TEVRI- TV, Minut | Pelayanan publik merupakan aspek fundamental dalam tata Kelola pemerintahan pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Utara, terlebih khusus pada bidang Bangunan Gedung dan Permukiman yang menangani langsung pelayanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai syarat legalitas pembangunan.

Kabupaten Minahasa Utara terletak di Provinsi Sulawesi Utara yang wilayahnya cukup luas. Wilayah administrasi Kabupaten Minahasa Utara terdiri dari 10 kecamatan, 6 kelurahan, dan 125 desa. Kabupaten Minahasa Utara dengan jumlah penduduk pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 227.713 jiwa yang membuat aktivitas pembangunan semakin hari semakin meningkat, baik pembangunan gedung tempat hunian maupun gedung tempat usaha serta gedung yang diperuntukkan sektor industri.
Bangunan gedung yang dibangun tanpa memenuhi ketentuan teknis danadministratif dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti kerawanan struktural, ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang, serta mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Untuk itu, pemerintah telah mengatur kewajiban memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan atau mengubah bangunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.Di Kabupaten Minahasa Utara, tingkat kesadaran masyarakat dan pelakuusaha untuk melakukan pengurusan PBG masih tergolong rendah.
Banyak pembangunan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan PBG, baik karenaketidaktahuan, minimnya sosialisasi, maupun persepsi bahwa prosedurpengurusan PBG rumit dan memakan waktu.
Sampai tahun 2024 Jumlah bangunan di Kabupaten Minahasa Utara yang memiliki NIB sebanyak 7426, namun hanya 1992 bangunan yang telah memiliki PBG. Kondisi ini berpotensimenyebabkan masalah hukum di kemudian hari, merugikan masyarakat, serta menghambat upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, diperlukan upaya sistematisuntuk meningkatkan partisipasi masyarakat melalui kampanye tertib bangunan.Dengan adanya Proyek Perubahan berjudul “KAMPANYE TERTIB BANGUNAN:UPAYA MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGURUSAN PBG DI KABUPATEN MINAHASA UTARA” ini diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat dari sekadar mengikuti aturan karena kewajiban, menjadi memahami manfaat pengurusan PBG sebagai kebutuhan.
Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, maka penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Minahasa Utara dapat berlangsung lebih tertib, aman, serta memenuhi target retribusi daerah yangditetapkan dalam Perda no. 3 tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Hal inipun dapat berdampak pada peningkatan jumlah investor yangakan berinvestasi sehingga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi diKabupaten Minahasa Utara.Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor 39 Tahun2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta TataKerja Perangkat Daerah maka Kepala Bidang Bangunan Gedung danPermukiman mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pemerintah dan Daerah di bidang bangunan Gedung dan permukiman serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas. ( Romeo )