‎31 Awak Kapal dan Sekitar 240 Kilogram Ikan Diserahkan ke Wilker PSDKP Banggai Kepulauan–Banggai Laut, Proses Perizinan Jadi Sorotan

2 Kapal Ditindak di Laut Banda, Dugaan Tanpa Dokumen Berujung pada Pertanyaan Besar soal Perizinan di PTSP Palu

‎BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com – (08/09/2026). Penindakan terhadap dua kapal penangkap ikan di perairan Laut Banda pada Minggu, 6 September 2026, tidak hanya menyisakan persoalan dugaan pelanggaran perizinan. Di balik operasi pengawasan tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: ketika negara menuntut setiap kapal patuh terhadap dokumen perizinan, seberapa cepat pula negara memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang sedang mengurus dokumen tersebut?

‎Dua kapal ikan berukuran 30 GT, yakni KM Cahaya Bondeng Manai 06 dan KM Setia Budi 07, diserahkan bersama dokumen dan awak kapal kepada Wilker PSDKP Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, setelah sebelumnya menjadi objek pemeriksaan oleh KP. HIU 02.

‎Keduanya diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

‎Namun, persoalan tidak berhenti pada kalimat “tidak memiliki dokumen.”

‎Informasi mengenai adanya kelambanan proses pengurusan dokumen di PTSP Palu justru membuka ruang pertanyaan yang harus dijawab secara terang. Apakah dokumen memang tidak pernah diajukan? Ataukah terdapat dokumen yang telah diproses, tetapi penerbitannya belum selesai?

‎Pertanyaan ini penting karena menyangkut dua sisi yang sama-sama harus mendapatkan tempat dalam penegakan hukum: kepatuhan pelaku usaha dan kualitas pelayanan administrasi pemerintah.

‎Dua Kapal, Satu Operasi, Puluhan Awak

‎Dalam operasi tersebut, KM Cahaya Bondeng Manai 06 tercatat dinakhodai Ramli, berukuran 30 GT, dengan 15 orang ABK WNI.

‎Kapal menggunakan alat tangkap pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal dan melakukan kegiatan penangkapan di wilayah WPP-NRI 714–715.

‎Pemeriksaan dilakukan pada koordinat 01°50.648′ LS – 123°10.111′ BT, wilayah WPP-NRI 714, Laut Banda.

‎Dari kapal tersebut ditemukan hasil tangkapan sekitar 200 kilogram ikan campur.

‎Berdasarkan data pemeriksaan, kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa membawa sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, termasuk SIPI, SLO dan SPB.

‎Sementara itu, KM Setia Budi 07, juga berukuran 30 GT dan dinakhodai Daming, membawa 16 orang ABK WNI.

‎Kapal tersebut menggunakan alat tangkap yang sama dan beroperasi di wilayah WPP-NRI 714–715.

‎Pemeriksaan dilakukan pada koordinat 01°51.958′ LS – 123°11.422′ BT, WPP-NRI 714, Laut Banda.

‎Hasil tangkapan kapal ini diperkirakan sekitar 40 kilogram ikan, sementara pada data pemeriksaan SIPI tercatat tidak tersedia.

‎Dengan demikian, dari dua kapal tersebut terdapat 31 awak kapal WNI dan total hasil tangkapan sekitar 240 kilogram ikan yang menjadi bagian dari proses penanganan.

‎Dugaan Pelanggaran Harus Dibuktikan, Tetapi Proses Administrasi Juga Harus Terang

‎Kedua kapal diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kegiatan penangkapan ikan dan perizinan berusaha.

‎Dalam data penindakan disebutkan sejumlah ketentuan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran, antara lain Pasal 27A ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, termasuk pasal-pasal yang disebutkan dalam dokumen pemeriksaan, serta ketentuan peraturan sektor kelautan dan perikanan lainnya.

‎Namun, status “diduga melanggar” harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai proses pemeriksaan dan penanganan hukum menghasilkan kesimpulan atau keputusan yang berkekuatan sesuai ketentuan.

‎Di sinilah persoalan pelayanan perizinan menjadi relevan.

‎Jika terdapat fakta bahwa pemilik atau pengelola kapal telah berupaya mengurus dokumen namun menghadapi proses yang lamban, maka informasi tersebut juga harus diperiksa.

‎Sebab, kepatuhan tidak dapat dipisahkan dari kepastian pelayanan.

‎Jangan Sampai Pengusaha Disuruh Patuh, Tetapi Kepastian Administrasinya Lambat

‎Pelaku usaha perikanan memang wajib memenuhi seluruh dokumen sebelum melakukan kegiatan penangkapan.

‎Tidak ada alasan untuk mengabaikan aturan.

‎Tetapi pemerintah juga mempunyai kewajiban memastikan proses administrasi perizinan berjalan secara jelas, transparan, efektif dan memberikan kepastian waktu.

‎Jika benar terdapat keterlambatan dalam pengurusan dokumen di PTSP Palu, maka pertanyaannya menjadi sederhana tetapi serius:

‎Berapa lama dokumen diajukan?

‎Apa yang menyebabkan prosesnya belum selesai?

‎Apakah terdapat kekurangan persyaratan dari pemohon?

‎Atau justru terdapat hambatan dalam proses administrasi penerbitannya?

‎Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar publik tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi.

‎Sebab, apabila ternyata pemohon memang tidak memenuhi persyaratan, maka hal tersebut harus dijelaskan. Sebaliknya, apabila proses administrasi memang mengalami keterlambatan setelah seluruh persyaratan dipenuhi, maka pemerintah juga harus memberikan penjelasan.

‎Penindakan Jangan Berhenti pada Kapal

‎Penyerahan kedua kapal kepada Wilker PSDKP Banggai Kepulauan dan Banggai Laut menjadi bagian dari proses penanganan lebih lanjut.

‎Tetapi kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk melihat persoalan perikanan secara lebih utuh.

‎Pengawasan harus tegas. Perizinan juga harus cepat.

‎Negara tidak boleh membiarkan kapal menangkap ikan tanpa izin. Namun negara juga harus memastikan sistem perizinan tidak menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat yang berusaha memenuhi kewajibannya.

‎Jika kedua hal tersebut tidak berjalan seimbang, maka yang muncul bukan hanya persoalan penindakan, tetapi juga persoalan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan pemerintah.

‎Laut Banda Bukan Ruang Tanpa Aturan

‎Perairan Laut Banda merupakan bagian dari wilayah pengelolaan perikanan yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab.

‎Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas kapal penangkap ikan merupakan hal yang penting.

‎Namun penegakan aturan akan jauh lebih kuat apabila dibarengi dengan sistem administrasi yang memberikan kepastian.

‎Kasus KM Cahaya Bondeng Manai 06 dan KM Setia Budi 07 akhirnya menghadirkan dua pertanyaan sekaligus:

‎Apakah pelaku usaha benar-benar mengabaikan kewajiban perizinan?

‎Dan jika mereka mengaku telah berusaha mengurusnya, mengapa proses administrasinya disebut berjalan lambat?

‎Dua pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan asumsi.

‎Harus ada data, dokumen, kronologi pengajuan, serta penjelasan resmi dari instansi terkait.

‎Publik Berhak Mendengar Penjelasan PTSP Palu

‎Atas munculnya persoalan tersebut, PTSP Palu perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme dan waktu proses pengurusan dokumen perizinan kapal perikanan, termasuk apabila terdapat permohonan yang masih dalam proses.

‎Penjelasan tersebut penting bukan untuk menghambat penindakan, melainkan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dan pelayanan publik berjalan pada rel yang sama.

‎Sebab, pemerintah tidak hanya hadir ketika melakukan pengawasan dan penindakan.

‎Pemerintah juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan administrasi.

‎Pada akhirnya, ketegasan negara tidak cukup hanya terlihat dari kapal yang ditindak. Ketegasan juga harus terlihat dari seberapa cepat negara memberikan kepastian kepada mereka yang hendak memenuhi aturan.

‎Dan kasus dua kapal di Laut Banda ini layak menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh: apakah persoalannya semata-mata pelanggaran perizinan, atau ada problem pelayanan administrasi yang ikut memperumit keadaan?

‎Publik menunggu jawabannya.

‎Goresan Pena : Wendy Wardana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *