BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — 05 September 2026. Upaya penertiban pajak kendaraan bermotor yang dilakukan petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Banggai Laut menjadi sorotan setelah video perdebatan antara petugas dan seorang oknum wartawan berinisial FS beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, FS terlihat berada di lokasi pelaksanaan penertiban dan terlibat komunikasi dengan petugas Samsat. Percakapan kemudian berkembang menjadi perdebatan hingga situasi di lapangan sempat berlangsung tegang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, FS datang ketika petugas Samsat tengah melaksanakan kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor. Kehadiran tersebut kemudian berujung pada perdebatan antara FS dan petugas.
Namun, video yang beredar di media sosial belum dapat dijadikan sebagai gambaran utuh mengenai keseluruhan peristiwa. Kronologi secara lengkap masih perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak yang terlibat agar pemberitaan tidak membangun kesimpulan berdasarkan potongan peristiwa semata.
Persoalan tersebut kemudian disikapi melalui langkah mediasi yang melibatkan UPT Pendapatan Wilayah XIII Banggai Laut bersama Satuan Lalu Lintas Polres Banggai Laut.
Mediasi berlangsung di Kantor Samsat Kabupaten Banggai Laut dan dihadiri Kepala UPT Pendapatan Wilayah XIII Banggai Laut, Kasat Lantas Polres Banggai Laut, serta FS.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari penyelesaian atas peristiwa yang terjadi saat kegiatan penertiban sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik antara petugas pelayanan publik dan pihak yang menjalankan fungsi jurnalistik.
Dalam proses tersebut, penting bagi seluruh pihak untuk memahami batas kewenangan dan fungsi masing-masing. Petugas Samsat memiliki kewajiban menjalankan tugas penertiban dan pelayanan perpajakan sesuai ketentuan, sementara wartawan memiliki hak menjalankan fungsi kontrol sosial, memperoleh informasi, melakukan peliputan, serta meminta konfirmasi terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Meski demikian, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap dituntut berpedoman pada prinsip profesionalitas, independensi, proporsionalitas, serta Kode Etik Jurnalistik.
Begitu pula pelaksanaan penertiban pajak kendaraan bermotor harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur sehingga tidak menimbulkan ruang bagi kesalahpahaman maupun konflik di lapangan.
Program penertiban pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Karena itu, kegiatan tersebut membutuhkan dukungan dan pengawasan dari berbagai pihak agar dapat berlangsung tertib serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Di sisi lain, apabila terdapat dugaan tindakan yang menghambat atau mengganggu pelaksanaan tugas petugas di lapangan, persoalan tersebut semestinya dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan kronologi secara utuh.
Begitu pula jika terdapat keberatan dari pihak wartawan terhadap pelaksanaan penertiban atau pelayanan petugas Samsat, mekanisme konfirmasi, pengaduan, maupun penyelesaian sesuai ketentuan dapat ditempuh tanpa mengedepankan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.
Mediasi yang telah dilakukan diharapkan menjadi ruang penyelesaian secara terbuka sekaligus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperbaiki komunikasi dan menghormati fungsi masing-masing.
Terlepas dari polemik yang muncul, penertiban pajak kendaraan bermotor tetap menjadi bagian dari tugas pemerintah yang perlu dikawal bersama. Pengawasan masyarakat dan media tetap penting, namun harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap prosedur, kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar. Fakta lengkap mengenai peristiwa tersebut menjadi dasar penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik baru di tengah masyarakat.
(FTT)













