
Tersangka FJS Anggota DPRD Sangihe Yang Di Lingkaran Merah Saat Bersantai Di Manado Town Square.
Manado,Tevri-Tv.Com – Setelah berstatus Tersangka FJS masih bebas bepergian,Setelah di telusuri ternyata FJS mendapat jaminan dari Ketua DPRD dikarenakan FJS berstatus Anggota DPRD Yang masih aktif.
Dengan kejadian ini penindakan Hukum kembali mendapatkan penilaian buruk oleh masyarakat,dan ternyata Hukum masih tumpul ke atas.
Di lansir dari media online PRONews5.com.
Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe yang memberikan penangguhan penahanan kepada anggota DPRD Sangihe, FJS, menuai kritik tajam.Pasalnya, meski berstatus tersangka kasus penganiayaan, FJS justru kedapatan santai wara-wiri di Manado Town Square (Mantos), bukannya menjalankan tugas legislatifnya.
Penangguhan penahanan terhadap FJS diberikan dengan alasan statusnya sebagai anggota DPRD yang masih memiliki tugas aktif.Namun, alih-alih sibuk dengan tugasnya, ia justru terlihat mengenakan kemeja putih, tertawa lepas sambil makan bersama sejumlah orang di salah satu restoran di Mantos, Senin (22/7) sore.
Aksi FJS ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk aktivis demokrasi Jeffrey Sorongan, yang menilai bahwa ada kejanggalan dalam penerapan hukum terhadap tersangka kasus penganiayaan ini.
Sehari setelah keluyuran di Mantos, FJS dilaporkan terlihat di ruangan Paminal Propam Polda Sulut.Ia diduga melaporkan penyidik Polres Sangihe, langkah yang dinilai sebagai upaya menghambat proses hukum.“Ini jelas upaya obstruksi keadilan. Sudah diberikan penangguhan, malah mencoba melemahkan kepolisian.Ini tidak adil! Kenapa rakyat biasa langsung ditahan, sementara pejabat publik dibiarkan bebas jalan-jalan di mall?” tegas Sorongan.
Sorongan juga mempertanyakan sikap Kejari Sangihe yang terkesan lunak dalam menangani kasus ini.
“Kasus yang menjerat FJS bermula ketika ia menganiaya seorang petani kopra, Handry Daleman alias Soba.Kejadian ini berlangsung di Tempat Pengumpulan Kelapa (TPK) milik almarhum Sem Sampakang.
Soba sedang mengupas kelapa ketika FJS tiba-tiba datang dan mengklaim akan mengambil kelapa tersebut.Saat Soba menolak karena mengetahui kelapa tersebut merupakan bagian dari warisan keluarga Sampakang, FJS langsung mengangkat buah kelapa kering dan menghantam kepala Soba hingga mengalami luka sobek dan pendarahan hebat.Dengan kejadian itu Soba langsung melaporkan FJS ke Polsek Tabukan Utara.
Karena FJS merasa diri adalah Anggota DPRD,Hampir waktu yang bersamaan, FJS juga membuat laporan dalam bentuk perlawanan ke Polres Tahuna, seolah ingin membalikkan fakta.
Setelah Polsek Tabukan Utara melakukan penyelidikan dan mendapatkan cukup bukti maka FJS di tetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Namun tak hanya sampai di tetapkan nya FJS sebagai tersangka,proses penyidikan terlihat lambat,dikarenakan FJS masih terus berupaya mencari pembenaran diri,dan berusaha keras ingin membalikan fakta yang terjadi.Dengan memakai bantuan penasehat hukum untuk Membuat Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polda sulut,Perkara ini terlihat sangat lambat.Padahal Polsek Tabukan Utara telah melewati, Administrasi Penyidikan (Mindik),untuk di lanjutkan ke tahap (P21),Yaitu pelimpahan perkara ke kejaksaan Namun, yang menjadi tanda tanya besar, Kejari Sangihe justru tidak menerima berkas (P21) FJS yang seharusnya sudah lengkapi dan telah di lengkapi dan sudah ada penetapan tersangka nya.
Dalam hal ini membuat banyak pihak beranggapan bahwa Kejari Telah Masuk Angin.Adapun yang menilai Kejari Sangihe dicurigai telah berafiliasi dengan FJS dan pihak tertentu untuk menyelamatkan status hukum legislator dari Partai Gerindra tersebut.
Sebagai korban saya hanya menuntut keadilan,dan saya yakin walaupun yang telah menganiaya saya adalah kader atau Anggota DPRD dari partai Gerindra yang adalah partai milik Bpk.Presiden Prabowo Namun saya yakin jika Bpk.Presiden mengetahui hal ini beliau pasti tidak akan berpihak kepada kader yang mental preman ini.Saya berharap Hukum jangan tumpul ke atas di jaman kepemimpinan Bpk.Prabowo saat ini,saya berharap saya mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan se Adil-adilnya.”Ucap soba.
Masyarakat yang melihat dan mendengar peristiwa ini berharap,ada keadilan yang berpihak kepada masyarakat kecil.
(Fal)