Banggai Laut, TEVRI-TV _ Selasa (11-03-2025). Kasus Pengrusakan motor matick Honda Scoopy yang di tebas beberapa kali terjadi di desa lampa Kecamatan Banggai belum lama ini akhirnya berujung kesepakatan damai. Melalui mediasi antara korban dan pelaku tercapai kesepakatan dimana pelaku bersedia mengganti rugi atas kerusakan material yang terjadi. Berita ini juga sebagai klarifikasi atas pemberitaan awal yang menyebutkan : “Kasus Pengrusakan Motor di Balut, Polsek Banggai? Penegakan Hukum di Pertanyakan”. Oleh media ini pada sabtu 8 maret 2025.
Dalam upaya penindakan oleh Polsek Banggai melalui Unit Reskrim, kedua belah pihak memilih jalur mediasi guna menghindari proses hukum yang panjang dan mempertahankan ketenangan masyarakat, hingganya aparat kepolisian menginisiasi mediasi antara kedua belah pihak.
“Kami berupaya menyelesaikan permasalahan ini dengan pendekatan kekeluargaan dan keadilan, ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Banggai. Kesepakatan damai yang telah dicapai menunjukkan komitmen pelaku untuk bertanggung jawab dengan mengganti rugi atas kerusakan material yang di timbulkan.
Korban menyatakan kelegaan atas penyelesaian secara damai ini dan atas penyelesaian melalui mediasi, telah mengurangi beban emosional yang ditimbulkan oleh insiden tersebut. Sementara itu, pelaku secara resmi mengakui perbuatannya dan telah menyatakan kesediaannya untuk menanggung kerugian sesuai kondisi kerusakan motor yang diperbuatnya.
Menanggapi informasi/pemberitaan awal terkait kasus ini, Polsek Banggai menegaskan bahwa seluruh proses telah usai secara kekeluargaan. Penyelesaian secara damai ini telah mendapat persetujuan dari kedua belah pihak dan tidak lagi berlanjut ke ranah peradilan.
Kasus pemotongan motor matick Honda Scoopy dinyatakan selesai dengan kesepakatan damai. Aparat Polsek Banggai, Banggai Laut, mengimbau masyarakat agar tetap mendukung penyelesaian sengketa melalui jalur kekeluargaan dan mengedepankan penyelesaian secara damai sesuai prosedur hukum yang berlaku. (FTT)