Tidak Tahu atau Lepas Tanggung Jawab? Kasat Reskrim Polres Banggai Laut Didesak Transparan atas Dugaan Uang dalam Penanganan Perkara

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (18/10/2026). Sanggahan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banggai Laut, IPTU I Kadek Putra Trisnawa, terkait dugaan praktik makelar kasus dan penyerahan uang dalam penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap anak menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka dan terukur.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai unit mana yang pertama kali menangani laporan, melainkan juga menyangkut dugaan adanya penyerahan uang kepada anggota kepolisian yang disebut-sebut berkaitan dengan pengurusan perkara sebelum laporan dicabut.

banner 325x300

Dalam keterangannya kepada media, IPTU I Kadek Putra Trisnawa menjelaskan bahwa laporan awal hingga pencabutan laporan berada dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Banggai. Ia juga menyebut Satreskrim Polres Banggai Laut baru mulai menangani perkara tersebut pada 27 Agustus 2026 serta membantah mengetahui adanya setoran uang sebagaimana yang dituduhkan.

Pernyataan tersebut merupakan hak jawab yang perlu dihormati. Namun, penjelasan mengenai pembagian kewenangan penanganan perkara belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai dugaan transaksi uang yang disebut melibatkan anggota kepolisian.

Bukan Sekadar Soal Kewenangan, Dugaan Uang Harus Ditelusuri

Apabila benar terdapat permintaan atau penyerahan uang dengan dalih mempermudah pengurusan perkara, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai kewenangan Polsek Banggai dan Satreskrim Polres Banggai Laut.

Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk memastikan siapa yang meminta uang, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, serta apakah penyerahan tersebut benar-benar berkaitan dengan penanganan perkara.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, terdapat rekaman yang disebut memuat pengakuan pihak pemberi uang. Dalam keterangan tersebut, penyerahan uang diduga berkaitan dengan permintaan kepada dua pihak, yakni pelapor dan terlapor, sebelum laporan dicabut.

Meski demikian, rekaman tersebut masih harus diverifikasi secara menyeluruh. Keaslian rekaman, identitas orang yang berbicara, konteks percakapan, waktu kejadian, nominal uang, serta pihak yang diduga menerima harus dipastikan sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan.

Dengan demikian, dugaan yang beredar tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Sebaliknya, dugaan tersebut juga tidak seharusnya dikesampingkan tanpa pemeriksaan yang memadai apabila terdapat bukti awal yang dapat diuji.

Kasat Reskrim Dituntut Transparan, Bukan Sekadar Membantah

Sebagai pejabat yang memimpin fungsi reserse kriminal di tingkat polres, Kasat Reskrim dituntut memberikan penjelasan yang terang mengenai langkah-langkah yang telah atau akan ditempuh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Pertanyaan mendasarnya: apakah dugaan keterlibatan anggota Reskrim telah ditelusuri secara internal? Apakah rekaman yang disebut-sebut tersedia sudah diminta dan diperiksa? Apakah identitas anggota yang diduga terlibat telah diketahui? Dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, mekanisme apa yang akan ditempuh untuk memastikan penanganannya berjalan secara objektif?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk penghakiman terhadap institusi maupun individu tertentu. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik untuk memastikan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan diperiksa berdasarkan bukti, bukan semata-mata diselesaikan melalui bantahan.

Apabila Kasat Reskrim memang tidak mengetahui dugaan penyerahan uang tersebut, pemeriksaan yang transparan justru dapat membantu memperjelas duduk perkara sekaligus melindungi anggota yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, jika terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan oknum, proses penegakan disiplin maupun hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa perlindungan terhadap siapa pun.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Dugaan praktik makelar kasus merupakan persoalan serius karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Terlebih, perkara yang menjadi latar belakang persoalan ini merupakan dugaan pencabulan terhadap anak, yang penanganannya membutuhkan kehati-hatian dan perlindungan terhadap pihak yang rentan.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa proses hukum tidak dipengaruhi transaksi di luar mekanisme resmi. Penanganan perkara harus bertumpu pada alat bukti, prosedur hukum, dan kepentingan keadilan, bukan pada kemampuan seseorang memberikan uang.

Di tengah situasi tersebut, semboyan “Polisi Bersama Masyarakat” turut diuji maknanya. Semboyan itu tidak cukup berhenti sebagai pesan institusional, tetapi harus tercermin dalam keterbukaan menerima pengaduan, keseriusan menindaklanjuti informasi, dan keberanian mengungkap pelanggaran apabila terbukti terjadi.

Publik tentu tidak dapat serta-merta menyimpulkan bahwa dugaan permainan perkara benar terjadi. Namun, masyarakat juga berhak meminta penjelasan yang dapat diuji, terutama ketika muncul informasi mengenai dugaan penyerahan uang yang melibatkan pihak-pihak dalam penanganan perkara.

Menunggu Penjelasan dan Hasil Pemeriksaan

Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, sejumlah hal masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, termasuk kebenaran dugaan penyerahan uang, identitas pihak yang diduga terlibat, serta kaitannya dengan pencabutan laporan.

Pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah dugaan yang diarahkan kepada mereka. Setiap kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait, termasuk Kasat Reskrim Polres Banggai Laut, Unit Reskrim Polsek Banggai, serta pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan saling membantah, melainkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti, dan bagaimana institusi kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *