Mediasi Telah Dilakukan, Mengapa Dugaan Perselisihan Oknum Wartawan & Petugas Samsat Banggai Laut Harus Digiring Menjadi Opini Publik?

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (5 September 2026). Perselisihan yang diduga melibatkan seorang wartawan berinisial FS dengan petugas Samsat Banggai Laut menjadi perhatian setelah persoalan yang bermula dari pemasangan papan pemberitahuan di sekitar lokasi usaha bengkel berkembang menjadi pembahasan di ruang publik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut bermula ketika petugas Samsat Banggai Laut memasang papan pemberitahuan di lokasi yang berdekatan dengan usaha bengkel milik FS. Keberadaan papan tersebut kemudian mendapat keberatan dari pihak FS dan diduga memicu kesalahpahaman antara pihak yang bersangkutan dengan petugas di lapangan.

banner 325x300

Dalam konteks pelaksanaan tugas pemerintahan, kegiatan penertiban dan administrasi kendaraan bermotor tentu harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu regulasi yang mengatur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Persoalan Pribadi atau Kepentingan Jurnalistik?

Dalam perkembangan persoalan tersebut, FS disebut mendatangi lokasi setelah mengetahui keberadaan papan pemberitahuan. Berdasarkan informasi yang beredar, kedatangannya diduga berkaitan dengan kepentingan pribadi di sekitar lokasi usaha miliknya dan bukan dalam kapasitas menjalankan kegiatan jurnalistik.

Hal ini penting karena status seseorang sebagai wartawan tidak secara otomatis menjadikan setiap persoalan yang melibatkannya sebagai persoalan institusi pers. Sebaliknya, aktivitas seseorang di luar tugas jurnalistik juga perlu dibedakan secara jelas dari pelaksanaan profesinya.

Di sisi lain, petugas Samsat juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai prosedur dan kewenangan yang diberikan. Karena itu, kedua sisi persoalan seharusnya ditempatkan secara proporsional sampai seluruh fakta dapat diverifikasi.

Ketika Mediasi Sudah Ditempuh, Mengapa Harus Menjadi Pertarungan Opini?

Persoalan tersebut disebut telah diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi.

Mediasi pada dasarnya merupakan ruang untuk mempertemukan para pihak, menjelaskan duduk persoalan, mengklarifikasi kesalahpahaman, serta mencari jalan penyelesaian secara persuasif.

Pertanyaannya kemudian, jika proses mediasi telah ditempuh, mengapa persoalan yang pada awalnya merupakan perselisihan antara pihak-pihak tertentu justru kembali diarahkan menjadi konsumsi opini publik?

Ruang publik memang memiliki fungsi penting sebagai sarana penyampaian informasi dan kontrol sosial. Namun, publikasi sebuah persoalan tetap harus berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, konfirmasi, serta pemisahan yang tegas antara fakta dan opini.

Jangan sampai sebuah persoalan yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berkembang menjadi narasi yang menggiring masyarakat untuk menilai bahwa hanya satu pihak yang berada pada posisi benar, sementara pihak lainnya ditempatkan sebagai pihak yang salah.

Jangan Jadikan Perselisihan sebagai Konflik Antarprofesi

Persoalan semacam ini juga perlu dihindarkan dari upaya mengubah konflik personal menjadi konflik antara profesi wartawan dengan institusi pemerintah.

Jika memang terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas, terdapat mekanisme pengaduan dan klarifikasi yang dapat ditempuh. Demikian pula apabila terdapat dugaan tindakan yang mengganggu pelaksanaan tugas petugas, persoalan tersebut semestinya diselesaikan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.

Artinya, penyelesaian tidak harus dilakukan melalui pembentukan opini di ruang publik.

Pers harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial. Kritik terhadap pelayanan publik, tindakan aparatur, maupun pelaksanaan kebijakan pemerintah merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis.

Namun, kritik yang bertanggung jawab harus dibangun berdasarkan data, fakta, verifikasi, dan hak jawab.

Bukan berdasarkan asumsi.

Publik Membutuhkan Fakta, Bukan Pertarungan Narasi

Apabila mediasi telah dilakukan, semestinya hasil dari proses tersebut menjadi pertimbangan bagi seluruh pihak untuk tidak memperlebar persoalan.

Mediasi seharusnya menjadi jalan menuju penyelesaian, bukan sekadar tahapan sebelum sebuah persoalan kembali diproduksi menjadi konflik baru di ruang publik.

Karena itu, setiap pihak perlu menahan diri agar persoalan tidak berkembang menjadi pertarungan narasi yang justru memperkeruh keadaan.

Masyarakat berhak mengetahui fakta. Tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang utuh, berimbang, dan tidak diarahkan untuk membenci atau menyudutkan salah satu pihak sebelum persoalan tersebut benar-benar terang.

Jika persoalan masih dapat diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, dan mekanisme yang tersedia, mengapa harus diperlebar menjadi konflik opini?

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *