Banggai Laut, TEVRI TV _ (22-02-2025). Pada hari Senin Tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 Wita, bertempat di Belakang rumah TSK RIFKI S BEDDU alias VIDI di penginapan LADEWI Kec. Banggai Kab Banggai Laut.
Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangkep telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (Satu ) orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Lk.TSK RIFKI S BEDDU alias VIDI yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.Sebagaimana di maksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat maka dilakukan penangkapan tersebut dengan barang bukti berupa : 5 ( lima ) paket Narkotika yang di duga Shabu dengan berat bruto 0,75 gram1 Unit Hanphone, 1 ( satu) buah dompetI.
TEMPAT KEJADIAN PERKARAPenginapan LADEWI Desa Lampa Kec. Banggai Kab BalutII.
WAKTU KEJADIAN : Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar 21.30 wita. III. PASAL YG DI PERSANGKAKAN :Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sumber : Sat Narkoba Polres Banggai Kepulauan.(FTT)