyoroti nilai kerugian negara yang ditetapkan sebesar Rp 187 Miliar. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 yang mensyaratkan kerugian harus bersifat nyata.
“Nilai 187 miliar itu tidak nyata. Uangnya tidak ada, tanahnya pun masih tetap tanah negara. Ahli hanya menyebutkan ada kesalahan prosedural, namun tidak bisa menerangkan secara gamblang di mana kerugian materil yang diderita negara,” tambahnya.
Apresiasi terhadap Majelis Hakim
Di sisi lain, Tim Advokat memberikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim PN Manado yang memimpin sidang. Dinilai sangat bijaksana dan netral, hakim memberikan ruang yang sama luasnya bagi penuntut umum maupun pembela.
“Kami melihat Majelis Hakim mendudukkan posisi di tengah-tengah. Kami sangat mengapresiasi hal ini dan berharap sikap profesional ini terus berlanjut hingga putusan nanti,” ucapnya.
Kronologi Singkat Kasus
Perkara ini bermula dari berakhirnya masa berlaku HGU Puskud Provinsi Sulut atas tanah di Inobonto seluas 169 hektar karna sudah habis HGU puskud tidak perpanjangan maka atas tanaman di ganti rugi oleh PT.Sulenco, dan PT Sulenco akan mengajukan permohon HGU/HGB atas tanah tersebut. Menurut Versi jaksa peralihan 169 Hektar itu merugikan negara, padahal faktanya tanah masih tanah negara belum di letakan Hak kepada Sulenco.
dari 169 Hektrat 50 Hektar sudah diberikan kepada PT. Conch sesuai HGB.
Versi JPU menyatakan peralihan ini merugikan negara, namun faktanya hingga saat ini status tanah seluas 120 hektar masih tetap tanah negara dan belum dialihkan haknya secara penuh kepada pihak manapun.
“Klien kami sudah ditahan hampir 4 bulan tanpa pemeriksaan data yang valid dan utuh. Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya,” pungkas Gelendy.
Ke depannya, Tim Pembela menyatakan akan menghadirkan saksi dan ahli sendiri untuk meringankan tuduhan terhadap terdakwa.
(Dari Kota Manado ,tevri-tv.com melaporkan)













