Banggai Laut, TEVRI-TV – Minggu, (14/9/2025). Kekeliruan kembali menimpa SMKN 1 Banggai. Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum menyangkali atau tidak mengakui bahwa pemberitaan oleh media TEVRI-TV pada 12 Mei 2025 terkait dugaan pungutan sebesar Rp250 ribu rupiah tidak benar.
Namun nformasi tersebut pertama kali beredar dari salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku hadir dalam rapat pertemuan yang membahas pengadaan baju sekolah, di mana diputuskan adanya pungutan untuk biaya pembelian.
Meski pihak sekolah menyebut pengadaan baju sekolah merupakan inisiatif orang tua siswa, faktanya pembayaran tetap dilakukan kepada pihak sekolah. Ironisnya lagi, berdasarkan penelusuran awak media TEVRI-TV, bahan kain seragam yang diterima para siswa dinilai tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan.
Menanggapi hal ini, publik berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah bertindak tegas terhadap sikap kepala sekolah dan wakasek kurikulum SMKN 1 Banggai, yang dinilai berusaha menghindari kebenaran.
Sementara itu, program pemerintah Sulawesi Tengah terkait pendidikan tanpa pungutan apapun dilanggar oleh praktik di SMKN 1 Banggai. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi. (FTT)













