ASN PPPK Dit. PSNK/SDM PKH Kab. Banggai Laut: Kualitas Informasi Publik Berbanding Terbalik dengan Hasil Verifikasi Data

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (14/09/2026). Pihak ASN PPPK Dit. PSNK (Perlindungan Sosial Non Kebencanaan) Kab. Banggai Laut dalam hal ini SDM/Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) angkat bicara menyikapi informasi publik yang berkembang melalui sejumlah pemberitaan pada tanggal 13 dan 14 September 2026 terkait persoalan bantuan sosial (bansos) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Ketua Tim PKH Kabupaten Banggai Laut, Rini Apriani, S.Sos., menilai terdapat informasi dalam pemberitaan yang perlu diluruskan karena menurutnya belum sepenuhnya menggambarkan hasil pengecekan dan verifikasi data di lapangan.

banner 325x300

Rini membantah apabila persoalan bansos tersebut langsung diarahkan pada kesimpulan adanya penyimpangan, sementara proses verifikasi terhadap data penerima manfaat dan kronologi masing-masing kasus masih diperlukan.

“Kami menyayangkan apabila ada pemberitaan yang langsung menyimpulkan atau menuduh tanpa dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan tanpa disertai data pendukung yang jelas,” ujar Rini.

Menurutnya, persoalan bansos merupakan perkara yang sensitif karena menyangkut hak masyarakat sekaligus menyangkut akurasi data pemerintah. Karena itu, informasi mengenai status seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus didasarkan pada data dan mekanisme yang digunakan dalam sistem, bukan semata-mata pada persepsi atau informasi sepihak.

Dua KPM, Dua Persoalan Berbeda

Menyikapi informasi yang berkembang, Ketua Tim PKH Kab. Banggai Laut bersama Pendamping PKH Kec. Banggai Selatan ibu Marwati S.I.Kom., mengaku langsung melakukan koordinasi dan pengecekan terhadap data KPM yang disebut dalam pemberitaan, khususnya di Desa Matanga, Kecamatan Banggai Selatan.

Dari identifikasi awal, terdapat sedikitnya dua nama KPM yang harus dilihat sebagai persoalan berbeda agar tidak terjadi generalisasi.

Pertama, Sunarti Bundalo Kamarung, yang disebut berkaitan dengan persoalan bansos dan KKS. Menurut pihak pendamping PKH, status serta riwayat kepesertaannya perlu ditelusuri berdasarkan data administrasi dan rekam penyaluran sebelum kesimpulan mengenai persoalan tersebut diberikan kepada publik.

Kedua, Wisna, yang disebut status Bansos nya exclude karena terindikasi memiliki Daya listrik diatasi 2.200 watt, Berdasarkan informasi awal yang diterima tim, terdapat indikator berkaitan dengan penggunaan daya listrik rumah tangga yang menjadi salah satu parameter dalam proses pemutakhiran atau pemadanan data.

Namun, pihak pendamping PKH menegaskan bahwa status exclude tidak serta-merta dapat diterjemahkan sebagai kesalahan, pelanggaran, apalagi penyimpangan oleh KPM.

Status tersebut perlu dibaca berdasarkan parameter, sumber data, proses pemadanan, dan mekanisme pemutakhiran data yang digunakan oleh sistem.

Dengan kata lain, terdapat perbedaan mendasar antara status data dalam sistem dengan kesimpulan bahwa seseorang melakukan penyimpangan.

Jangan Sampai Data Administratif Berubah Menjadi Tuduhan

Pihak SDM PKH menilai persoalan inilah yang penting dijelaskan kepada masyarakat.

Apabila terdapat ketidaksesuaian data, perubahan status kepesertaan, persoalan KKS, maupun kendala penyaluran, maka mekanisme verifikasi harus menjadi pintu pertama sebelum persoalan tersebut ditarik menjadi kesimpulan yang lebih jauh.

Tim Katim PKH Kab. Banggai Laut bersama Pendamping PKH Kec. Banggai Selatan selanjutnya melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Banggai Laut guna memastikan data dan kronologi masing-masing KPM.

Langkah tersebut dianggap penting karena setiap kesalahan informasi dapat menimbulkan konsekuensi sosial. KPM dapat memperoleh stigma, sementara petugas pendamping maupun instansi pelaksana dapat dipersepsikan melakukan tindakan yang sebenarnya belum terbukti.

Namun demikian, kebutuhan akan verifikasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya menutup informasi publik.

Sebaliknya, transparansi tetap diperlukan apabila memang ditemukan persoalan. Jika terdapat kesalahan administrasi, ketidaksesuaian data, atau indikasi penyimpangan, maka semuanya harus dapat dijelaskan melalui dokumen, data, dan mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Verifikasi Menjadi Pembeda antara Fakta dan Persepsi

SDM PKH Banggai Laut pada prinsipnya tidak mempersoalkan kritik maupun pemberitaan mengenai pelaksanaan bansos. Yang dipersoalkan adalah ketika informasi yang belum diverifikasi berpotensi membentuk kesimpulan publik seolah-olah persoalan tersebut telah terbukti.

Karena itu, pemberitaan mengenai bansos seharusnya memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung, mulai dari KPM, pendamping PKH, Dinas Sosial, hingga pihak yang memiliki kewenangan terhadap sistem dan data bantuan sosial.

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai adanya persoalan, tetapi juga mengetahui apa penyebabnya, bagaimana status datanya, siapa yang berwenang menjelaskan, serta apakah terdapat bukti yang mengarah pada pelanggaran atau justru hanya persoalan administrasi dan pemadanan data.

Untuk kasus di Desa Matanga, proses tersebut masih berada pada tahapan klarifikasi dan verifikasi.

Apakah persoalan yang muncul berkaitan dengan administrasi KKS, perubahan status kepesertaan, pemadanan data, parameter sistem, kendala penyaluran, atau terdapat persoalan lain, masih harus dibuktikan berdasarkan data dan dokumen resmi.

Tim SDM PKH Kabupaten Banggai Laut menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memperoleh kejelasan terhadap masing-masing kasus.

Pada akhirnya, kualitas informasi publik bukan hanya ditentukan oleh seberapa cepat sebuah informasi diberitakan, tetapi juga oleh seberapa kuat informasi tersebut dapat diverifikasi.

Dalam perkara bansos, perbedaan antara informasi awal, hasil verifikasi, dan kesimpulan hukum menjadi batas penting yang tidak boleh diabaikan.

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *