Sidang Praper Hari Kedua ,Handri & Partners, Tim Advokat Victor Lasut Ajukan Alat Bukti serta Soroti Pelanggaran Prosedur dan Asas Hukum dalam Penetapan Tersangka terhadap klien kami, ” tegas Advokat

MANADO –SULUT,  Sidang Praperadilan Tentang  permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan akibat pelampauan baku mutu air limbah kembali digelar, Selasa (26/5/2026), di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
Sidang di Gelar bersifat terbuka untuk umum .
Dalam persidangan hari kedua ini, Handri tim advokat yang mewakili pemohon, yakni GM itCenter Victor Lasut, resmi mengajukan berkas alat bukti berupa dokumen tertulis, materi dokumentasi, serta landasan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Tim hukum yang terdiri dari Handri Piter Poae dan Geyser Mangerongkonda, menyampaikan keberatan keras atas penetapan klien mereka sebagai tersangka.
Menurut penilaian tim advokat, langkah tersebut dianggap sangat dipaksakan dan sarat dengan pelanggaran prosedur administrasi serta penyalahgunaan ketentuan hukum yang berlaku sejak tahap awal penyelidikan. Tegas Handri

“Kami tegaskan kembali, proses pengambilan sampel yang menjadi dasar penuntutan ini cacat prosedural. Padahal, setiap alat bukti, termasuk sampel lingkungan, harus diuji secara ketat, baik dari segi prosedur hukum maupun metode ilmiah yang berlaku,” ujar Handri saat menyampaikan di persidangan dan usai sidang .

Dalam persidangan ini, tim hukum juga menyoroti pelanggaran terhadap asas hukum Pidana ultimum Remedium (upaya terakhir). Berdasarkan asas tersebut, penegakan hukum harus menerapkan hierarki sanksi: sanksi administrasi wajib didahulukan sebelum menjatuhkan sanksi pidana, dan tidak boleh langsung menggunakan jalur pidana tanpa menempuh langkah hukum yang lebih ringan terlebih dahulu.

“Kami sangat menghormati kinerja penyidik, namun penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku. Asas ultimum remedium ini harus dipegang teguh agar hukum berjalan adil dan tidak sewenang-wenang,” tegas Handri.



Selain aspek hukum, tim advokat juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang besar jika penetapan tersangka ini tetap dipaksakan. Sebagaimana diketahui, di lingkungan IT Center Manado beroperasi puluhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian masyarakat Sulawesi Utara.

“Kami kembali menegaskan: jika tidak ditemukan unsur pidana yang jelas, jangan memaksakan proses hukum ini. Ini bukan hanya menyangkut nasib klien kami, tetapi juga keberlangsungan hidup para pelaku usaha kecil dan karyawan yang menggantungkan penghidupan mereka di lokasi tersebut,” tambahnya.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan berlanjut pada hari ketiga, Jumat (29/5/2026), dengan agenda utama pembuktian, serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang akan diajukan oleh pihak pemohon.**

banner 325x300

Dari Kota Manado Sulut Melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *